Akankah di Tanah Nikel Terjadi “Negara dalam Negara”, Bahkan “Polisi dalam Polisi”? Masyarakat Adat Bungku Menunggu Jawaban Negara

Salam Waras, Morowali, Sulawesi Tengah — Di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seluruh kewenangan hanya dapat dijalankan berdasarkan hukum.

Tidak boleh ada kekuasaan yang bekerja di luar mekanisme negara, tidak boleh ada kewenangan yang lepas dari akuntabilitas, dan tidak boleh tumbuh persepsi bahwa terdapat “negara dalam negara” ataupun “polisi dalam polisi”.

Bacaan Lainnya

Prinsip tersebut merupakan amanat Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia adalah negara hukum.

Jaminan persamaan kedudukan di hadapan hukum ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi juga dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Di tengah aktivitas industri nikel yang terus berkembang di Morowali, prinsip-prinsip tersebut kembali menjadi sorotan menyusul terbitnya Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/146/VI/Res.1.24/2026/Reskrim dari Satreskrim Polres Morowali kepada Ir. Gusti Riadi, warga Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan dan kehutanan.

Perhatian publik tidak hanya tertuju pada substansi penyelidikan, melainkan juga pada proses penyampaian surat tersebut.

Berdasarkan dokumen dan tanda terima yang beredar, surat undangan diduga dikirim lintas provinsi dari Kabupaten Morowali menuju Kabupaten Luwu Timur.

Pada dokumen tanda terima tercantum nama PT Citra Bahosolu Utama (PT CBU) dan disebut diterima di kediaman Ir Gusti Riadi beramat di Towuti, Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.

Informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa pengantaran surat diduga menggunakan kendaraan operasional perusahaan berupa Isuzu mu-X warna putih bernomor polisi DP 1767 GO, serta disebut melibatkan unsur Polri, unsur TNI, dan unsur keamanan perusahaan.

Rangkaian peristiwa tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan publik.

Atas dasar hukum apa fasilitas perusahaan digunakan dalam penyampaian surat yang merupakan bagian dari proses penyelidikan kepolisian? Dalam kapasitas apa masing-masing pihak hadir? Apakah keterlibatan unsur-unsur tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi, atau terdapat dasar hukum tertentu yang belum diketahui publik?

Pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan, melainkan bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas penggunaan kewenangan negara.

Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif sepanjang bukan informasi yang dikecualikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara negara memberikan pelayanan yang transparan, profesional, akuntabel, proporsional, cepat, tepat, dan tidak diskriminatif.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib berpedoman pada asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta kepentingan umum.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 19 ayat (1) menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus dilakukan berdasarkan norma hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi norma agama, kesopanan, dan kesusilaan.

Ir. Gusti Riadi mengaku justru semakin bingung dengan munculnya surat undangan klarifikasi tersebut.

“Selama ini persoalan yang saya hadapi berkaitan dengan PT Vale Indonesia Tbk. Saya tidak memiliki perseteruan dengan perusahaan lain. Karena itu saya mempertanyakan apa hubungan perusahaan lain dalam proses penyampaian surat tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyatakan hingga kini belum mengetahui secara pasti siapa pelapor perkara tersebut, apa dasar laporannya, maupun peristiwa konkret yang menjadi objek penyelidikan.

“Saya menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan. Namun saya juga berhak mengetahui secara jelas siapa pelapornya, apa dasar laporannya, dan peristiwa apa yang dipersoalkan agar saya dapat memberikan keterangan secara objektif.”

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap orang yang dipanggil dalam proses hukum memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan serta memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang dihadapinya.

Apabila pemanggilan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, mekanismenya juga harus memperhatikan Pasal 112 KUHAP.

Pertanyaan lain muncul mengenai lokasi yang menjadi objek penyelidikan.

Dalam surat disebutkan lokasi berada di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Namun Masyarakat Adat Bungku menyatakan lokasi yang dimaksud berada di wilayah Seba-Seba, Kecamatan Bungku, yang menurut mereka merupakan wilayah adat yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun serta didukung berbagai dokumen sejarah maupun administrasi.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar.

Lokasi mana yang sebenarnya menjadi objek penyelidikan? Apakah telah dilakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh? Apakah seluruh dokumen mengenai status wilayah telah diperiksa secara objektif sebelum proses hukum berjalan?

Apabila lokasi tersebut merupakan wilayah masyarakat hukum adat, maka negara juga wajib memperhatikan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui.

Di sisi lain, apabila objek perkara berkaitan dengan kawasan hutan maupun kegiatan pertambangan, maka penegakan hukumnya juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terdapat aspek lingkungan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Masyarakat juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas tanaman damar, jambu mete, kelapa sawit, nilam, dan berbagai tanaman produktif lainnya yang selama bertahun-tahun mereka tanam dan pelihara, namun kemudian ditemukan telah ditebang, sementara sebagian lahan disebut telah digali tanpa adanya penyelesaian maupun ganti rugi.
Menurut Gusti Riadi, dirinya telah menempuh hampir seluruh jalur konstitusional yang tersedia.

Ia mengaku telah mengadu kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta melayangkan Somasi I, Somasi II, dan Somasi III.

“Saya sudah menggunakan seluruh mekanisme yang disediakan negara. Pengaduan kepada Presiden mendapat respons. Permohonan ke LPSK juga direspons. Namun tiga kali somasi kepada PT Vale Indonesia Tbk hingga kini belum memperoleh tanggapan.”

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ironi.

“Lembaga negara merespons pengaduan kami. Tetapi somasi kami belum dijawab. Masyarakat kemudian bertanya, setelah semua jalur ditempuh, ke mana lagi kami harus mencari keadilan?”

Persoalan tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Drs. Irjen Pol. (Purn.) Frederik Kalalembang, saat reses di Kabupaten Luwu Timur pada 24 April 2026.

Ia menyatakan menerima aspirasi masyarakat mengenai persoalan lahan dan tanaman tumbuh di kawasan MBB1 Seba-Seba yang disebut telah memiliki kesepakatan dengan PT Vale Indonesia Tbk namun belum terealisasi.

“Saya meminta kepada Direksi PT Vale agar persoalan ini segera diselesaikan sehingga tidak berkembang menjadi konflik sosial.”

Ia juga menegaskan akan terus memantau perkembangan penyelesaiannya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi media mengenai surat undangan klarifikasi tersebut, berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp tertanggal 14 Juni 2026, nomor yang mengaku sebagai penyidik Polres Morowali, Ipda Muhammad Rafid, S.Tr.K., hanya memberikan jawaban singkat.

“Besok kami jawab ya pak secara detail.”

Namun hingga naskah ini disusun, belum terdapat penjelasan lanjutan mengenai dasar maupun rincian proses tersebut.

Situasi ini sejalan dengan ajakan Presiden RI Prabowo Subianto agar masyarakat ikut mengawasi penyelenggaraan negara dan perilaku aparat.

“Kalau ada kelakuan aparat yang enggak beres, saya minta rakyat video. Jangan melawan, video saja. Lapor langsung ke saya.”

Di sisi lain, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pernah mengingatkan bahwa hakikat penegakan hukum tidak semata-mata bertumpu pada teks normatif.

“Keadilan ada di dalam nurani, tidak ada di dalam buku.”

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang atas rasa aman, perlindungan hukum, kepastian hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Apabila masyarakat menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.

Bagi masyarakat adat Bungku, hukum tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan.

Sebab apabila dasar suatu proses belum dijelaskan secara terbuka, identitas pelapor belum diketahui pihak yang dimintai klarifikasi, batas antara kewenangan negara dan kepentingan pihak lain dipersepsikan kabur, sementara seluruh jalur konstitusional telah ditempuh namun belum menghadirkan kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar sebuah proses klarifikasi.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masyarakat adat Bungku tidak meminta perlakuan istimewa.

Mereka hanya meminta agar hukum ditegakkan secara profesional, transparan, akuntabel, proporsional, dan berkeadilan.
Akankah di Tanah Nikel tumbuh persepsi tentang “negara dalam negara”, bahkan “polisi dalam polisi”?

Jawaban atas pertanyaan itu sepenuhnya berada pada komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rakyat bertanya. Negara wajib menjawab.
Salam Waras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *