Hampir 3 Tahun Tertahan, Dua Laporan Sengketa Lahan di Barombong Gowa Belum Selesai, Warga Minta Intervensi Kapolri

GOWA, 17 AGUSTUS 2026 — Kasus sengketa lahan di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, semakin memanas dan menjadi sorotan tajam masyarakat. Bermula dari laporan perusakan aset pada Agustus 2022, kasus ini justru bertambah dengan laporan aduan dugaan pemalsuan dokumen di lokasi yang sama. Hampir tiga tahun berlalu, kedua laporan belum menemukan titik terang dan terkesan tertahan di Polresta Gowa. Warga menduga kuat adanya pihak yang “kebal hukum” dan meminta intervensi pimpinan tertinggi kepolisian serta lembaga terkait.

Kronologi peristiwa bermula pada Agustus 2022 di wilayah Dusun Tangala RT 001/RW 004, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelapor bernama Ruslan melaporkan perusakan aset yang diduga dilakukan oleh Haerudin Daeng Naja’. Tak lama kemudian, muncul laporan tambahan terkait aduan dugaan pemalsuan dokumen atas objek yang sama.

Laporan Perusakan: STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL
Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen: LI-/RES.1.9/IX/2025/RESKRIM

Tiga dari empat saksi ahli waris — Mudon Daeng Ropu, Hairudin Daeng Sanre, Hamsa Daeng Lawa, dan Baralian Daeng Intang — telah hadir memberikan keterangan di Polresta Gowa. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan hukum, dan belum satu pun pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan. Setiap kali pelapor menanyakan perkembangan kepada Kanit Tahbang maupun Kasat Reskrim Polresta Gowa, jawaban yang diterima hanya berulang-ulang: “menunggu”.

Penanganan yang dinilai sangat lambat, tidak transparan, dan terkesan mengistimewakan salah satu pihak ini membuat warga menduga kuat adanya ketidakadilan — bertentangan dengan prinsip hukum yang cepat, sederhana, dan adil.

Keresahan dan kemarahan warga pun memuncak. Keluarga pelapor dan warga sekitar memohon intervensi langsung kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Polda Sulawesi Selatan, Kompolnas, DPR RI Bidang Pertanahan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dengan tiga tuntutan utama:

1. Laporan yang mendekati tiga tahun tersebut segera diproses secara profesional dan objektif.
2. Pemeriksaan terhadap terlapor segera dilaksanakan tanpa penundaan lagi.
3. Setiap pihak yang terlibat pelanggaran hukum ditindaklanjuti sesuai ketentuan, tanpa ada yang diistimewakan atau dilindungi.

Warga berharap keterbukaan proses hukum dan kehadiran para saksi ahli waris menjadi titik terang agar kebenaran terungkap dan keadilan benar-benar terwujud bagi semua pihak.Tutupnya,”

TIM INVESTIGASI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *