
Salamwaras.com, Donggala, Sulteng – Warga Desa Wani II, Kabupaten Donggala, mempertanyakan tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Donggala terkait sejumlah aduan mengenai dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD).
Kekecewaan warga bahkan mencuat hingga muncul wacana penyegelan Kantor Desa Wani II apabila persoalan tersebut dinilai tidak segera mendapatkan kejelasan.
Sejumlah tokoh masyarakat Wani II sebelumnya menyampaikan keberatan terkait pengelolaan anggaran desa yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Warga meminta agar penggunaan anggaran desa, termasuk pembangunan maupun program pemberdayaan, dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Persoalan yang menjadi perhatian warga antara lain dugaan permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), proyek tambatan perahu, serta program pengadaan bantuan kambing dan kandang pada tahun anggaran 2024–2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Donggala, H. Hasan, S.Pd., M.AP., CGCAE, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (20/8/2026), mengatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Kalau soal hasil pemeriksaan masih dalam proses. Selasa kemarin tim masih di lapangan. Insya Allah minggu depan tim akan ekspose hasil investigasi. Jadi untuk saat ini kami belum menerima laporan dari tim kami,” ujar Hasan.
Terkait wacana penyegelan Kantor Desa Wani II, Hasan mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengambil langkah penyegelan.
“Soal penyegelan Kantor Desa Wani II, baru saya dengar hari ini. Untuk masyarakat, saran saya sebaiknya jangan itu yang dilakukan,” katanya.
Hasan menjelaskan, Inspektorat sebelumnya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan telah melakukan pemeriksaan di lapangan. Namun, hasil pemeriksaan tersebut masih menunggu proses penyelesaian dan ekspose oleh tim Inspektorat.
Ia juga menyebut terdapat beberapa poin aduan masyarakat yang sedang ditangani, termasuk persoalan yang berkaitan dengan BUMDes, proyek tambatan perahu, serta program bantuan kambing dan kandang.
Sementara itu, reaksi masyarakat juga ramai disampaikan melalui media sosial Facebook. Salah satunya datang dari Dhea Darjan, yang dalam unggahannya meminta agar hasil pemeriksaan Inspektorat segera disampaikan kepada masyarakat Wani II.
Dhea menulis bahwa masyarakat berharap janji Inspektorat untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dapat segera direalisasikan. Ia juga meminta agar berbagai persoalan yang menjadi aduan masyarakat Desa Wani II dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Dalam unggahannya, Dhea menyampaikan, “Insya Allah besok Desa Wani Dua semoga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat sesuai janji pihak Inspektorat kepada masyarakat Desa Wani Dua.”

Ia juga mengajak masyarakat untuk menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan meminta agar persoalan yang ada di Desa Wani II dapat diusut secara tuntas.
“Kami juga sebagai masyarakat Desa Wani Dua meminta kepada pihak Inspektorat agar persoalan yang ada di Desa Wani Dua tolong diusut tuntas secepatnya,” tulis Dhea dalam unggahannya di Facebook.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dorongan dari sebagian masyarakat agar proses pemeriksaan berjalan terbuka dan hasilnya segera diketahui publik. Namun, hingga Kamis (20/8/2026), Inspektorat Kabupaten Donggala menegaskan bahwa hasil pemeriksaan belum diterima secara resmi karena tim masih dalam proses dan direncanakan melakukan ekspose pada pekan berikutnya.
Dengan demikian, berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Pemerintah Desa Wani II maupun pihak-pihak yang disebut dalam aduan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tetap berimbang dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.*/Tim Red.





