MOROWALI — Perbedaan pandangan mengenai persoalan Seba-Seba, kawasan perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan Morowali, Sulawesi Tengah, kembali mengemuka.
Kali ini, tanggapan datang dari Gusti Riadi menyusul pernyataan Abdul Hamid Hasyim yang menyebut keluarga ahli waris Raja Abdul Rabbie tidak pernah memberikan rekomendasi khusus kepada Gusti Riadi maupun pihak lain terkait aktivitas pemalangan di kawasan tersebut.
Gusti meminta Abdul Hamid kembali melihat riwayat pertemuan keluarga dan dokumen yang menurutnya dapat menjadi bahan verifikasi.
“Saya berharap Abdul Hamid tidak amnesia dan pikun. Ada dokumen dan daftar hadir rapat keluarga yang mencatat siapa saja yang hadir. Jangan sampai sejarah dan proses yang pernah dibicarakan bersama dilupakan begitu saja,” ujar Gusti.
Gusti merujuk pada dokumen “Daftar Hadir Rapat Rumpun Abdul Rabbie dan Rumpun Lampesue” tertanggal 8 September 2015.
Menurut Gusti, rapat tersebut dihadiri 15 orang, termasuk sejumlah pihak yang disebutnya merupakan keturunan langsung Abdul Rabbie. Dalam daftar hadir tersebut, nama Gusti Riadi tercantum sebagai peserta yang mewakili Rumpun Lampesue (Lasafi).
Bagi Gusti, dokumen itu penting bukan untuk serta-merta menentukan hak kepemilikan ataupun memberikan kewenangan melakukan tindakan tertentu, melainkan untuk membuka kembali riwayat komunikasi dan hubungan antarrumpun keluarga.
“Kalau memang sekarang ada perbedaan pandangan, mari kita buka dokumennya. Siapa yang hadir, apa yang dibicarakan, apa hasil pembahasannya, dan apa batas kewenangan masing-masing, semuanya bisa diverifikasi. Jangan hanya berdasarkan ingatan masing-masing,” katanya.
Daftar Hadir Bukan Otomatis Bukti Kepemilikan
Gusti mengakui bahwa daftar hadir rapat tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti kepemilikan tanah ataupun surat kuasa melakukan pemalangan.
“Daftar hadir tentu bukan otomatis bukti kepemilikan atau surat kuasa. Tetapi dokumen itu menunjukkan bahwa pernah ada pertemuan dan orang-orang tertentu hadir. Karena itu, sejarahnya harus dibuka secara jujur dan objektif,” tegasnya.
Menurut dia, jika terdapat perbedaan penafsiran mengenai hubungan antarrumpun keluarga, persoalan tersebut semestinya dikembalikan kepada dokumen, keterangan peserta rapat, notulen apabila ada, serta hasil pembahasan yang dapat diverifikasi.
Ia juga mengingatkan agar persoalan Seba-Seba tidak berkembang menjadi pertentangan terbuka antaranggota keluarga.
“Kalau ada yang mengatakan saya mengatasnamakan keluarga Raja Abdul Rabbie, mari kita buktikan bersama. Jangan saling menuduh. Buka dokumen, hadirkan pihak-pihak yang mengetahui sejarahnya, dan biarkan fakta yang berbicara,” ujarnya.
Bukan Hanya Dokumen Keluarga, Dokumen Perusahaan Juga Harus Dibuka
Selain sejarah hubungan antarrumpun keluarga, Gusti meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan persoalan Seba-Seba diperiksa secara transparan.
Menurutnya, verifikasi tidak boleh hanya diarahkan kepada dokumen masyarakat atau keluarga. Dokumen yang menjadi dasar kegiatan perusahaan di kawasan yang dipersoalkan juga harus diuji sesuai kewenangan instansi terkait.
Gusti secara khusus meminta dokumen PT Vale Indonesia Tbk yang menjadi dasar aktivitas pertambangan maupun kegiatan pendukung pertambangan di kawasan yang disebut Seba-Seba turut dibuka dan diverifikasi.
“Bukan hanya dokumen keluarga yang harus dibuka. Semua dokumen harus diverifikasi secara transparan, termasuk dokumen PT Vale. Apa dasar hukumnya melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba? Di mana batas wilayahnya, bagaimana koordinatnya, apa dasar perizinannya, dan apakah seluruh dokumen tersebut sesuai dengan lokasi yang menjadi persoalan? Semua itu harus dibuka dan diverifikasi,” kata Gusti.
Namun, ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan berarti dirinya telah menyimpulkan PT Vale melakukan pelanggaran hukum.
Menurutnya, status wilayah, batas, dasar perizinan, serta legalitas kegiatan harus terlebih dahulu diuji berdasarkan dokumen resmi dan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“Jangan langsung menyimpulkan siapa yang salah atau siapa yang benar. Buka semua dokumennya. Cocokkan peta, koordinat, izin dan kondisi faktual di lapangan. Kalau memang dasar hukumnya jelas, tunjukkan secara terbuka,” ujarnya.
Peta, Koordinat dan Dasar Perizinan Perlu Diuji
Gusti menyebut sejumlah dokumen yang menurutnya penting untuk diverifikasi, antara lain:
- peta dan koordinat wilayah kegiatan;
- dasar perizinan pertambangan atau IUP yang berlaku;
- dokumen lingkungan;
- PPKH/IPPKH apabila relevan;
- dokumen penggunaan kawasan hutan apabila relevan;
- dokumen tata ruang;
- dokumen administrasi pertanahan;
serta dokumen lain yang menunjukkan hubungan antara izin dengan lokasi kegiatan.
Menurut Gusti, persoalan tersebut penting karena lokasi yang dipersoalkan disebut berada di kawasan perbatasan Luwu Timur dan Morowali.
“Kalau ada dokumen yang menyebut suatu lokasi, harus jelas lokasi itu berada di mana. Koordinatnya harus jelas. Batasnya harus jelas. Dasar hukumnya juga harus jelas. Jangan sampai nomenklatur atau penyebutan wilayah justru membuat masyarakat semakin bingung,” katanya.
Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak melihat persoalan hanya dari satu sisi.
Menurutnya, seluruh dokumen dan keterangan para pihak harus diperiksa secara berimbang sehingga tidak ada pihak yang terlebih dahulu ditempatkan sebagai pihak yang benar maupun salah sebelum proses verifikasi selesai.
Pernyataan Berbeda, Dokumen yang Berbicara
Sebelumnya, seperti yang judul berita berjudul “Manuver Gusti Riadi di Seba-seba, Ahli Waris Raja Abdul Rabbie Sebut Tak Pernah Memberikan Rekomendasi Khusus” Abdul Hamid Hasyim selaku pihak yang menyatakan mewakili ahli waris Raja Abdul Rabbie menyampaikan bahwa keluarga tidak pernah memberikan rekomendasi khusus kepada Gusti Riadi maupun pihak lain untuk melakukan pemalangan di kawasan Seba-Seba.
Abdul Hamid juga menyatakan keberatan apabila nama keluarga Raja Abdul Rabbie digunakan dalam aktivitas tersebut.
Pernyataan tersebut berhadapan dengan keterangan Gusti yang merujuk pada riwayat pertemuan keluarga pada 8 September 2015.
Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai sejarah hubungan keluarga, proses komunikasi antarrumpun dan kewenangan masing-masing.
Namun, perbedaan pernyataan itu tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan ataupun kewenangan hukum atas kawasan Seba-Seba.
Karena itu, dokumen sejarah keluarga, alas hak, riwayat penguasaan, peta, koordinat, batas wilayah, dokumen administrasi pertanahan, serta dokumen perizinan yang berkaitan dengan kawasan tersebut perlu diperiksa secara objektif.
“Negara Harus Hadir Sebagai Wasit”
Gusti berharap proses verifikasi tidak dilakukan secara sepihak.
Apabila persoalan menyangkut batas wilayah, status kawasan, kehutanan, pertambangan, pertanahan maupun lingkungan hidup, menurutnya pemeriksaan harus melibatkan instansi yang mempunyai kewenangan pada masing-masing bidang.
“Negara harus hadir sebagai wasit. Bukan untuk membela masyarakat, bukan juga untuk membela perusahaan. Periksa dokumennya secara objektif dan sampaikan hasilnya berdasarkan fakta,” tegas Gusti.
Ia berharap proses tersebut dapat menjawab pertanyaan mendasar: apakah dokumen yang dimiliki masing-masing pihak benar-benar berkaitan dengan lokasi yang sedang dipersoalkan.
Dasar Konstitusional dan Regulasi
Persoalan Seba-Seba bersinggungan dengan sejumlah aspek hukum, mulai dari kepastian hukum, pertanahan, masyarakat hukum adat, kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup hingga penegakan hukum.
Secara konstitusional, UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Pasal 27 ayat (1) mengatur persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum, sedangkan Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28F berkaitan dengan hak memperoleh dan menyampaikan informasi, sementara Pasal 28H ayat (4) memberikan jaminan terhadap hak milik. Adapun Pasal 33 ayat (3) mengatur penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam konteks masyarakat hukum adat, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional.
Untuk aspek pertanahan, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi salah satu dasar hukum utama. Administrasi pendaftaran tanah antara lain diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, beserta ketentuan perubahan dan pelaksanaannya yang berlaku.
Apabila lokasi yang dipersoalkan berkaitan dengan kawasan hutan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.
Dalam konteks hutan adat, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 juga relevan dalam melihat kedudukan hutan adat dan masyarakat hukum adat dalam sistem hukum kehutanan.
Sementara untuk sektor pertambangan, kegiatan mineral dan batubara harus diperiksa berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan-perubahannya, termasuk ketentuan perubahan yang berlaku. Pemeriksaan perlu diarahkan pada wilayah izin, koordinat, peta, jenis kegiatan, kewajiban pemegang izin dan kesesuaian antara izin dengan lokasi kegiatan.
Dalam aspek lingkungan hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku dan PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi dasar relevan untuk melihat persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Jika persoalan telah masuk ke ranah penegakan hukum, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi salah satu dasar kewenangan kepolisian. Sedangkan proses pemeriksaan pidana harus mengacu pada ketentuan KUHAP, termasuk mengenai pemanggilan, pemeriksaan, alat bukti dan hak-hak pihak yang berhadapan dengan proses hukum.
Pers Bukan Hakim
Dalam pemberitaan ini, pernyataan Gusti Riadi maupun Abdul Hamid ditempatkan sebagai keterangan dari masing-masing pihak, bukan sebagai putusan mengenai siapa yang benar atau salah.
Prinsip tersebut sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketentuan mengenai fungsi pers, kewajiban menghormati asas praduga tak bersalah serta mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Kode Etik Jurnalistik juga menempatkan akurasi, keberimbangan, independensi dan larangan membuat berita yang menghakimi sebagai prinsip penting dalam kerja jurnalistik.
Karena itu, istilah “amnesia dan pikun” dalam judul maupun isi berita merupakan bagian dari pernyataan Gusti Riadi dan bukan diagnosis medis ataupun penilaian redaksi terhadap kondisi Abdul Hamid.
Bukan Vonis, Melainkan Permintaan Verifikasi
Gusti kembali menegaskan bahwa permintaannya untuk membuka dokumen bukanlah upaya memberikan vonis kepada pihak tertentu.
Daftar hadir rapat keluarga tidak otomatis menjadi bukti kepemilikan tanah maupun surat kuasa pemalangan. Sebaliknya, keberadaan dokumen perizinan perusahaan juga perlu diuji keterkaitannya dengan lokasi, koordinat, batas wilayah, jenis kegiatan dan ketentuan yang melekat pada izin tersebut.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang menurut Gusti perlu diverifikasi:
- Keaslian dokumen dan tanda tangan peserta rapat;
- Identitas 15 peserta rapat;
- Hubungan peserta dengan Rumpun Abdul Rabbie dan Rumpun Lampesue (Lasafi);
- Agenda dan materi pembahasan rapat;
- Ada atau tidaknya notulen atau hasil kesepakatan;
- Ada atau tidaknya surat mandat atau surat kuasa;
- Riwayat penguasaan dan alas hak kawasan Seba-Seba;
- Peta dan koordinat lokasi yang menjadi objek persoalan;
- Dasar perizinan PT Vale terkait kegiatan di lokasi tersebut;
- Dokumen lingkungan dan penggunaan kawasan apabila relevan;
- Kesesuaian dokumen perizinan dengan peta, koordinat dan kondisi faktual di lapangan.
Dengan demikian, perbedaan keterangan antara Abdul Hamid dan Gusti Riadi semestinya diuji melalui dokumen, saksi, data spasial dan fakta lapangan—bukan semata-mata berdasarkan ingatan masing-masing pihak.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan putusan mengenai sengketa keluarga, status tanah maupun legalitas kegiatan perusahaan.
Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers.
Seba-Seba tidak membutuhkan pertarungan narasi tanpa ujung.
Yang dibutuhkan adalah dokumen yang dibuka, peta yang diperiksa, koordinat yang dicocokkan, batas yang diverifikasi, izin yang diuji dan fakta lapangan yang disandingkan.
Negara harus hadir sebagai wasit. Masyarakat harus mendapat kepastian. Perusahaan harus dapat menunjukkan dasar legalitas kegiatannya. Dan seluruh pihak harus diberi ruang yang adil untuk menjelaskan posisi masing-masing.
Buka dokumennya. Periksa koordinatnya. Verifikasi batasnya. Uji dasar perizinannya. Cocokkan dengan kondisi di lapangan. Dengarkan seluruh pihak.
Pada akhirnya, bukan siapa yang paling keras berbicara yang menentukan kebenaran.
Fakta dan hukumlah yang harus berbicara.
Salam Waras — Salam Waras Negeriku.





