MAKASSAR — Pesan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat berani merekam dan melaporkan tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai ketentuan kini mendapat relevansi di tengah sorotan terhadap pelayanan pelaporan di Satreskrim Polrestabes Makassar.
Pada Rabu, 20 Mei 2026, Prabowo meminta masyarakat tidak melawan apabila menghadapi tindakan aparat yang dinilai bermasalah. Presiden justru meminta masyarakat mendokumentasikan kejadian tersebut.
“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya.”
Prabowo juga memerintahkan jajaran menteri dan kepala badan Kabinet Merah Putih melakukan pembenahan internal serta tidak ragu menindak pelanggaran.
“Jangan ragu-ragu. Yang melanggar, tindak.”
Presiden menegaskan bahwa institusi pemerintah harus bekerja dengan baik dan terbebas dari korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta praktik yang menghambat kemajuan ekonomi.
PESAN PRESIDEN DAN SOROTAN DI MAKASSAR
Pesan tersebut menjadi relevan ketika pelayanan pelaporan di Satreskrim Polrestabes Makassar disorot setelah muncul dugaan ucapan yang dinilai tidak etis terhadap seorang pendamping hukum.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di lantai dua Polrestabes Makassar, Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 17.45 WITA.
Pendamping hukum, Andi Alfian, S.H., menyatakan dirinya datang untuk menjalankan tugas profesional mendampingi klien dalam proses hukum.
Namun, menurut keterangannya, ketika menyampaikan kepentingan hukum klien, ia mendapat respons yang dinilainya tidak pantas dari seorang anggota Reskrim.
Ucapan yang dipersoalkan:
“Jangan sotta-sotta!”
Nama anggota yang disebut sebagai Nelson muncul berdasarkan keterangan pihak terkait di lokasi. Namun, identitas lengkap, pangkat, jabatan, serta konteks utuh kejadian masih membutuhkan konfirmasi resmi dari Polrestabes Makassar.
Nelson belum dapat dinyatakan melakukan pelanggaran etik. Penyebutan nama tersebut semata-mata berdasarkan keterangan pihak terkait dan tetap tunduk pada prinsip praduga tak bersalah serta hak jawab.
ANDI ALFIAN: SAYA SEDANG MENDAMPINGI KLIEN
Andi Alfian menegaskan bahwa dirinya berbicara bukan untuk mencari perhatian atau memancing keributan.
“Saya berbicara bukan karena ingin sotta-sotta atau mencari perhatian. Saya sedang mendampingi klien. Kalau ada hal yang perlu saya tanyakan atau sampaikan dalam rangka pendampingan hukum, tentu saya harus menyampaikannya.”
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai persoalan antara seorang pendamping hukum dan anggota kepolisian.
Ada persoalan yang lebih besar: bagaimana masyarakat dilayani ketika datang ke kantor polisi untuk mencari perlindungan dan keadilan.
“Kalau didampingi pengacara saja begitu, bagaimana masyarakat yang datang sendiri?”
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena tidak semua warga memahami prosedur hukum, memiliki pengetahuan hukum, atau mempunyai kemampuan untuk menghadirkan pendamping.
Masyarakat datang ke kepolisian karena membutuhkan perlindungan dan pelayanan. Karena itu, pelayanan yang diberikan semestinya membangun kepercayaan, bukan melahirkan ketakutan.
TEGAS BOLEH, MERENDAHKAN JANGAN
Andi Alfian mengatakan dirinya tetap menghormati institusi Polri dan memahami kewenangan aparat dalam menjalankan tugas.
Namun, menurutnya, ketegasan tidak boleh dipisahkan dari etika.
“Polisi harus tegas dalam penegakan hukum, tetapi ketegasan tidak identik dengan kekasaran.”
Prinsipnya sederhana: kewenangan harus digunakan secara profesional, komunikasi harus dijaga, dan masyarakat tetap harus diperlakukan secara bermartabat.
Jika terjadi perbedaan pendapat antara aparat dan pendamping hukum, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui komunikasi yang profesional, bukan dengan ucapan yang berpotensi menimbulkan persepsi merendahkan.
POLISI BUKAN HANYA PENEGAK HUKUM
Dalam kerangka UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Polri tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum.
Polri juga memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, kualitas pelayanan menjadi bagian penting dari wajah institusi kepolisian.
Di sisi etik, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Artinya, perilaku anggota kepolisian dalam menjalankan tugas maupun berinteraksi dengan masyarakat tidak terlepas dari standar etika profesi.
ADA JALUR PENGADUAN
Apabila masyarakat merasa mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya, dugaan tersebut tidak harus berhenti sebagai perdebatan di ruang publik.
Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri menjadi salah satu dasar mekanisme pengaduan terhadap persoalan pelayanan, dugaan penyimpangan perilaku SDM Polri, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, maupun persoalan proses penegakan hukum.
Dengan demikian, apabila terdapat saksi, rekaman, dokumen atau bukti lain, seluruhnya dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi agar diperiksa secara objektif.
Hal ini juga sejalan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan.
POLRESTABES MAKASSAR DITUNTUT TERBUKA
Sorotan ini tidak semestinya langsung berujung pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran etik.
Justru sebaliknya, klarifikasi menjadi penting.
Polrestabes Makassar perlu menjelaskan apakah benar anggota yang dimaksud bernama Nelson, apa pangkat dan jabatannya, serta bagaimana konteks sebenarnya dari ucapan “Jangan sotta-sotta!” tersebut.
Jika terdapat versi berbeda, publik berhak mengetahui penjelasan tersebut.
Keterbukaan bukan ancaman bagi institusi. Sebaliknya, klarifikasi yang cepat, objektif, dan profesional dapat mencegah sebuah dugaan berkembang menjadi tuduhan sepihak.
JANGAN SAMPAI ORANG TAKUT DATANG KE POLISI
Di sinilah pesan Presiden Prabowo menjadi relevan.
Jika masyarakat diminta merekam ketika menemukan tindakan aparat yang dinilai tidak beres, maka pesan tersebut sesungguhnya juga membawa tuntutan kepada institusi: setiap tindakan aparat harus siap dipertanggungjawabkan.
Rekaman bukan alat untuk menghakimi. Rekaman adalah dokumentasi yang dapat membantu proses pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Masyarakat juga tidak boleh mengambil tindakan sendiri atau melakukan perlawanan. Jalur hukum dan mekanisme pengaduan harus menjadi pilihan utama.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata soal satu kalimat “Jangan sotta-sotta!”
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara memperlakukan warga yang datang mencari keadilan.
Polisi harus tegas. Tetapi tegas tidak berarti kasar. Berwibawa tidak berarti merendahkan. Memiliki kewenangan tidak berarti bebas dari pengawasan.
Dan ketika Presiden sendiri meminta rakyat:
“Video saja, lapor langsung.”
Maka pesan itu harus dibaca dua arah: masyarakat diminta berani mengawasi, sementara aparat dituntut semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
KONFIRMASI MASIH DIUPAYAKAN
Hingga berita ini disusun, konfirmasi resmi Polrestabes Makassar terkait dugaan ucapan tersebut masih diupayakan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polrestabes Makassar maupun anggota yang disebut.
Catatan redaksi: Nama “Nelson” dicantumkan berdasarkan keterangan pihak terkait di lokasi. Redaksi tidak menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik. Identitas, pangkat, jabatan, serta konteks peristiwa masih menunggu konfirmasi resmi.
Dugaan tetap dugaan. Fakta harus diverifikasi. Pelanggaran hanya dapat dinyatakan setelah melalui proses pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.





