Disinyalir Dua Figur Polisi di Seba-Seba di Tengah Indikasi Aktifitas Pertambangan Ilegal Maning?, “Polisi Rakyat” dan “Polisi Vale”?

SEBA-SEBA, SALAM WARAS — Polemik kawasan Seba-Seba, perbatasan Luwu Timur–Morowali, kembali memunculkan pertanyaan tentang posisi dan dasar penugasan aparat kepolisian di tengah persoalan lahan dan aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT Vale Indonesia Tbk.

Pertanyaan itu mencuat setelah redaksi memperoleh rekaman percakapan dari lokasi.

Bacaan Lainnya

Dalam rekaman terdengar pertanyaan:

 

> “Apakah kita itu polisi rakyat?”

Sosok yang diduga merupakan anggota Polri dari Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kemudian terdengar menjawab:

“Vale, polisi rakyat juga di tengah-tengahnya.”

Dua istilah—“polisi rakyat” dan “polisi Vale”—dalam pemberitaan ini semata-mata ditempatkan sebagai konteks percakapan dalam rekaman, bukan nomenklatur, jabatan, atau status resmi dalam struktur Polri.

Redaksi juga tidak menyimpulkan bahwa terdapat anggota Polri yang menjadi aparat perusahaan. Identitas pembicara, konteks lengkap percakapan, serta maksud ucapan tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi.

PERTANYAANNYA: SIAPA MENUGASKAN DAN ATAS DASAR APA?

Persoalan utama bukan sekadar siapa yang berdiri di lokasi.

Publik berhak mengetahui:

Siapa yang menugaskan? Apa objek pengamanan? Siapa yang meminta pengamanan? Dan apa dasar hukumnya?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena di kawasan Seba-Seba masih terdapat persoalan mengenai status dan batas lahan, klaim masyarakat, tanaman yang disebut terdampak, serta legalitas aktivitas pertambangan.

Masyarakat tidak meminta aparat berpihak kepada salah satu pihak.

Yang diminta adalah netralitas, profesionalitas dan transparansi.

PESAN KAPOLRI: PEMIMPIN HARUS TURUN DAN MENJADI TELADAN

Dalam penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61 dan Sespimma Polri Angkatan ke-66 di Lembang, Jawa Barat, 27 Oktober 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kapolda, kapolres hingga kapolsek agar menjadi teladan bagi anggota dan masyarakat.

Sigit juga menekankan agar pemimpin turun langsung ke lapangan untuk mengetahui persoalan masyarakat dan anggota, menjaga emosi serta menghindari tindakan yang tidak terukur ketika menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang.

Ia bahkan mengingatkan dengan peribahasa “ikan busuk mulai dari kepala”, sembari menegaskan pentingnya pemimpin menjadi teladan dan memahami suara masyarakat sebelum mengambil kebijakan.

Konteks inilah yang relevan untuk dikedepankan dalam setiap persoalan yang melibatkan aparat dan masyarakat: kewenangan harus dapat dijelaskan, tindakan harus terukur, dan suara masyarakat perlu didengar.

PRESIDEN: APARAT HARUS MENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN

Pesan serupa mengenai posisi aparat juga disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam peresmian Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, Jawa Timur, 16 Mei 2026.

Dalam pidatonya, Prabowo meminta TNI dan Polri menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran serta menegaskan agar aparat tidak digunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Ia juga meminta jajaran TNI-Polri terus melakukan pembenahan institusi.

Pesan tersebut tidak secara khusus ditujukan kepada persoalan Seba-Seba. Namun, secara prinsip, arahan tersebut menempatkan hukum, keadilan dan kepentingan masyarakat sebagai ukuran penting dalam pelaksanaan kewenangan aparat.

AKTIVITAS TAMBANG JUGA PERLU VERIFIKASI

Ketua Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muh. Effendi, sebelumnya menyebut aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba terindikasi illegal mining dan mengaku memiliki bukti.

Pernyataan tersebut merupakan klaim yang masih harus diuji dan diverifikasi oleh instansi berwenang.

Karena itu, status lahan, koordinat wilayah kegiatan, dokumen perizinan, legalitas aktivitas dan dasar penggunaan kawasan perlu diperiksa secara objektif.

Jika legalitasnya ada, dokumen dapat menjadi jawaban. Jika terdapat persoalan hukum, mekanisme hukum yang harus menentukan.

PERNYATAAN KASAT BINMAS JUGA DIPERTANYAKAN

Sebelumnya, Kasat Binmas Polres Morowali, Iptu Saiful, dalam imbauannya pada 12 September 2026 menyebut kesiapan Buser, Brimob, Polda hingga sekuriti dalam konteks pembukaan lokasi.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian warga karena menyangkut posisi dan batas tugas aparat dalam persoalan lahan yang masih dipersoalkan masyarakat.

Pertanyaannya bukan untuk menyimpulkan keberpihakan, tetapi meminta kejelasan mengenai tugas, kewenangan dan dasar pengamanan.

POLRI DAN PT VALE TERBUKA UNTUK MEMBERIKAN HAK JAWAB

Polri, khususnya Polres Morowali dan Polda Sulawesi Tengah, memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai identitas personel, status penugasan, konteks percakapan dalam rekaman, serta dasar pengamanan di Seba-Seba.

PT Vale Indonesia Tbk juga memiliki hak jawab dan hak klarifikasi atas informasi maupun klaim yang mengaitkan perusahaan dengan aktivitas di kawasan tersebut, termasuk mengenai legalitas kegiatan dan hubungan dengan pengamanan.

Redaksi membuka ruang pemberian penjelasan dari kedua pihak secara proporsional.

DUA ISTILAH, SATU KEBUTUHAN: VERIFIKASI

“Polisi rakyat” dan “polisi Vale” dalam berita ini bukan dua kategori resmi dalam institusi Polri.

Keduanya adalah istilah yang muncul dalam percakapan yang terekam, sehingga tidak boleh langsung ditarik menjadi kesimpulan mengenai afiliasi, perintah, ataupun keberpihakan seorang anggota.

Karena itu, pertanyaan publik seharusnya dijawab melalui:

identitas personel, surat tugas, dasar hukum, objek pengamanan, fakta lapangan dan dokumen legalitas.

Seba-Seba tidak membutuhkan “polisi siapa”.

Seba-Seba membutuhkan aparat yang bekerja berdasarkan hukum, kewenangan dan prosedur.

SEBA-SEBA MEMINTA KEJELASAN, BUKAN BENTURAN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *