Kades Arman Sebut Tak Ada Tanah Ulayat, Dokumen Desa hingga Gubernur Catat Tanah Adat Kerajaan Bungku di Seba-seba

SalamWaras, Morowali, Sulteng – Polemik dugaan tanah adat Kerajaan Bungku di kawasan Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, kembali mengemuka.

Pernyataan Kepala Desa Ululere, Arman, yang menyebut tidak terdapat sejarah tanah ulayat maupun tanah leluhur di wilayah tersebut, berhadapan dengan sejumlah dokumen resmi pemerintahan yang telah diterbitkan sejak bertahun-tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam pemberitaan salah satu media, Arman menyatakan Gusti Riadi bukan warga Desa Ululere dan hanya mengaku sebagai warga sekaligus perwakilan masyarakat adat Kerajaan Bungku.

“Tidak ada warga atas nama Gusti Riadi, itu cuma mengaku-ngaku saja, tapi bukan warga Ululere,” ujar Arman.

Arman juga menyatakan Pemerintah Desa Ululere bersama masyarakat tidak mengakui keberadaan kelompok yang berada di kawasan Seba-seba.

Sebelumnya, ia menyebut hasil verifikasi terhadap sejumlah tokoh masyarakat dan aparat desa tidak menemukan riwayat tanah adat maupun tanah ulayat di kawasan tersebut.

Gusti Riadi: Saya Tidak Pernah Mengaku Warga Ululere

Menanggapi pernyataan tersebut, Gusti Riadi membantah pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere.

Ia menegaskan kehadirannya di kawasan Seba-seba semata-mata sebagai perwakilan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI.

“Saya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere. Kehadiran saya semata-mata untuk memperjuangkan hak ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI berdasarkan dokumen-dokumen yang kami miliki,” tegas Gusti Riadi.

Menurut Gusti, substansi persoalan bukan mengenai status domisili seseorang, melainkan keberadaan tanah adat Kerajaan Bungku yang menurutnya telah tercatat dalam berbagai dokumen resmi pemerintah.

Dokumen Pemerintah Terbit Jauh Sebelum Arman Menjabat

Gusti menjelaskan perjuangan yang ditempuh tidak didasarkan pada klaim sepihak, melainkan pada dokumen administrasi pemerintahan yang diterbitkan dalam kurun waktu berbeda, antara lain:

  • Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Ululere Nomor 121/26/50.15.05/XII/2012;
  • Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Tahun 2013;
  • Surat Keterangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Morowali Tahun 2015;
  • Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022;
    Dokumen sejarah Raja Bungku Abdurabbie;
  • Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/061/Ro.Huk tertanggal 10 Februari 2025 tentang penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie jalur dari turunan Lasafi

Menurutnya, seluruh dokumen tersebut diterbitkan jauh sebelum Arman menjabat sebagai Kepala Desa Ululere.

“Dokumen yang kami pegang bukan dibuat hari ini. Sebagian diterbitkan jauh sebelum Saudara Arman menjabat sebagai Kepala Desa Ululere. Kalau sekarang dikatakan tidak pernah ada tanah adat atau tanah leluhur, silakan tanyakan kepada para kepala desa terdahulu yang menerbitkan dan menandatangani dokumen-dokumen tersebut,” ujarnya.

Surat Balasan Somasi PT Vale Sebut Bahodopi

Perbedaan keterangan juga muncul dalam surat balasan somasi PT Vale Indonesia Tbk Nomor 01214/CEO-J/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Presiden Direktur dan Chief Executive Officer (CEO) PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, bersama Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer, Budiawansyah.

Dalam surat tersebut, PT Vale menyatakan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menolak dalil yang disampaikan dalam somasi Gusti Riadi.

Namun, surat tersebut beberapa kali menyebut objek yang dipersoalkan berada di wilayah Bahodopi.

Sementara sejumlah dokumen administrasi pemerintahan yang ditunjukkan masyarakat adat secara konsisten menyebut lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

Perbedaan penyebutan lokasi itu menjadi salah satu hal yang diminta masyarakat adat untuk diverifikasi secara objektif oleh pemerintah.

Dua Pertanyaan Terbuka untuk Kades Arman

Selain membantah pernyataan Arman, Gusti Riadi juga mengajukan dua pertanyaan terbuka kepada Kepala Desa Ululere.

Pertama, apakah Pemerintah Desa Ululere mengakui keberadaan masyarakat adat Kerajaan Bungku di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur.

Kedua, apakah Pemerintah Desa Ululere memiliki sikap resmi terhadap persoalan batas wilayah yang menurutnya berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kawasan Seba-seba berada di Bahodopi.

Menurut Gusti, kedua pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai sikap resmi pemerintah desa.

Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Secara konstitusional, keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya diakui oleh negara melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, berkembang sesuai perkembangan masyarakat, prinsip NKRI, dan diatur dalam undang-undang.

Pengakuan tersebut dipertegas dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada serta pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, mekanisme identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan masyarakat hukum adat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Adapun penyelesaian sengketa pertanahan pada prinsipnya dilakukan berdasarkan alat bukti, data yuridis, data fisik, fakta lapangan, serta kewenangan instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minta Verifikasi Independen

Gusti Riadi menegaskan dirinya tidak meminta publik langsung mempercayai seluruh dokumen yang dimiliki.

Sebaliknya, ia meminta seluruh dokumen tersebut diverifikasi secara objektif oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi, ahli sejarah, serta aparat penegak hukum.

“Biarkan dokumen, fakta sejarah, dan ketentuan hukum yang berbicara. Kalau memang ada perbedaan, mari diuji secara objektif. Dengan begitu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan persoalan ini dapat diselesaikan secara adil bagi semua pihak,” tutup Gusti Riadi.

Sebagai informasi, perjuangan masyarakat adat Kerajaan Bungku hingga kini masih ditempuh melalui jalur konstitusional.

Selain melayangkan somasi kepada PT Vale Indonesia Tbk, Gusti Riadi juga telah menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Jaksa Agung RI, Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Panglima TNI, dan Kapolri.

Berdasarkan tanda terima yang dimiliki, surat tersebut telah diterima melalui sistem persuratan resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, Gusti Riadi juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Melalui Surat Nomor R-5083/4.1.PPP/LPSK/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026, LPSK menyatakan permohonan tersebut telah memasuki tahap penelaahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Gusti, seluruh langkah itu merupakan upaya memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang sah dan konstitusional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari Pemerintah Desa Ululere maupun PT Vale Indonesia Tbk terkait perbedaan penyebutan lokasi dalam surat balasan somasi perusahaan dengan sejumlah dokumen pemerintahan yang menyebut kawasan tanah adat Kerajaan Bungku berada di Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *