*SalamWaras* Pontianak, Kalbar – Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek “Helium” di wilayah Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Bengkayang menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat. Fenomena tersebut dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat serta melemahkan wibawa penegakan hukum.
Menanggapi kondisi tersebut, Muhammad Najib selaku Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinannya atas masih beredarnya produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Najib, apabila dugaan peredaran rokok ilegal tersebut benar terjadi secara terbuka di ibu kota provinsi dan wilayah perbatasan seperti Singkawang, Sambas, dan Bengkayang, maka diperlukan langkah pengawasan yang lebih efektif dan terkoordinasi dari seluruh pihak terkait.
> “Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara yang sangat besar. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait harus menunjukkan keseriusan dalam melakukan pengawasan serta penindakan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Muhammad Najib.
Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa produk yang beredar di pasaran telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pelunasan cukai.
Najib juga menilai bahwa Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kota Singkawang, Pemerintah Kabupaten Sambas, dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang perlu mengambil peran aktif melalui koordinasi dengan instansi vertikal, termasuk pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai yang beredar di wilayahnya.
> “Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal dibiarkan begitu saja, terutama di wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan seperti Sambas dan Bengkayang. Transparansi pengawasan dan penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Namun demikian, Najib mengingatkan bahwa dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan yang objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
*Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi*
Peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai merupakan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
*Pasal 54 UU Cukai*: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
*Pasal 56 UU Cukai*: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
*Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi*
Data nasional menunjukkan peredaran rokok ilegal masih serius. Ditjen Bea dan Cukai mencatat puluhan ribu penindakan dengan sitaan miliaran batang rokok. Selain mengurangi penerimaan negara, rokok ilegal merugikan pelaku usaha yang patuh dan mengganggu stabilitas industri hasil tembakau legal.
*Desakan Pengawasan dan Penindakan*
Najib mendorong Ditjen Bea dan Cukai, Pemkot Pontianak, Pemkot Singkawang, Pemkab Sambas, Pemkab Bengkayang, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan intensif terhadap jalur distribusi dan titik penjualan rokok tanpa cukai.
> “Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai dugaan peredaran rokok ilegal jenis Helium di Pontianak, Singkawang, Sambas, dan Bengkayang. Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sumber: Muhammad Najib, Divisi Humas LPK RI Kalimantan Barat
Pewarta: Dedek Supriadi






