Dugaan Aktivitas Ilegal Mining PT Vale Indonesia Tbk di Seba Seba Berujung Blokade, Wakapolres Morowali Temui Warga

LUWU TIMUR — Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba, wilayah yang berada dalam konteks perbatasan Luwu Timur–Morowali, belum menemukan titik terang. Persoalan mengenai status kawasan, batas wilayah, koordinat, lahan, aktivitas pertambangan dan jalan hauling kembali berujung pada aksi blokade warga.

Pada Sabtu, 26 September 2026, masyarakat kembali melakukan blokade jalan hauling. Aksi tersebut, berdasarkan pemberitaan SAMBAR.ID, didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bugis Timur (YLBH-BUSTIM) serta tokoh pemuda Kecamatan Towuti.

Bacaan Lainnya

Aksi itu disebut sebagai kelanjutan desakan masyarakat yang sebelumnya muncul pada 24 September 2026. Warga meminta negara tidak sekadar menjadi penonton, tetapi turun melakukan verifikasi terhadap kondisi lapangan dan dokumen yang menjadi dasar aktivitas di kawasan tersebut.

Aliansi Masyarakat Adat Bungku Rumpun Lasafi bersama masyarakat kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali meminta pemerintah mencocokkan koordinat lapangan dengan peta wilayah izin, memastikan status kawasan serta memeriksa dokumen legalitas kegiatan.

Desakan tersebut disebut dituangkan dalam Dokumen Nomor 001/MAS-LASAFI/IX/2026 tertanggal 21 September 2026. Salah satu tuntutan utamanya adalah penghentian sementara aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan sampai terdapat kepastian mengenai status kawasan, batas wilayah dan legalitas kegiatan.

Klaim Illegal Mining, Bukti Diminta Dibuka

Sorotan masyarakat tidak berhenti pada jalan hauling. Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, sebelumnya menyebut aktivitas pertambangan di kawasan tersebut terindikasi illegal mining dan menyatakan memiliki bukti yang menurutnya autentik.

Pernyataan itu merupakan klaim narasumber dan belum menjadi kesimpulan hukum. Hal serupa telah diberitakan sebelumnya dalam polemik Seba-Seba.

Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan semata apakah PT Vale memiliki kegiatan pertambangan, tetapi apakah titik kegiatan yang dipersoalkan masyarakat benar berada dalam wilayah izin dan seluruh kegiatan pada titik tersebut memiliki dasar hukum yang sesuai.

Untuk menjawabnya, dokumen perizinan, peta wilayah izin, koordinat, dokumen lingkungan, status kawasan serta kondisi faktual di lapangan perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

28 September, Wakapolres Morowali Turun Temui Warga

Dua hari setelah blokade, Senin, 28 September 2026, Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., turun menemui masyarakat.

Pertemuan berlangsung di tengah tuntutan warga agar persoalan Seba-Seba tidak hanya diselesaikan melalui pendekatan keamanan.

Masyarakat meminta persoalan tersebut dilihat secara lebih luas: hukum, pertanahan, pertambangan, tata ruang, batas wilayah serta penggunaan jalan hauling.

Kehadiran Wakapolres menjadi ruang dialog antara aparat dan masyarakat, sementara substansi persoalan yang disampaikan warga membutuhkan tindak lanjut dari lembaga sesuai kewenangannya.

Delapan Tuntutan Masyarakat

Dalam rangkaian aspirasi tersebut, masyarakat menyampaikan delapan tuntutan utama:

  1. Negara hadir memberikan perlindungan dan penyelesaian persoalan Seba-Seba.
  2. Verifikasi batas wilayah, peta dan koordinat dilakukan secara terbuka dan objektif.
  3. Legalitas aktivitas pertambangan diperiksa dan dicocokkan dengan lokasi kegiatan.
  4. Status serta dasar hukum jalan hauling diperjelas.
  5. Peristiwa 23–24 Juli 2026 diperiksa berdasarkan kronologi, saksi, dokumentasi dan bukti.
  6. Seluruh laporan dan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
  7. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, proporsional dan tidak diskriminatif.
  8. Aktivitas pertambangan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum mengenai kawasan, batas wilayah dan legalitas kegiatan.

Inti tuntutan tersebut bukan sekadar penghentian kegiatan, melainkan permintaan agar negara memastikan terlebih dahulu apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Pertarungan Sesungguhnya Ada pada Peta dan Koordinat

Dalam konflik yang menyangkut wilayah dan pertambangan, peta bukan sekadar gambar.

Koordinat menentukan lokasi. Peta menentukan wilayah. Dokumen menentukan dasar hukum.

Karena itu, titik kegiatan yang dipersoalkan masyarakat harus dicocokkan dengan wilayah izin, status kawasan, batas administratif serta dokumen pertambangan yang berlaku.

Apabila kegiatan berada dalam wilayah izin dan memenuhi seluruh persyaratan, hasil verifikasi dapat menjadi dasar klarifikasi terhadap tudingan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar tindakan sesuai ketentuan hukum.

Jalan Hauling Ikut Dipertanyakan

Jalan hauling juga menjadi bagian dari persoalan. Masyarakat meminta kejelasan mengenai status lahan, dasar pembangunan, dasar penggunaan dan kewenangan pemanfaatan jalan tersebut.

Regulasi pertambangan mengatur penggunaan jalan pertambangan serta aspek penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi salah satu dasar yang relevan, bersama perubahannya

Karena itu, keberadaan jalan hauling perlu dilihat tidak hanya dari kondisi fisiknya, tetapi juga dari dokumen dan dasar hukum pembangunannya.

“Polisi Vale” Juga Diminta Diklarifikasi

Dalam aspirasi masyarakat muncul istilah “polisi Vale” terhadap personel tertentu yang berada di lapangan.

Istilah tersebut merupakan penyebutan dari masyarakat dan bukan nomenklatur resmi Polri. Karena itu, status personel, satuan asal, dasar penugasan, kewenangan serta hubungan kelembagaan dengan pihak perusahaan perlu dijelaskan secara resmi apabila memang terdapat persoalan mengenai hal tersebut.

Prinsipnya sederhana: siapa pun yang melakukan pengamanan harus jelas identitas, kewenangan dan dasar penugasannya.

Peristiwa 23–24 Juli Juga Diminta Diperiksa
Masyarakat meminta peristiwa pada 23–24 Juli 2026 diperiksa secara objektif.

Pemeriksaan tidak cukup berdasarkan keterangan satu pihak. Kronologi, waktu, lokasi, saksi, foto, video, dokumen dan bukti lain perlu dikumpulkan serta diuji.

Begitu pula peristiwa lain yang disebut masyarakat dalam rangkaian polemik Seba-Seba harus ditempatkan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan kesimpulan sepihak.

Regulasi yang Menjadi Pijakan

Beberapa regulasi yang relevan dalam mengurai persoalan Seba-Seba antara lain:

  • UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
  • Ketentuan mengenai wilayah izin pertambangan, perizinan, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), penggunaan tanah serta pengawasan kegiatan pertambangan.
  • UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terkait kesesuaian pemanfaatan ruang.
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, terkait kewenangan pemerintahan daerah.
  • UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait tugas dan kewenangan Polri

Kerangka regulasi tersebut membuat persoalan Seba-Seba tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa suatu perusahaan memiliki izin secara umum.

Yang harus diuji adalah apakah kegiatan pada titik yang dipersoalkan berada dalam wilayah izin dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Jika Legal, Tunjukkan. Jika Ada Pelanggaran, Periksa.

Polemik Seba-Seba pada akhirnya bermuara pada pertanyaan sederhana.

Di mana titik kegiatannya?
Apa koordinatnya?
Apa status lahannya?
Apa dasar izinnya?
Apakah titik tersebut masuk wilayah izin?
Apa dasar pembangunan jalan hauling?
Dan apakah kegiatan faktual di lapangan sesuai dengan dokumen yang dimiliki?

Semua pertanyaan tersebut dapat dijawab apabila dokumen dibuka dan diverifikasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Jika kegiatan dinyatakan legal, proses verifikasi dapat memberikan kepastian.
Jika ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar penindakan sesuai hukum.

Seba-Seba Menunggu Jawaban Negara
Blokade jalan hauling pada 26 September dan pertemuan masyarakat dengan Wakapolres Morowali pada 28 September menunjukkan bahwa persoalan Seba-Seba belum selesai.

Di satu sisi, masyarakat meminta perlindungan dan kepastian atas wilayah serta hak yang mereka persoalkan.

Di sisi lain, legalitas kegiatan pertambangan juga harus ditempatkan berdasarkan dokumen dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, titik persoalan yang paling menentukan masih sama: batas wilayah, koordinat, status lahan, legalitas pertambangan, jalan hauling dan rangkaian peristiwa yang dipersoalkan warga.
Seba-Seba tidak membutuhkan klaim yang saling berhadapan.

Seba-Seba membutuhkan dokumen yang bisa diuji, koordinat yang bisa diverifikasi dan keputusan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

Catatan Redaksi
Istilah “dugaan aktivitas pertambangan ilegal/illegal mining” dalam berita ini merujuk pada pernyataan dan tuntutan masyarakat serta narasumber yang dikutip.

Hal tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi berwenang setelah pemeriksaan terhadap izin, koordinat, wilayah kegiatan, dokumen lingkungan, status kawasan dan fakta lapangan. Hak jawab dan klarifikasi PT Vale Indonesia Tbk tetap terbuka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *