SALAMWARAS.COM, MAKASSAR — 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung RI genap berusia 81 tahun.
Momentum ini bukan sekadar seremoni, tetapi saat untuk kembali bertanya: apakah hukum yang ditegakkan benar-benar menghadirkan keadilan?
Hukum adalah instrumen. Keadilan adalah tujuan.
UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 ayat 1).
Pengadilan juga wajib mengadili tanpa membeda-bedakan orang serta menyelenggarakan peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan (Pasal 4).
Namun cepat bukan berarti tergesa-gesa. Putusan harus berdiri di atas fakta, pembuktian yang sah, dan proses yang fair.
Pasal 6 ayat (2) menegaskan seseorang tidak dapat dipidana tanpa pembuktian yang sah dan keyakinan hakim, sementara Pasal 8 ayat (1) menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin patut direnungkan: “Rasa keadilan tidak ada dalam buku atau teks undang-undang, melainkan ada dalam setiap hati nurani.”
Dalam konteks itu, lagu “PRADILAN SESAT” yang dikaitkan dengan perkara M. Taufik Hidayat dapat ditempatkan sebagai kritik publik terhadap proses hukum, bukan sebagai putusan pengadilan.
Taufik sendiri, dalam pernyataan 3 September 2026 terkait Praperadilan Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN.Mks, mempersoalkan sejumlah hal, antara lain dasar laporan, kewenangan pelapor, penyitaan telepon seluler, pemberian surat panggilan atau SPDP, serta akses terhadap BAP.
Ia juga menyebut proses hukum yang dihadapinya sebagai kriminalisasi dan retaliasi. Namun seluruhnya merupakan klaim Taufik yang tetap harus diuji melalui dokumen, alat bukti, keterangan para pihak, dan putusan pengadilan.
UUD 1945 Pasal 24 ayat (1) menegaskan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, kritik tidak seharusnya dijawab dengan tekanan. Kritik dijawab dengan fakta, transparansi, pembuktian, integritas, dan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada usia ke-81, tantangan peradilan bukan hanya mengadili perkara, tetapi juga menjaga kepercayaan publik.
Sebab hukum adalah jalan. Keadilan tetap menjadi tujuan.
Menegakkan hukum tanpa kehilangan nurani.
Padatkan berita menjadi lebih tajam
Ringkas judul agar lebih menggigit
Pertahankan kritik dengan bahasa berimbang






