10 Tahun Lolos dari Kejaran Hukum, Buron Korupsi PTPN IX Akhirnya Tertangkap Saat Antar Galon

Salamwaras. com SEMARANG — Sepuluh tahun bukan waktu yang singkat untuk menghilang dari radar aparat penegak hukum. Namun pelarian Edi Naryanto (51), terpidana kasus korupsi penyaluran kredit PTPN IX Wanasari Cilacap, akhirnya tamat.

Edi yang selama satu dekade berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dibekuk Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di kawasan Kopo-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

Yang membuat penangkapan ini terasa ironis, Edi tidak ditemukan dalam persembunyian mewah ataupun dengan kehidupan bergelimang harta. Setelah bertahun-tahun berpindah-pindah pekerjaan, ia justru diketahui bekerja sebagai pengantar galon air isi ulang.

Namun statusnya tetap sama: terpidana yang harus menjalani hukuman.
Edi merupakan terpidana perkara korupsi penyaluran kredit PTPN IX Wanasari Cilacap periode 2013–2015. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,74 miliar.

Atas perkara itu, Edi dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp50 juta, serta dibebani uang pengganti sebesar Rp1,74 miliar.

Selama 10 tahun, Edi berhasil menghindari eksekusi. Identitasnya masuk dalam daftar buronan, sementara kehidupannya terus berpindah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lainnya.

Pelarian itu akhirnya terbongkar. Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang berhasil menemukan keberadaan Edi di Bandung dan mengakhiri status buronnya.

Setelah ditangkap, Edi dibawa ke Kabupaten Semarang sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Ambarawa untuk menjalani hukuman.

Sepuluh tahun bersembunyi ternyata tidak cukup untuk menghapus jejak perkara.
Kasus Edi sekaligus menjadi pengingat bahwa putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas. Cepat atau lambat, terpidana yang menghindari eksekusi tetap akan diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber : dari berbagai sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *