Salamwaras. com GUNUNGKIDUL — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDMP) di Kabupaten Gunungkidul mulai menyentuh titik krusial. Sejumlah lurah memilih menahan tanda tangan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset koperasi karena belum yakin seluruh barang yang akan mereka tanda tangani telah sesuai dengan spesifikasi, kondisi, dan nilainya.
Ini bukan soal menolak program pemerintah.
Ini soal siapa yang nantinya harus bertanggung jawab ketika tanda tangan sudah dibubuhkan, tetapi belakangan ditemukan persoalan pada aset yang diserahterimakan?
Kekhawatiran tersebut diungkapkan Lurah Gari, Widodo. Menurutnya, para lurah menghadapi persoalan ketika harus memastikan kesesuaian spesifikasi maupun nilai aset yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi barang yang diterima.
Masalahnya, tidak semua lurah memiliki keahlian teknis untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jenis aset tersebut.
Karena itu, tanda tangan BAST tidak bisa dipandang sebagai formalitas belaka.
Sekali dokumen ditandatangani, ada konsekuensi administrasi yang mengikuti.
Jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian jumlah, spesifikasi, kondisi ataupun nilai barang, pihak yang membubuhkan tanda tangan tentu berpotensi dimintai penjelasan mengenai proses serah terima tersebut.
Di sinilah para lurah memilih mengerem.
Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul (Semar), Suhadi, menegaskan bahwa para lurah bukan menolak keberadaan Kopdes Merah Putih. Mereka hanya ingin memastikan aset yang akan diserahterimakan benar-benar jelas sebelum dokumen ditandatangani.
Sikap tersebut justru memperlihatkan adanya persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.
Sebab, kalau memang seluruh aset sudah jelas, lengkap, sesuai spesifikasi dan nilainya dapat diverifikasi, mengapa masih muncul kekhawatiran dari para lurah untuk menandatangani BAST?
Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka.
Jangan sampai semangat mengejar target operasional Kopdes membuat proses administrasi justru berjalan lebih cepat daripada proses verifikasi.
Program pemerintah memang harus dilaksanakan. Tetapi aparatur desa juga memiliki kewajiban menjaga agar setiap dokumen yang mereka tanda tangani benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Lurah bukan sekadar tempat membubuhkan tanda tangan.
Mereka juga berada dalam posisi yang harus menjelaskan ketika suatu hari dokumen tersebut dipersoalkan.
Karena itu, sebelum BAST dipaksakan untuk ditandatangani, semestinya dilakukan pemeriksaan bersama secara terbuka. Setiap aset harus jelas jenisnya, jumlahnya, spesifikasinya, kondisi fisiknya dan nilai yang tercatat dalam dokumen.
Bila perlu, pemeriksaan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi teknis sehingga lurah tidak diposisikan sebagai pihak yang harus memverifikasi sesuatu di luar keahliannya.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar selembar BAST.
Ada uang, aset, administrasi pemerintahan, dan pertanggungjawaban yang melekat di belakangnya.
Kopdes Merah Putih jangan sampai justru melahirkan persoalan baru karena proses serah terima aset dilakukan tanpa kepastian yang memadai.
Para lurah yang memilih berhati-hati semestinya tidak dipandang sebagai penghambat program.
Justru pertanyaan besarnya adalah:
Apakah mekanisme serah terima aset Kopdes sudah benar-benar siap, atau para lurah sedang diminta menandatangani sesuatu yang belum sepenuhnya mereka yakini? Sumber ; dari berbagai sumber






