Salam Waras, Pekalongan – Proyek pembangunan yang diduga berdiri di atas saluran irigasi di Dukuh Krengseng, Desa Siwalan, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan warga.
Pembangunan tersebut disebut telah memasuki tahap pembuatan pondasi, meski diduga belum disertai keterbukaan informasi mengenai perizinan, kajian lingkungan, maupun identitas pelaksana proyek.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi ataupun dilibatkan dalam pembahasan sebelum pekerjaan dimulai.
Mereka mempertanyakan dasar hukum pembangunan yang dinilai berpotensi memengaruhi fungsi saluran irigasi sebagai penunjang utama pengairan lahan pertanian.
“Tidak ada pemberitahuan, tahu-tahu sudah dibuat pondasi. Kami juga tidak tahu ini perusahaan apa,” ujar salah seorang warga.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa perangkat desa, termasuk Lembaga Desa (LEBE), belum mengetahui secara jelas pihak perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Desa Siwalan, Pujiyana, memberikan jawaban singkat.
“Nggak tahu,” ujarnya.
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana koordinasi antara pelaksana proyek dengan pemerintah desa sebelum pekerjaan dimulai.
Berpotensi Melanggar Ketentuan
Apabila benar pembangunan dilakukan dengan menutup atau mengurug saluran irigasi tanpa izin dan tanpa kajian yang dipersyaratkan, maka terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi menjadi acuan evaluasi oleh instansi berwenang, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur perlindungan fungsi prasarana sumber daya air serta larangan melakukan kegiatan yang mengganggu keberlangsungan fungsi jaringan irigasi tanpa izin.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, yang menegaskan bahwa jaringan irigasi harus dijaga fungsi dan keberadaannya serta setiap perubahan fungsi memerlukan persetujuan sesuai kewenangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan untuk memenuhi persetujuan lingkungan sesuai tingkat risikonya (AMDAL atau UKL-UPL, sesuai ketentuan yang berlaku).
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur mekanisme persetujuan lingkungan sebagai bagian dari perizinan berusaha.
Perlu dicatat, tidak semua kegiatan wajib menyusun AMDAL. Kewajiban tersebut bergantung pada jenis, skala, dan besaran dampak kegiatan. Untuk kegiatan yang tidak memenuhi kriteria AMDAL, tetap dapat diwajibkan memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL atau SPPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga Minta Transparansi
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis, seperti dinas yang membidangi sumber daya air, lingkungan hidup, dan perizinan, segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas proyek, status perizinan, serta dampaknya terhadap saluran irigasi dan lahan pertanian warga.
Warga juga meminta seluruh proses pembangunan dilakukan secara transparan dengan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang akan menerima dampak langsung dari proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai legalitas pembangunan, dokumen lingkungan yang dimiliki, serta dasar hukum pemanfaatan area saluran irigasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






