Penimbunan Pasir Zirkon Ilegal di Bangka: Ratusan Ton Zirkon Ditemukan di PT. BBSJ

Salam Waras Bangka – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap praktik penimbunan pasir zirkon ilegal di PT. Bersahaja Berkat Sahabat Jaya (BBSJ) di Kabupaten Bangka.

Inspeksi mendadak (sidak) pada 19 Juni 2025 menemukan ratusan ton pasir zirkon dalam gudang perusahaan.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi III, Imelda, menyatakan kecurigaan atas asal-usul zirkon tersebut. PT. BBSJ mengklaim mendapatkan pasokan dari PT. BCP dan PT. BMA, namun Dinas ESDM Bangka Belitung menyatakan kedua perusahaan tersebut tidak beroperasi.

Imelda juga mengungkapkan bahwa PT. BBSJ memperoleh zirkon dari mitra PT. Timah, membeli tailing (SHP) dari berbagai pihak, sebuah praktik yang berpotensi melanggar aturan.

Upaya penghadangan saat sidak semakin memperkuat kecurigaan. Imelda bahkan mengaitkan PT. BBSJ dengan kasus Puri Ansel, menimbulkan dugaan adanya keterkaitan antara kedua kasus tersebut.

Kronologi kerjasama PT. BBSJ dengan PT. Timah sejak 2019 untuk pengolahan mineral ikutan juga dipertanyakan, termasuk validitas laporan produksi dan kelanjutan kerjasama setelah kasus korupsi di PT. Timah terungkap.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keberadaan ratusan ton zirkon dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas guna menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam Bangka Belitung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *