Di Bawah Pimpinan Rasimin, Badik Diduga Bicara?, Merah Putih Tumbang di Batas Morowali–Lutim!

Salam Waras, Luwu Timur — Insiden tumbangnya Bendera Merah Putih di lokasi tambang Seba-Seba, perbatasan Morowali–Luwu Timur, memasuki babak serius.

Di tengah situasi penutupan tambang oleh masyarakat adat Bungku, muncul dugaan bahwa tali pengikat bendera diputus menggunakan senjata tajam jenis badik.

Bacaan Lainnya

Dokumentasi visual yang beredar memperlihatkan detik-detik sebelum tiang bendera roboh. Sejumlah orang tampak berada di sekitar lokasi, sementara satu individu terlihat melakukan gerakan yang diduga memotong tali pengikat. Tak lama berselang, tiang bendera pun tumbang ke tanah.

Jika dugaan penggunaan badik ini terbukti, maka peristiwa tersebut tidak lagi sekadar insiden lapangan, melainkan berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum terhadap simbol negara.

Peristiwa ini terjadi saat masyarakat adat Bungku bersama warga perbatasan masih mempertahankan penutupan aktivitas tambang atas nama NKRI dan hukum adat.

Dalam konteks tersebut, pengibaran Merah Putih dimaknai sebagai simbol legitimasi moral dan kedaulatan negara di lapangan.

“Ini bukan sekadar bendera. Ini simbol negara yang kami junjung di tanah kami sendiri,” ujar salah satu perwakilan warga.

Secara yuridis, tindakan yang merendahkan kehormatan Bendera Negara diatur tegas dalam UU No. 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 24 huruf a, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 66.

Selain itu, Pasal 154a KUHP juga membuka ruang penindakan apabila terdapat unsur penghinaan terhadap simbol negara.

Di sisi lain, kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar norma kebangsaan, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 9 Tahun 1998.

Nama Rasimin kini menjadi sorotan, mengingat insiden tersebut disebut terjadi di bawah kepemimpinannya di lapangan. Publik menuntut kejelasan: apakah peristiwa ini merupakan tindakan terkoordinasi, spontan, atau bentuk kelalaian yang berujung pada tumbangnya simbol negara.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan, mengamankan bukti, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berada di lokasi saat kejadian.

Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah eskalasi konflik di wilayah perbatasan serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rasimin belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi Salamwaras masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Merah Putih tumbang—pertanyaan berdiri. Kebenaran ditunggu. Hukum harus tetap tegak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *