Salam Waras, Luwu Timur, — Bendera Merah Putih berkibar di tengah blokade jalan tambang di kawasan Seba-Seba. Kamis, 23 Juli 2026
Di bawahnya, gabungan masyarakat adat Kerajaan Bungku bersama warga perbatasan berdiri menjaga akses yang kini tertutup total.
Aksi penutupan ini dilakukan sebagai respons atas dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai melampaui batas wilayah serta berpotensi merusak kawasan hutan dan mengabaikan hak masyarakat adat. Sejumlah kendaraan operasional terhenti, menandai lumpuhnya aktivitas di lokasi.
Aparat kepolisian dan unsur TNI tampak berada di lapangan untuk melakukan pemantauan. Situasi berlangsung tegang namun terkendali.
Masyarakat menegaskan bahwa langkah ini bukan tindakan sepihak. Seba-Seba, menurut mereka, merupakan bagian dari wilayah adat Bungku yang harus dijaga dari aktivitas yang tidak jelas dasar legalitasnya.
Di tengah aksi tersebut, muncul fakta penting dari dokumen resmi perusahaan. Dalam balasan surat somasi PT Vale Indonesia Tbk tertanggal 24 Juni 2026, perusahaan hanya mengakui wilayah operasionalnya berada di Bahodopi. Tidak ada penyebutan wilayah Seba-Seba dalam pengakuan tersebut.
Fakta ini memperkuat pertanyaan publik mengenai dasar operasional aktivitas di lokasi yang kini ditutup. Jika aktivitas berada di luar wilayah yang diakui, maka potensi pelanggaran hukum tidak dapat diabaikan.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan wajib berada dalam wilayah izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. Selain itu, kewajiban izin lingkungan dan larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin juga menjadi parameter penting dalam menilai legalitas aktivitas tersebut.
Di tingkat nasional, arah penegakan hukum semakin menguat. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya menegaskan komitmen untuk menertibkan praktik-praktik korupsi, termasuk di sektor BUMN, serta mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan penyimpangan.
Aksi di Seba-Seba kini tidak hanya menjadi persoalan lokal, tetapi berkembang sebagai simbol tuntutan terhadap kepastian hukum, perlindungan wilayah adat, dan transparansi pengelolaan sumber daya alam.
Merah Putih yang berkibar di lokasi penutupan menjadi penanda sikap: wilayah dijaga, hukum dituntut, dan negara ditunggu hadir.






