LUWU TIMUR — Polemik lahan di kawasan Seba-Seba, perbatasan Morowali–Luwu Timur, semakin menyita perhatian, Jum’at 24 Juli 2026.
Tidak hanya karena insiden tumbangnya Bendera Merah Putih yang memicu reaksi luas masyarakat, tetapi juga munculnya perbedaan penyebutan objek wilayah dalam sejumlah dokumen resmi yang kini menjadi bahan perdebatan.
Di tengah konflik tersebut, berkembang persepsi di kalangan masyarakat bahwa kepentingan korporasi dinilai lebih dominan dibanding perlindungan terhadap simbol negara, hak masyarakat adat, serta kepastian hukum.
Persepsi itu semakin menguat setelah beredarnya dokumentasi visual insiden tumbangnya Merah Putih di lokasi aksi masyarakat adat Bungku, bersamaan dengan munculnya sejumlah dokumen yang memuat keterangan berbeda mengenai objek wilayah yang disengketakan.

Bendera Merah Putih yang sebelumnya dikibarkan oleh Masyarakat Adat Bungku bersama masyarakat perbatasan disaksikan aparat gabungan TNI Polri dipandang sebagai simbol kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penghormatan terhadap konstitusi, serta bentuk penyampaian aspirasi secara damai sesuai hukum.
Namun, insiden tumbangnya simbol negara tersebut kini memunculkan pertanyaan publik mengenai penghormatan terhadap Merah Putih sekaligus mengenai kehadiran negara melalui aparat TNI dan Polri dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah yang masih berstatus sengketa.
Dokumen PT Vale Sebut Bahodopi, Dokumen Pemerintah Merujuk Bungku
Perhatian publik semakin mengarah pada isi sejumlah dokumen resmi.
Dalam Surat Tanggapan Somasi Nomor 01214/CEO-J/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, yang ditandatangani Bernardus Irmanto selaku Presiden Direktur dan Chief Executive Officer PT Vale Indonesia Tbk bersama Budiawansyah selaku Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer, perusahaan menyebut dugaan aktivitas yang dipersoalkan berada di wilayah Bahodopi, termasuk penyebutan kawasan PKH PT Vale di wilayah Bahodopi.

Sementara itu, dokumen pemerintah memperlihatkan rujukan yang berbeda.
Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.17.3/91/Ro.Hukum tertanggal 10 Februari 2025 yang ditujukan kepada Bupati Morowali dan Direktur PT Vale Indonesia Tbk membahas penyelesaian permasalahan pertanahan ahli waris almarhum Abdurabbie.
Dalam surat tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah memberikan arahan agar PT Vale dapat memberikan kompensasi tanaman tumbuh yang telah dikelola masyarakat serta membuka ruang penyelesaian hukum terhadap status lahan. Ini jadi persoalan.
Lebih jauh lagi, Surat Keterangan Bupati Morowali Nomor 078/1046/BPN/X/2022 yang ditandatangani saat itu oleh Dr. H. Najamudin, S.Ag., S.Pd., M.Pd. selaku Wakil Bupati Morowali menerangkan bahwa tanah yang dikuasai keluarga almarhum Lasapi merupakan tanah yang berada di wilayah Kerajaan Bungku, sekaligus menguraikan riwayat penguasaan tanah beserta dasar administrasi yang menjadi rujukan pemerintah daerah.

Ironisnya, lokasi yang saat ini diblokade oleh masyarakat adat justru berada di kawasan yang oleh masyarakat disebut sebagai Seba-Seba, wilayah Bungku, bukan Bahodopi sebagaimana tertuang dalam surat tanggapan PT Vale.
Perbedaan penyebutan objek wilayah tersebut kini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar administratif, dasar yuridis, maupun dasar pemetaan yang digunakan masing-masing pihak.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai perbedaan itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kalau perusahaan menyebut Bahodopi, sementara dokumen pemerintah merujuk Bungku dan lokasi aksi berada di Seba-Seba, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan objek tersebut,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Landasan Konstitusi dan Regulasi
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan, tetapi juga menyentuh penghormatan terhadap simbol negara, hak konstitusional masyarakat, kewajiban negara dalam memberikan perlindungan hukum, serta kepastian administrasi pemerintahan.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Pasal 28J UUD 1945, yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 36A UUD 1945, yang menetapkan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara Republik Indonesia.
Selain itu:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur penghormatan terhadap Bendera Negara, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memberikan kewenangan kepada Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penegakan hukum.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengatur tugas TNI menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan melaksanakan Operasi Militer Selain Perang sesuai ketentuan hukum.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum secara damai dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Masyarakat Menunggu Penjelasan
Masyarakat Adat Bungku bersama masyarakat perbatasan Morowali–Luwu Timur menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional. Mereka menyebut perjuangan yang dilakukan merupakan perjuangan damai berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk menjaga kehormatan NKRI, mempertahankan simbol negara, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Di sisi lain, masyarakat juga meminta PT Vale Indonesia Tbk, Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pertanahan Nasional, serta aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai perbedaan penyebutan objek wilayah antara dokumen perusahaan dan dokumen pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Vale Indonesia Tbk maupun Rasimin belum memberikan tanggapan resmi terkait perbedaan penyebutan wilayah tersebut. Tim media masih terus melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Publik kini menunggu apakah perbedaan administrasi tersebut dapat dijelaskan secara terbuka, apakah fakta di lapangan sesuai dengan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, serta bagaimana langkah aparat TNI–Polri dalam menjalankan kewenangannya menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa berlangsung sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.






