Salamwaras. com JAKARTA – Penggerebekan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026), berlangsung menegangkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Metro Jaya dan Brimob menyasar seorang buronan kasus narkotika berinisial MR alias Bos Gendut.
MR diketahui masuk dalam daftar buronan terkait kasus kepemilikan sabu seberat 92 kilogram sejak November 2025. Petugas berhasil menangkap MR saat keluar dari persembunyiannya di sekitar Kampung Bahari.
Namun, proses pengembangan dan penggeledahan lokasi penyimpanan narkotika mendapat perlawanan dari sejumlah loyalis MR. Massa disebut menyerang petugas dengan lemparan batu, petasan hingga menembakkan mercon.
Petugas kemudian menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa dan menutup sementara akses menuju kawasan Kampung Bahari. Dalam insiden tersebut, seorang anggota polisi dilaporkan mengalami luka.
Selain menangkap MR, BNN juga mengembangkan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari pengembangan tersebut, petugas menyita uang tunai sekitar Rp1,2 miliar serta sejumlah aset berupa bangunan dan harta benda lainnya.
Total aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp39,9 miliar.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa penanganan jaringan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga menyasar aliran dana serta aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
sumber : dari berbagai sumber






