LUWU TIMUR — Polemik kawasan Seba-Seba di wilayah perbatasan Luwu Timur–Morowali kembali menjadi perhatian. Masyarakat perbatasan dan masyarakat adat Bungku menyatakan persoalan yang mereka perjuangkan bukan muncul secara tiba-tiba.
Berbagai langkah administratif dan hukum disebut telah ditempuh. Surat pengaduan telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, permohonan perlindungan hukum telah diajukan, bahkan somasi kepada PT Vale Indonesia Tbk disebut telah dilayangkan sebanyak tiga kali.
Dokumen yang diperlihatkan kepada publik menunjukkan adanya Surat Somasi I, Surat Somasi II dan Surat Somasi III (terakhir) yang ditujukan kepada PT Vale Indonesia Tbk.
Namun, persoalan kemudian menjadi pertanyaan ketika jawaban resmi PT Vale Indonesia Tbk atas tiga somasi tersebut justru lebih banyak merujuk pada wilayah operasi Bahodopi, sementara pokok persoalan yang dipersoalkan masyarakat berkaitan dengan Seba-Seba, Towuti, Luwu Timur, serta wilayah yang mereka klaim berkaitan dengan Bungku/Morowali.
Dalam surat tanggapan PT Vale tertanggal 24 Juni 2026, perusahaan menyatakan telah mempelajari surat-surat somasi yang dikirimkan. PT Vale juga menyampaikan sikap mengenai kegiatan usahanya, dialog dengan masyarakat dan dugaan pelanggaran di wilayah operasional.
Akan tetapi, bagi masyarakat, muncul pertanyaan mendasar:
Jika yang dipersoalkan adalah Seba-Seba, Towuti dan wilayah perbatasan Luwu Timur–Morowali, mengapa jawaban perusahaan justru menyebut Bahodopi?
Pertanyaan inilah yang kemudian mendorong masyarakat meminta verifikasi lapangan secara langsung, bukan sekadar pertukaran surat.
Tiga Kali Somasi, Sudah Dijawab—Tetapi
Substansi Seba-Seba Dipertanyakan
Masyarakat menegaskan, mereka tidak sekadar menyampaikan tudingan melalui ruang publik.
Mereka mengaku telah menempuh jalur formal, mulai dari surat pengaduan, permohonan perlindungan hukum, permohonan perlindungan saksi dan korban, hingga tiga kali somasi kepada PT Vale Indonesia Tbk.
Dalam dokumen Somasi III yang ditampilkan, masyarakat meminta sejumlah persoalan berkaitan dengan kegiatan dan dampak aktivitas pertambangan untuk mendapat perhatian serta penyelesaian.
PT Vale kemudian memberikan jawaban tertulis.
Dalam tanggapannya, PT Vale menegaskan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan perizinan dan peraturan perundang-undangan, serta menyatakan mengedepankan dialog dengan masyarakat.
PT Vale juga menyatakan akan menempuh upaya hukum apabila terdapat tindakan yang menurut perusahaan melanggar hak-haknya.
Namun, masyarakat masih mempertanyakan relevansi jawaban tersebut dengan lokasi Seba-Seba–Towuti.
Karena itu, tuntutan masyarakat kini diarahkan pada satu hal yang dianggap lebih objektif:
“Mari turun ke lapangan. Tunjukkan peta, koordinat, dokumen, izin dan batas wilayahnya.”
Prabowo: BUMN Harus Ditertibkan, Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Harus Dihilangkan
Persoalan ini kemudian ditempatkan masyarakat dalam konteks pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya penertiban badan usaha milik negara dan pemberantasan korupsi.
Dalam pidatonya pada Puncak Perayaan Hari Koperasi Nasional Ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026), Prabowo menegaskan pemerintah akan menertibkan BUMN.
Prabowo menyebut selama ini BUMN menjadi tempat terjadinya korupsi dan meminta praktik tersebut dihentikan.
Presiden juga menyerukan agar kekayaan negara dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan keadilan dan kesejahteraan.
Pernyataan tersebut menjadi relevan untuk dibaca dalam konteks persoalan Seba-Seba, bukan sebagai tuduhan terhadap PT Vale, tetapi sebagai standar kebijakan nasional mengenai transparansi, pengawasan dan pemberantasan penyalahgunaan kewenangan.
Apalagi masyarakat menyatakan persoalan yang mereka ajukan telah ditempuh melalui jalur formal dan meminta pemerintah melakukan verifikasi secara objektif.
“Kalau Aparat Tidak Beres, Rekam dan Laporkan”
Dalam kesempatan lain, Prabowo juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan tindakan aparat yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
Presiden menyampaikan agar masyarakat tidak melakukan perlawanan, tetapi mendokumentasikan dan melaporkan kejadian tersebut.
Pesan tersebut kemudian menjadi penting dalam konteks aksi masyarakat Seba-Seba yang sejak awal menyatakan akan dilakukan secara damai.
Masyarakat menegaskan mereka tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti.
Mereka justru meminta:
“Periksa. Verifikasi. Buka dokumennya. Jika benar, tegakkan hukum. Jika tidak benar, luruskan.”
240 BUMN Ditutup, Minimal 700–800 Disebut Akan Ditertibkan
Prabowo sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menutup sekitar 240 perusahaan negara yang dinilai terus mengalami kerugian.
Dalam pernyataannya, Presiden menyebut jumlah perusahaan negara dan anak usahanya ternyata jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Ia bahkan menyebut proses penataan tersebut masih akan berlanjut dan jumlah perusahaan yang ditutup dapat mencapai minimal sekitar 700 hingga sekitar 800 perusahaan.
Pesan yang ingin ditegaskan pemerintah adalah bahwa aset dan perusahaan negara harus memberikan manfaat bagi rakyat, bukan menjadi ruang bagi pemborosan, korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Dalam konteks Seba-Seba, masyarakat tidak sedang menyatakan bahwa PT Vale melakukan korupsi. Tidak ada kesimpulan demikian dalam tulisan ini.
Yang dipersoalkan adalah permintaan masyarakat agar seluruh dugaan, transaksi, status wilayah, aktivitas pertambangan dan penggunaan jalan hauling diperiksa berdasarkan dokumen serta fakta lapangan.
Dugaan “Kerohiman” Rp5 Miliar: Siapa Memberi, Siapa Menerima?
Selain persoalan wilayah dan aktivitas pertambangan, masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan dana “kerohiman” sebesar Rp5 miliar.
Pertanyaan masyarakat sederhana tetapi mendasar:
- Apakah benar terdapat transaksi Rp5 miliar?
- Jika benar, mereka meminta dijelaskan:
- siapa yang memberikan;
- siapa yang menerima;
- kapan transaksi dilakukan;
- di mana transaksi dilakukan;
- melalui rekening atau mekanisme apa;
- apa dasar pemberiannya;
- apa tujuan penggunaan dana;
- serta apakah terdapat dokumen atau bukti administrasi yang dapat diverifikasi.
Masyarakat menegaskan pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu.
Jika benar, buka berdasarkan bukti. Jika tidak benar, luruskan berdasarkan fakta.
Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi rumor dan tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Surat Diterima Sekneg, Kini Masyarakat Turun Menyampaikan Aspirasi
Setelah berbagai upaya formal tersebut, termasuk surat yang ditampilkan memiliki tanda terima penerimaan surat masuk Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, masyarakat kemudian mempersiapkan penyampaian aspirasi di Seba-Seba.
Penerimaan surat tersebut tentu merupakan penerimaan administratif, bukan berarti pemerintah telah menyatakan benar terhadap seluruh substansi pengaduan.
Namun bagi masyarakat, hal tersebut menjadi bagian dari upaya untuk membawa persoalan Seba-Seba ke tingkat yang lebih luas agar mendapatkan perhatian dan verifikasi pemerintah.
DELAPAN TUNTUTAN MASYARAKAT SEBA-SEBA
Masyarakat meminta:
- Kehadiran negara
Pemerintah dan aparat diminta hadir secara profesional, netral dan tidak berpihak. - Verifikasi status wilayah
Status, batas, peta dan koordinat Seba-Seba diminta dibuka dan diverifikasi. - Verifikasi aktivitas pertambangan
Legalitas, perizinan, lokasi, status lahan, lingkungan dan aktivitas hauling diperiksa secara menyeluruh. - Kejelasan jalan hauling
Status, dasar hukum dan pihak yang memiliki hak menggunakan jalan hauling Seba-Seba harus jelas. - Pengusutan insiden Merah Putih
Dugaan pemotongan tali tiang dan dugaan pemindahan Bendera Merah Putih pada 24 Juli 2026 diminta diperiksa secara objektif. - Kejelasan tindak lanjut pengaduan
Masyarakat meminta laporan dan pengaduan mereka ditindaklanjuti secara profesional. - Pemeriksaan dugaan transaksi Rp5 miliar
Apabila terdapat informasi mengenai dana “kerohiman” Rp5 miliar, masyarakat meminta dilakukan klarifikasi dan verifikasi berdasarkan bukti. - Penghentian sementara jika diperlukan
Aktivitas yang menjadi objek sengketa diminta dihentikan sementara apabila secara hukum diperlukan, sampai verifikasi dan kepastian hukum diperoleh.
BUKAN MELAWAN NKRI, TETAPI MEMINTA NEGARA HADIR
Masyarakat Seba-Seba menegaskan mereka datang dengan damai.
Mereka tidak meminta hukum dipermainkan. Mereka meminta hukum ditegakkan.
Mereka tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Mereka meminta dugaan diperiksa secara objektif.
Mereka tidak meminta perusahaan dituduh. Mereka meminta dokumen dan legalitas diverifikasi.
Dan mereka tidak meminta konflik.
Mereka meminta kepastian hukum sebelum konflik terjadi.
Seba-Seba membutuhkan satu jawaban yang sederhana:
Di mana sebenarnya batas wilayahnya?
Apa dasar hukumnya?
Siapa yang memiliki kewenangan?
Apa dasar legalitas aktivitas pertambangan dan jalan hauling?
Dan jika benar ada transaksi “kerohiman” Rp5 miliar, apa bukti serta dasar transaksinya?
Pada titik itulah negara dituntut hadir—bukan sekadar menerima surat, tetapi memastikan fakta di lapangan berbicara melalui dokumen, peta, koordinat dan proses hukum yang transparan.
SEBA-SEBA — PERBATASAN LUWU TIMUR–MOROWALI







