Salamwaras.com PEKALONGAN – Skandal penyalahgunaan kredit di bank milik negara kembali mencoreng wajah pengelolaan keuangan publik. Kali ini terjadi di Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Seorang berinisial “S” resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini bukan perkara sepele. Dugaan korupsi yang berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2023 tersebut berkaitan dengan pemberian dan penyaluran fasilitas kredit di bank plat merah—sektor yang seharusnya dijaga ketat karena menyangkut uang negara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti kuat. “S” sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam, sebelum akhirnya status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
Langkah Kejari terbilang tegas. Tanpa menunggu lama, tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli 2026.
Penanganan perkara ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-114/M.3.45/Fd.2/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor PRIN-664B/M.3.45/Fd.2/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal subsidiair Pasal 604 KUHP dengan ketentuan yang sama. Jeratan ini membuka peluang hukuman serius, termasuk pidana penjara dan pengembalian kerugian negara.
Yang paling mencengangkan, akibat perbuatan tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.002.333.611. Angka ini belum final. Penyidik masih membuka peluang adanya kerugian tambahan seiring pengembangan kasus.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana praktik penyaluran kredit di bank milik negara bisa berlangsung tanpa pengawasan ketat selama bertahun-tahun? Apakah ini murni ulah individu, atau ada celah sistem yang sengaja dibiarkan?
Kejari Pekalongan memberi sinyal kuat bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada satu nama. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum internal yang diduga turut bermain.
Publik kini menunggu, apakah kasus ini akan benar-benar dibongkar hingga ke akar, atau kembali berhenti di satu tersangka seperti banyak kasus serupa sebelumnya. (jambul)






