SOROTANPUBLIC.COM.-MAKASSAR, 6 SEPTEMBER 2026 — Tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang dikenal dengan sebutan “Joker Malaysia”. Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan tujuh orang tersangka serta barang bukti berupa 9 kilogram sabu dan 10.255 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penelusuran dan pengembangan yang dilakukan penyidik di lima lokasi berbeda, dimulai dari temuan barang bukti di Jalan Barawaja, Makassar, pada 20 Juni 2026. Rangkaian penangkapan berakhir di Hotel Parung, Depok, Jawa Barat, pada 26 Agustus 2026. Ketujuh tersangka berinisial EA, SI, SA, AD, DK, SB, dan EW diduga menjadi bagian dari jaringan yang berhubungan langsung dengan bandar asal Malaysia.
Tujuh orang yang diamankan diduga berperan sebagai pengedar dan pengelola jaringan. Jaringan ini diberi nama “Joker Malaysia” karena ciri khas kemasan narkotikanya — pembungkus berwarna hitam dengan gambar wajah joker.
Jaringan ini tidak hanya bergerak di Sulawesi Selatan, melainkan memiliki jangkauan luas hingga ke kota-kota besar lainnya. Narkotika diduga dikirim dan diedarkan ke Medan, Jakarta, Surabaya, serta Makassar. Barang bukti yang diamankan merupakan akumulasi dari penindakan di Kota Makassar, Kabupaten Pinrang, Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, hingga Depok.
Penyelidikan berjalan sejak pertengahan Juni 2026, berlanjut hingga penangkapan utama akhir Agustus, dan pengumuman resmi disampaikan Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara pada Sabtu, 5 September 2026.
Pengungkapan ini membuktikan adanya jalur distribusi narkotika lintas pulau dan lintas negara yang masih aktif. Polisi menegaskan jaringan ini beroperasi secara terorganisir dengan skala besar. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain hingga ke bandar utama, agar mata rantai peredaran dapat diputus sepenuhnya.
Polrestabes Makassar menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini demi memutus aliran narkotika dan menindak seluruh pihak yang terlibat.
REDAKSI : Sorotanpublic.com
: ARIFIN SULSEL






