SalamWaras, Pekalongan – Mangkraknya pembangunan Gedung Kesenian di Kabupaten Pekalongan kembali memantik sorotan publik.
Proyek yang semula digadang-gadang menjadi ruang ekspresi seni, budaya, dan kreativitas masyarakat itu hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian, sementara kondisi bangunan tampak terbengkalai tanpa kepastian pemanfaatan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai arah dan prioritas pembangunan daerah.
Di tengah masih adanya kebutuhan infrastruktur dasar serta pelayanan publik yang perlu diperkuat, keberadaan proyek yang tidak kunjung selesai dinilai menjadi indikator lemahnya perencanaan dan pengawasan pembangunan.
Sejumlah warga menilai proyek Gedung Kesenian sejak awal tidak disiapkan dengan kajian kebutuhan yang matang.
Akibatnya, bangunan yang telah menyedot anggaran publik justru berakhir menjadi aset tidak produktif.
“Kalau dari awal tidak direncanakan dengan serius, akhirnya hanya jadi bangunan mangkrak. Ini jelas pemborosan anggaran,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, proyek pembangunan daerah seharusnya berangkat dari kebutuhan riil masyarakat dan disusun berdasarkan dokumen perencanaan yang terukur.
Ketika sebuah proyek berhenti di tengah jalan, maka bukan hanya kerugian anggaran yang muncul, tetapi juga hilangnya manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
Secara regulatif, pemerintah daerah wajib menjalankan pembangunan berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengharuskan setiap program dan kegiatan pembangunan disusun secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Sementara itu, dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus berorientasi pada hasil, manfaat, serta kepentingan masyarakat.
Proyek yang mangkrak berpotensi menjadi indikator tidak optimalnya perencanaan maupun pengendalian pelaksanaan kegiatan.
Muncul pula pertanyaan mengenai sejauh mana evaluasi pemerintah daerah terhadap proyek tersebut.
Publik menilai, keterbukaan informasi terkait nilai anggaran, progres pekerjaan, kendala pelaksanaan, hingga rencana penyelesaian harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Bagi warga, keberadaan Gedung Kesenian sejatinya dapat menjadi fasilitas penting bagi pengembangan budaya lokal.
Namun ketika proyek itu berhenti tanpa kejelasan, yang tersisa justru simbol kegagalan perencanaan dan potensi pemborosan uang rakyat.
Karena itu, masyarakat mendesak pemerintah daerah, DPRD, serta aparat pengawas internal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Transparansi dan pertanggungjawaban dinilai menjadi langkah penting agar pembangunan daerah tidak sekadar melahirkan bangunan fisik, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.






