Polisi Dor to Dor Kibarkan Merah Putih di Tanah Rencong, di Tanah Adat Bungku Justru Roboh, Tutup Mata?

SALAMWARAS — Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dua pemandangan tentang Merah Putih menghadirkan kontras yang sulit diabaikan.

Di Tanah Rencong, Aceh, personel Polri turun langsung bersama masyarakat. Merah Putih dikibarkan, semangat kemerdekaan digelorakan, dan aparat negara tampil di tengah warga untuk memastikan simbol negara berkibar menyambut 17 Agustus 2026.

Namun di sisi lain, di kawasan Tanah Adat Bungku, perbatasan Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dan Desa Ululere Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Merah Putih yang dikibarkan warga justru dilaporkan roboh.

Lebih serius lagi, terdapat dugaan tali tiang bendera dipotong menggunakan benda tajam (jenis badik) hingga menyebabkan bendera jatuh. Pelapor juga menduga bendera tersebut kemudian dibawa dari lokasi oleh pihak yang identitas dan kewenangannya belum diketahui.

Pertanyaan publik pun mencuat:

Mengapa di Tanah Rencong aparat “dor to dor” mengajak warga mengibarkan Merah Putih, sementara di Tanah Adat Bungku ketika Merah Putih roboh, negara justru dituding diam?

PENGADUAN SUDAH MASUK SEKRETARIAT NEGARA

Persoalan ini bukan lagi sebatas perdebatan di lapangan.

Pada 27 Juli 2026, Ir. Gusti Riadi menyampaikan pengaduan berstatus “Sangat Segera/Urgent” kepada Danramil 1403-16/Nuha dan Kapolsek Towuti.

Pengaduan tersebut juga dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Kementerian Sekretariat Negara RI kemudian memberikan respons dan menyatakan laporan telah diterima serta diregistrasi dengan:

Nomor Register: 26YM-4FLLQN.

Artinya, pemerintah pusat telah menerima pengaduan tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Namun registrasi bukan berarti tuduhan telah terbukti. Fakta tetap harus diuji melalui pemeriksaan dan penyelidikan yang objektif.

SIAPA POTONG TALI TIAN BENDERA?

Dalam laporan, disebutkan dugaan peristiwa terjadi pada 24 Juli 2026.

Tali tiang Bendera Merah Putih diduga dipotong menggunakan benda tajam hingga menyebabkan bendera roboh.

Jika benar, publik berhak bertanya:

Siapa yang memotongnya?

Siapa yang memerintahkan?

Siapa yang membawa bendera dari lokasi?

Apakah ada saksi dan rekaman yang dapat menjelaskan peristiwa tersebut?

Dan pertanyaan paling sensitif:

Jika aparat gabungan TNI-Polri berada di sekitar lokasi, bagaimana peristiwa tersebut bisa terjadi?

Pertanyaan itu bukan tuduhan terhadap institusi TNI maupun Polri. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan tuntutan agar fakta dibuka dan institusi negara tidak dibebani oleh spekulasi publik

BENDERA ROBOH, TANAH ADAT JUGA DIPERSOALKAN

Pengaduan tidak hanya menyangkut Bendera Merah Putih.

Pelapor juga menyampaikan dugaan penerobosan kawasan tanah adat Bungku di Desa Mahalona tanpa persetujuan masyarakat adat.

Karena itu, aparat diminta tidak melihat persoalan secara parsial.

Rangkaian peristiwa perlu diperiksa secara utuh: siapa yang masuk ke kawasan, atas dasar kewenangan apa, bagaimana status kawasan tersebut, apakah terdapat izin atau dasar hukum, serta apa yang terjadi sebelum dan setelah bendera roboh.

PASAL 35 UUD 1945

Konstitusi secara tegas menyatakan:

“Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.”

Ketentuan mengenai Bendera Negara kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

Karena itu, dugaan tindakan terhadap Bendera Negara harus diperiksa secara serius berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian pula dugaan pelanggaran terhadap hak atau wilayah masyarakat adat harus diuji berdasarkan bukti, dokumen, sejarah penguasaan dan ketentuan hukum yang relevan.

JANGAN SAMPAI MERAH PUTIH HANYA GAGAH DI SEREMONI

Di Tanah Rencong, polisi bersama warga mengibarkan Merah Putih.

Di Tanah Adat Bungku, Merah Putih dilaporkan roboh.

Kontras ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat dan pemerintah untuk menunjukkan bahwa penghormatan terhadap Merah Putih tidak boleh bergantung pada lokasi, status sosial masyarakat, ataupun siapa yang berada di balik persoalan tersebut.

Kalau benar tali bendera dipotong, usut.

Kalau benar bendera dibawa tanpa kewenangan, jelaskan.

Kalau benar kawasan tanah adat diterobos tanpa dasar hukum, periksa.

Kalau semua tudingan tidak terbukti, ungkap fakta secara terbuka.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan negara yang hanya hadir ketika kamera menyala.

Masyarakat membutuhkan negara yang hadir ketika Merah Putih roboh, ketika hak dipersoalkan, dan ketika hukum diuji.

Polisi dor! Dor! Kibarkan Merah Putih di Tanah Rencong.

Lalu di Tanah Adat Bungku, ketika Merah Putih roboh—negara ke mana?

Tutup mata, atau segera buka fakta?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *