SALAM WARAS | LUWU TIMUR, 8 Juni 2026 — Kesabaran masyarakat terdampak di wilayah Seba-Seba, perbatasan Morowali–Luwu Timur, tampaknya mulai mencapai batasnya. Setelah Somasi I yang disampaikan pada 1 Juni 2026 belum memperoleh tanggapan resmi maupun langkah penyelesaian yang dianggap memadai, masyarakat kembali melayangkan Somasi II (Teguran Hukum Kedua dan Peringatan Terakhir) kepada PT Vale Indonesia Tbk.
Somasi bernomor 02/PANCASILA/SOMASI/VI/2026 tersebut disampaikan oleh Ir. Gusti Riadi atas nama masyarakat terdampak sebagai bentuk peringatan hukum sekaligus penegasan bahwa aspirasi warga tidak boleh berhenti hanya di meja penerimaan surat.
Berbeda dengan surat keberatan biasa, Somasi II kali ini dikirim secara resmi melalui Kantor Pos dan ditujukan langsung kepada seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Vale Indonesia Tbk.
Langkah itu menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan persoalan yang mereka suarakan diketahui langsung oleh para pengambil keputusan tertinggi di perusahaan.
Bagi warga Seba-Seba, persoalan yang mereka sampaikan bukan semata-mata soal aktivitas pertambangan.
Di balik itu terdapat kekhawatiran mengenai keberlanjutan sumber penghidupan, kondisi lingkungan hidup, ruang hidup masyarakat, hingga kepastian hukum yang selama ini mereka harapkan memperoleh perhatian yang setara.
Ditujukan Langsung kepada Pimpinan Tertinggi Perusahaan
Somasi II tersebut dialamatkan kepada seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris PT Vale Indonesia Tbk.
Pada jajaran Direksi, surat ditujukan kepada Presiden Direktur dan Chief Executive Officer Bernardus Irmanto, Wakil Presiden Direktur dan Chief Operation and Infrastructure Officer Abu Ashar, Direktur dan Chief Human Capital Officer Heriyanto Agung Putra, Direktur dan Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer Budiawansyah, Direktur dan Chief Financial Officer Rizky Andhika Putra, Direktur dan Chief Project Officer Muhammad Asril, serta Direktur dan Chief Strategy and Technical Officer Slamet Sugiharto.
Pada jajaran Dewan Komisaris, surat ditujukan kepada Presiden Komisaris F.S. Multhazar, Wakil Presiden Komisaris Kristina Gauthier, Komisaris Patricia Renee Pegues, Adam MacMillan, M. Jasman Panjaitan, Katherina Anggela Oendun, Shiro Imai, Komisaris Independen Rudiantara, Retno Marsudi, dan Marita Alisjahbana.
Masyarakat menilai seluruh unsur pimpinan perusahaan perlu mengetahui secara langsung perkembangan persoalan yang terjadi di lapangan sehingga proses pengambilan keputusan memperoleh perhatian serius dari tingkat tertinggi perusahaan.
Tiga Hari untuk Menjawab
Dalam Somasi II tersebut, masyarakat memberikan waktu tiga hari kalender sejak surat diterima untuk memberikan tanggapan resmi dan langkah penyelesaian yang nyata.
Masyarakat menilai hingga saat ini belum terdapat jawaban yang mampu memberikan kepastian terhadap berbagai persoalan yang sebelumnya telah disampaikan melalui Somasi I.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperpanjang keresahan warga dan membuka ruang munculnya persoalan sosial yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara terbuka dan berkeadilan.
Karena itu, masyarakat meminta PT Vale melakukan verifikasi lapangan secara terbuka, audit independen terhadap dampak sosial dan lingkungan hidup, membuka informasi yang berkaitan dengan aktivitas yang dipersoalkan, memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara konstitusional, serta melakukan pemulihan dan penyelesaian apabila ditemukan kerugian yang dialami masyarakat.
Berdiri di Atas Dasar Konstitusi
Masyarakat menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh memiliki landasan konstitusional dan yuridis yang kuat.
Dasar konstitusional tersebut antara lain Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil, Pasal 28G Ayat (1) tentang perlindungan dan rasa aman warga negara, Pasal 28H Ayat (1) tentang hak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, Pasal 28I Ayat (4) tentang tanggung jawab negara dalam perlindungan HAM, serta Pasal 33 Ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, masyarakat mendasarkan tuntutannya pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Masyarakat juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah.
Dalam perspektif tata kelola modern, masyarakat menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), Good Mining Practice (GMP), Environmental, Social and Governance (ESG), Sustainable Development Goals (SDGs), prinsip kehati-hatian (Precautionary Principle), prinsip pencemar membayar (Polluter Pays Principle), serta penghormatan terhadap hak masyarakat terdampak melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Tidak Hanya ke PT Vale
Salah satu bagian yang paling mencolok dari Somasi II ini adalah luasnya jangkauan tembusan surat yang dikirimkan masyarakat.
Selain kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT Vale Indonesia Tbk, surat tersebut juga ditembuskan kepada sedikitnya 43 pejabat dan lembaga negara, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, kementerian terkait, DPR RI, DPD RI, Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, LPSK, Kejaksaan Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pada tingkat daerah, tembusan juga dikirim kepada gubernur, bupati, DPRD, aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, instansi kehutanan, pertanahan, serta berbagai lembaga teknis yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing.
Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sudut pandang investasi dan produksi semata, melainkan juga dari aspek lingkungan hidup, hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan, pertanahan, kehutanan, dan perlindungan warga negara.
Ujian Keterbukaan dan Tanggung Jawab
Somasi II pada dasarnya bukanlah putusan hukum, melainkan peringatan dan permintaan penyelesaian sebelum persoalan bergerak ke tahapan berikutnya.
Karena itu, yang sedang diuji saat ini bukan hanya kemampuan masyarakat mempertahankan hak-haknya, tetapi juga komitmen seluruh pihak untuk membuka ruang dialog, transparansi, akuntabilitas, dan penyelesaian yang berkeadilan.
Masyarakat Seba-Seba menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh dilakukan secara damai, terbuka, dan konstitusional.
Mereka menyatakan tetap mendukung investasi yang sah dan bertanggung jawab, namun pada saat yang sama meminta agar hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup tidak ditempatkan sebagai persoalan pinggiran.
Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat respons yang memadai, masyarakat menyatakan akan menerbitkan Somasi III (Somasi Terakhir) dan melanjutkan langkah hukum, pengaduan, serta permohonan pengawasan kepada berbagai lembaga yang telah menerima tembusan surat.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang surat yang dikirim atau jawaban yang ditunggu.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik bahwa pembangunan, investasi, dan pemanfaatan sumber daya alam dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum, lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan hak-hak masyarakat.
“Suara masyarakat boleh berbeda, tetapi hukum, keadilan, dan kemanusiaan seharusnya tetap menjadi titik temu.”






