SALAMWARAS, PEKALONGAN – Alarm kedisiplinan di tubuh DPRD Kabupaten Pekalongan kembali berbunyi.
LSM FORMASI mengungkap temuan serius: sedikitnya 5 hingga 7 anggota dewan disebut kerap mangkir dari rapat resmi, forum yang justru menjadi jantung pengambilan keputusan publik.
Sorotan ini bukan sekadar kritik biasa. Ini peringatan keras tentang potensi lumpuhnya fungsi representasi rakyat.
Mustajirin, perwakilan FORMASI, menegaskan bahwa kehadiran anggota DPRD bukan perkara pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang telah diatur tegas dalam regulasi.
“Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, kewajiban menghadiri rapat sudah sangat jelas. Bahkan, tata tertib di masing-masing DPRD juga menegaskan disiplin kehadiran. Jadi tidak ada alasan untuk abai,” tegasnya.
FORMASI juga mengingatkan bahwa absensi berulang bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Bagaimana mungkin fungsi legislasi berjalan jika kursi-kursi kosong? Bagaimana pengawasan dilakukan jika wakil rakyat tak hadir?” sindir Mustajirin.
Menurutnya, pelanggaran disiplin ini seharusnya tidak berhenti pada teguran normatif.
Badan Kehormatan (BK) DPRD diminta bertindak tegas sesuai mandat—mulai dari teguran keras hingga sanksi administratif yang memiliki efek jera.
FORMASI secara tegas mendesak penegakan aturan berbasis:
Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan
Kode Etik DPRD
Peraturan perundang-undangan terkait kedisiplinan anggota legislatif
“BK jangan hanya jadi stempel formalitas. Sanksi harus dijalankan, bukan sekadar diucapkan,” lanjutnya.
Lebih jauh, FORMASI menuntut transparansi data kehadiran anggota dewan kepada publik. Menurut mereka, rakyat berhak tahu sejauh mana wakilnya menjalankan amanah.
“Ini bukan sekadar soal absen. Ini soal tanggung jawab terhadap mandat rakyat. Ketika wakil rakyat tidak hadir, yang hilang bukan hanya kursi—tetapi suara rakyat itu sendiri,” pungkasnya.
Di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik, sorotan ini menjadi ujian serius bagi integritas DPRD Kabupaten Pekalongan: tetap bertahan dalam zona nyaman, atau berbenah demi menjaga kepercayaan rakyat.






