MAKALE UTARA, TANA TORAJA – Objek wisata Buntu Sarira yang berada di Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, diduga melakukan praktik pungutan biaya ganda terhadap pengunjung. Hal ini terungkap saat sejumlah pengunjung yang datang pada Minggu, 14 Juni 2026, menemukan adanya tarif tersendiri untuk penggunaan fasilitas gazebo di luar retribusi masuk yang sudah dibayarkan.
Pengunjung objek wisata Buntu Sarira
Pengelola objek wisata
Petugas retribusi
Pemilik warung di sekitar lokasi
Dinas Pariwisata Kabupaten Tana Toraja
Area wisata Buntu Sarira, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Khususnya di area parkiran mobil yang terdapat gazebo berlabel tarif
Minggu, 14 Juni 2026
Keluhan serupa juga sudah disampaikan pengunjung sebelumnya namun belum mendapat tanggapan
Ditemukan label tarif gazebo sebesar Rp30.000 untuk pemakaian 3 jam
Pengunjung sudah membayar retribusi masuk Rp15.000 per orang
Ada ketidakjelasan penanggung jawab pungutan; petugas retribusi dikabarkan tidak bertugas pada hari Minggu
Pemilik warung takut memungut biaya atau memberi izin karena khawatir dituduh melakukan pungutan liar (Pungli)
Keluhan dan protes sebelumnya belum dijawab oleh pengelola maupun dinas terkait
Belum ada kejelasan alasan pungutan terpisah untuk fasilitas penunjang meski retribusi kunjungan sudah dibayarkan
Jadwal tugas petugas tidak jelas, menimbulkan kerancuan siapa yang berwenang menarik biaya
Kurangnya sosialisasi tarif resmi dan aturan penggunaan fasilitas
Pengunjung yang datang langsung melihat label harga di gazebo
Konfirmasi dilakukan ke pemilik warung setempat yang enggan disebutkan namanya
Diskusi dengan pengunjung lain yang pernah berprotes namun belum mendapat jawaban
Ketidakpastian membuat pengunjung merasa dirugikan dan khawatir terjebak biaya tidak resmi
“Retribusi masuk sudah kita bayar Rp15.000 per orang, tapi kenapa harus bayar lagi Rp30.000 hanya untuk pakai gazebo selama 3 jam? Belum lagi petugas yang berwenang tidak ada saat hari libur, malah bikin bingung dan ragu apakah itu biaya resmi atau tidak,” ujar salah satu pengunjung.
Pemilik warung di lokasi juga mengungkapkan kekhawatirannya: “Kami takut ikut campur atau menarik uang, nanti malah dituduh melakukan pungutan liar kalau bukan petugas yang berwenang.”
Hingga saat ini, pengelola objek wisata dan Dinas Pariwisata Kabupaten Tana Toraja belum memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan tarif tambahan tersebut maupun tanggapan atas keluhan yang sudah masuk sebelumnya.Tutupnya”
REDAKSI : SOROTANPUBLIC.COM
ARIFIN SULSEL






