Polemik Megaproyek RSUD Buton Tengah Disorot, Aktivis Ancam Gelar Aksi di KPK dan Mabes Polri

SalamWars, Buton Tengah, Sultra – Polemik pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Tengah kembali menjadi sorotan publik.

Satuan Mahasiswa Pemuda Rasionalis Agamis dan Sosialis (SAMURAIS) menggelar aksi demonstrasi di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (10/6/2026), guna menyuarakan dugaan permasalahan dalam pelaksanaan megaproyek kesehatan yang menelan anggaran sekitar Rp146 miliar.

Massa aksi menyoroti dugaan penahanan pembayaran terhadap sejumlah subkontraktor lokal yang terlibat dalam pembangunan RSUD tersebut.

Proyek itu merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) sektor kesehatan melalui skema Quick Wins Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai sekitar Rp146 miliar.

Koordinator lapangan sekaligus orator utama SAMURAIS, Gery, menyatakan pihaknya menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh PT Cakra-Griska selaku kontraktor utama proyek.

“Kami menyatakan sikap tegas menentang praktik yang patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan ekonomi dalam pelaksanaan proyek pembangunan RSUD Kabupaten Buton Tengah. Dugaan tersebut berkaitan dengan belum terpenuhinya hak-hak sejumlah subkontraktor lokal yang telah melaksanakan pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang sah,” ujar Gery kepada awak media, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi lapangan yang dilakukan pihaknya, kontraktor utama diduga telah menerima pencairan anggaran hingga sekitar 95 persen dari nilai kontrak.

Namun, sejumlah vendor dan subkontraktor disebut belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan.

SAMURAIS menilai kondisi tersebut telah menimbulkan dampak ekonomi terhadap pelaku usaha lokal yang terlibat dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Di sisi lain, pihak kontraktor utama sebelumnya disebut memberikan alasan adanya dugaan cacat teknis pekerjaan berupa kebocoran konstruksi sebagai dasar belum dilakukannya pembayaran kepada subkontraktor.

Namun demikian, Gery membantah alasan tersebut. Ia mengklaim seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawab subkontraktor telah melalui tahapan pengawasan teknis, pengujian fungsional, serta verifikasi lapangan sesuai prosedur yang berlaku.

“Seluruh item pekerjaan yang dibebankan kepada pihak subkontraktor telah diselesaikan 100 persen dan dinyatakan lulus uji fungsional oleh penanggung jawab teknis di lapangan. Dokumentasi pengujian tersedia dan dapat diverifikasi kapan saja,” tegasnya.

Ia menilai alasan yang disampaikan pihak kontraktor tidak memiliki dasar yang cukup dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut.

Soroti Sejumlah Regulasi

Dalam pernyataan sikapnya, SAMURAIS mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai relevan untuk ditelaah oleh aparat penegak hukum.

Pertama, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi secara melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara serta penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.

Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penggelapan dan penipuan. Dalam konteks ini, dugaan penahanan pembayaran yang telah menjadi hak pihak lain dapat menjadi objek pemeriksaan apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menegaskan prinsip kejujuran, keadilan, kemitraan, dan pemenuhan hak para pihak dalam hubungan kerja konstruksi.

Keempat, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha apabila terbukti memperoleh keuntungan dari suatu tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup korporasi.

Kelima, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk melaksanakan kontrak secara tertib dan memenuhi hak-hak pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.

Sampaikan Tiga Tuntutan

Dalam aksi tersebut, SAMURAIS menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, mendesak Polres Buton Tengah untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam pengelolaan proyek pembangunan RSUD Buton Tengah.

Kedua, meminta PT Cakra-Griska segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada seluruh vendor dan subkontraktor sesuai progres pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Ketiga, apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons konkret, SAMURAIS menyatakan akan melakukan konsolidasi massa dan menggelar aksi lanjutan di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cakra-Griska belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh SAMURAIS.

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *