Harga TBS Sawit Berfluktuasi, Pengamat Soroti Peran Aparat dan Regulasi Pemerintah

Salamwaras.com,Pontianak,Kalbar 11 Juni 2026 —Polemik harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Di tengah keluhan petani terkait fluktuasi harga yang dinilai tidak stabil, muncul perhatian terhadap peran aparat penegak hukum dalam mengawasi praktik pembelian TBS oleh pabrik kelapa sawit (PKS).

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa pada prinsipnya transaksi jual beli TBS antara petani dan PKS merupakan ranah keperdataan dalam mekanisme bisnis, sehingga tidak secara langsung menjadi tugas pokok kepolisian.

Menurutnya, harga komoditas pada dasarnya ditentukan oleh mekanisme pasar. Namun, situasi tersebut menjadi berbeda ketika pemerintah telah menetapkan regulasi harga sebagai bentuk perlindungan terhadap petani sawit.

“Ketika pemerintah telah menerbitkan aturan seperti Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022, maka harga tersebut bukan lagi sekadar hasil mekanisme pasar. Ada ketentuan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan maupun PKS,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, apabila terdapat perusahaan atau PKS yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi mengarah pada tindak pidana ekonomi.

Dalam konteks tersebut, keterlibatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat harus ditempatkan secara proporsional serta memiliki dasar hukum yang jelas.

Kepolisian, menurutnya, tidak boleh masuk untuk mengatur harga atau mencampuri mekanisme pasar, melainkan berperan dalam pengawasan apabila terdapat indikasi manipulasi, monopoli, permainan harga, atau kecurangan timbangan yang merugikan petani.

“Jika ada dugaan praktik yang merugikan ribuan petani kecil secara sistematis, maka aparat penegak hukum dapat masuk dalam koridor penegakan hukum ekonomi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Herman menyebutkan bahwa pengawasan administratif terhadap perusahaan sawit tetap menjadi kewenangan Dinas Perkebunan. Instansi tersebut memiliki mandat untuk memberikan teguran, menjatuhkan sanksi administratif, hingga merekomendasikan pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.

Namun, apabila pelanggaran dilakukan secara masif dan berulang, menurutnya diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ia menambahkan, kepolisian dapat berperan sebagai pendukung penegakan hukum melalui Satgas Pangan maupun mekanisme penegakan hukum ekonomi terpadu guna memastikan seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Harus ada kejelasan fungsi masing-masing. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan atau ego sektoral yang justru merusak iklim usaha dan mekanisme pasar yang sehat,” katanya.

Lebih jauh, Herman mengingatkan bahwa industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor strategis perekonomian di Kalimantan Barat.

Praktik penekanan harga TBS secara sepihak dan berkepanjangan, menurutnya, tidak hanya berdampak pada petani, tetapi juga dapat memicu instabilitas sosial di masyarakat.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpuasan, gejolak sosial, hingga konflik di wilayah perkebunan apabila tidak segera ditangani secara adil dan profesional.

“Dari perspektif keamanan, langkah preventif yang dilakukan aparat merupakan bagian dari mitigasi risiko keamanan berbasis ekonomi. Ketika kesejahteraan petani terganggu, dampaknya bisa meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Herman juga menyoroti ketimpangan posisi tawar antara perusahaan besar dan petani swadaya yang kerap menjadi persoalan klasik dalam sektor perkebunan. Dalam banyak kasus, petani berada pada posisi lemah sehingga rentan terhadap tekanan ekonomi.

Karena itu, kehadiran aparat penegak hukum diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan, selama tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melampaui kewenangannya.

“Kehadiran Ditreskrimsus harus dimaknai sebagai upaya memberikan perlindungan hukum kepada petani serta menciptakan iklim usaha yang sehat, seimbang, dan berkeadilan,” katanya.

Meski demikian, Herman mengingatkan agar pengawasan yang dilakukan aparat tidak berubah menjadi tindakan represif yang dapat mengganggu investasi maupun menciptakan ketidakpastian di lapangan.

“Kepolisian harus tetap objektif, profesional, dan fokus pada penegakan hukum. Tujuannya adalah menghadirkan keadilan ekonomi bagi petani tanpa mengganggu kepastian usaha dan investasi,” pungkasnya.

Editor : DM MPGI

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *