Kartu Truf Presiden Turun: Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus, Sinyal Keras untuk Pemburu Fee

Salamwaras.com JAKARTA – Mulai hari ini, para pelaku yang gemar “ngembat” uang rakyat lewat berbagai modus tampaknya perlu menekan rem mendadak. Praktik fee proyek, jual beli jabatan, hingga istilah halus seperti “uang terima kasih”, “uang pelicin”, sampai “uang kopi”, kini berada dalam sorotan serius penegak hukum.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan apa yang disebut banyak pihak sebagai “kartu truf” dalam pemberantasan korupsi, dengan menunjuk Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani pada Rabu (22/7/2026). Dengan jabatan ini, Kuntadi memegang peran strategis dalam penanganan perkara korupsi besar di Indonesia.

Kabar pengangkatan ini langsung menyebar cepat dan memunculkan beragam reaksi. Di sejumlah kalangan birokrasi, suasana disebut mendadak berubah. Ada yang mulai berhitung ulang, ada pula yang memilih bersikap lebih hati-hati.

Istilah satir pun bermunculan. “Ada yang mendadak tidak bisa menikmati kopi,” ujar seorang pengamat, menggambarkan kegelisahan yang mulai terasa di kalangan tertentu.

Namun di balik nada satir tersebut, pesan yang ingin disampaikan pemerintah cukup tegas: tidak ada lagi ruang nyaman bagi praktik korupsi. Penunjukan Kuntadi dinilai sebagai langkah serius untuk memperkuat penegakan hukum dan menuntaskan berbagai kasus yang selama ini menjadi perhatian publik.

Kejaksaan Agung sendiri memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan tetap berjalan dan bahkan ditingkatkan, seiring dengan kepemimpinan baru di bidang pidana khusus.

Kini publik menunggu, apakah gebrakan ini benar-benar menyasar para pemain besar, atau kembali berhenti di level bawah. Yang jelas, bagi yang masih gemar bermain di balik amplop, waktu untuk “aman-aman saja” tampaknya sudah habis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *