SalamWaras, LUTIM — Pertanyaan publik kini mengarah kepada Polda Sulawesi Selatan: Polda Sulsel kemana?,
Pertanyaan tersebut mencuat setelah peserta aksi Merah Putih dan Bambu Runcing di Seba-Seba, kawasan yang disebut berada di wilayah perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah, melaporkan adanya pembongkaran area aksi pada Sabtu, 12 September 2026, yang disebut dilakukan oleh personel Polres Morowali.
Peserta aksi menilai tindakan tersebut berlangsung agresif. Namun, penilaian itu merupakan keterangan dari peserta aksi dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum, disiplin, atau etik oleh aparat.
Karena itu, persoalan ini membutuhkan pemeriksaan berdasarkan fakta lapangan, rekaman video, foto, keterangan saksi, surat perintah, rantai komando, serta dokumen kewenangan yang relevan.
STATUS LOKASI SEBA-SEBA PERLU DIPERJELAS
Salah satu persoalan penting adalah status administratif dan batas kewenangan di kawasan Seba-Seba.
Sampai saat ini, publik membutuhkan penjelasan berbasis peta dan dokumen resmi mengenai apakah titik lokasi aksi yang dibongkar pada 12 September 2026 secara administratif berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur atau Kabupaten Morowali.
Perlu dibedakan antara:
- batas administratif pemerintahan daerah;
- batas wilayah hukum kepolisian;
- batas kawasan hutan;
- batas izin atau konsesi pertambangan;
- batas PPKH/IPPKH apabila relevan; dan
- batas penguasaan atau klaim masyarakat atas tanah.
Batas-batas tersebut tidak boleh disamakan begitu saja.
Secara hukum, pembagian wilayah kepolisian dan kewenangan operasional tidak semata-mata ditentukan oleh batas kabupaten. Karena itu, yang perlu dibuka adalah dasar penugasan dan kewenangan konkret personel Polres Morowali berada di lokasi tersebut.
PERTANYAAN KEWENANGAN
Jika titik lokasi tersebut secara administratif berada di Luwu Timur, publik berhak memperoleh penjelasan:
- Siapa yang memberikan perintah penugasan?
- Apa dasar hukum dan surat perintahnya?
- Siapa yang menjadi penanggung jawab operasi/pengamanan?
- Apakah terdapat koordinasi dengan Polda Sulsel?
- Apakah terdapat koordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah?
- Apa dasar personel Polres Morowali melakukan tindakan di lokasi tersebut?
- Apakah terdapat permintaan bantuan atau pengamanan dari pihak tertentu?
- Apakah peserta aksi telah diberikan peringatan sebelum pembongkaran?
- Apa alasan dan tujuan pembongkaran area aksi?
- Apakah tindakan tersebut tercatat dalam laporan pengamanan?
Pertanyaan tersebut penting agar publik tidak menilai hanya berdasarkan potongan video maupun keterangan sepihak.
KRONOLOGI SINGKAT PEMBONGKARAN
Berdasarkan keterangan peserta aksi yang dihimpun sementara, pada Sabtu, 12 September 2026, personel yang disebut berasal dari Polres Morowali mendatangi area aksi Merah Putih dan Bambu Runcing di Seba-Seba.
Dalam perkembangan di lapangan, terjadi pembongkaran terhadap area atau perlengkapan yang digunakan peserta aksi.
Peserta aksi menilai tindakan tersebut berlangsung agresif dan mempertanyakan dasar kewenangan personel yang melakukan pembongkaran.
Kronologi ini masih bersifat sementara berdasarkan keterangan peserta aksi dan perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian serta pihak lain yang berada di lokasi.
Apabila terdapat rekaman utuh sebelum, selama, dan setelah pembongkaran, materi tersebut penting untuk memastikan apakah sebelumnya terdapat pemberitahuan, peringatan, dialog, perintah pembubaran, atau tindakan lain yang mendahului pembongkaran.
HAK MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Pengaturannya diperkuat melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
UU tersebut tidak hanya menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga mengatur kewajiban peserta aksi serta kewajiban dan tanggung jawab aparatur dalam memberikan pengamanan.
Peserta aksi tetap wajib menaati hukum, menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, aparat wajib menjalankan kewenangan secara sah, terukur, profesional, serta menghormati hak asasi manusia.
PENGGUNAAN KEKUATAN WAJIB DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Apabila dalam pembubaran atau pengamanan terjadi penggunaan kekuatan, tindakan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Prinsip yang perlu diperiksa antara lain legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran, dan akuntabilitas sesuai keadaan konkret di lapangan.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia relevan dalam menilai tindakan aparat terhadap masyarakat.
Jika terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik, pemeriksaan juga dapat mengacu pada ketentuan internal Polri mengenai disiplin dan kode etik profesi.
Artinya, persoalan ini tidak seharusnya langsung berujung pada vonis terhadap aparat maupun peserta aksi.
Yang diperlukan adalah pemeriksaan yang objektif.
DASAR KEWENANGAN KEPOLISIAN JUGA PERLU DIBUKA
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi salah satu dasar utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan kepolisian.
Dalam konteks peristiwa Seba-Seba, publik berhak mengetahui apakah tindakan personel Polres Morowali dilakukan berdasarkan:
- tugas dan kewenangan kepolisian;
- surat perintah;
- permintaan bantuan;
- koordinasi antar-Polda/Polres;
- kebutuhan pengamanan;
- atau dasar hukum lain yang sah.
Jika memang terdapat penugasan lintas wilayah, publik tidak mempersoalkan keberadaan aparat semata-mata berdasarkan asal kesatuannya.
Yang dipersoalkan adalah dasar kewenangan, rantai komando, prosedur, serta pertanggungjawabannya.
JANGAN ABAIKAN DUGAAN KEPENTINGAN KORPORASI
Seba-Seba sebelumnya menjadi bagian dari polemik mengenai lahan, aktivitas pertambangan, serta akses jalan hauling.
Namun, dugaan bahwa tindakan aparat pada 12 September 2026 berkaitan dengan kepentingan korporasi belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti.
Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan secara terbuka adalah:
- Apakah ada pihak perusahaan yang meminta pengamanan?
- Apakah terdapat surat permintaan pengamanan?
- Apakah terdapat komunikasi atau koordinasi antara perusahaan dan aparat?
- Siapa yang meminta tindakan di lokasi?
- Apa objek pengamanan?
- Apakah tindakan aparat berkaitan dengan kepentingan perusahaan atau murni tugas kepolisian?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diuji melalui dokumen, rekaman komunikasi yang sah, surat penugasan, dan keterangan para pihak, bukan melalui asumsi.
PASAL 33 UUD 1945 DAN PERSOALAN SUMBER DAYA ALAM
Persoalan Seba-Seba juga tidak dapat dilepaskan dari prinsip pengelolaan sumber daya alam sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu pihak pasti benar atau salah dalam sengketa lahan.
Status tanah, kawasan hutan, hak masyarakat, izin pertambangan, serta legalitas jalan hauling harus diperiksa berdasarkan dokumen dan peta resmi dari instansi berwenang.
REGULASI KEHUTANAN DAN PERTAMBANGAN
Apabila perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan, pemeriksaan harus mengacu pada ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan pidana kehutanan yang relevan.
Apabila berkaitan dengan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, perlu pula diperiksa ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 serta ketentuan peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, status lokasi harus diperiksa secara berlapis: peta kawasan hutan, koordinat, status tanah, IUP, persetujuan lingkungan, PPKH/IPPKH jika ada, serta legalitas akses atau jalan hauling.
PEMERINTAH DAERAH DIMINTA MEMBUKA DATA BATAS
Pemkab Luwu Timur dan Pemkab Morowali perlu memberikan penjelasan berdasarkan data resmi mengenai:
- titik koordinat Seba-Seba;
- batas administrasi kedua daerah;
- peta wilayah;
- status penggunaan tanah;
- status kawasan hutan;
- serta hubungan lokasi dengan kegiatan pertambangan dan jalan hauling.
Keterangan lisan tanpa peta dan dokumen berpotensi menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.
POLDA SULSEL, POLDA SULTENG DAN POLRES MOROWALI DIMINTA MENJELASKAN
Polres Morowali perlu menjelaskan dasar penugasan, perintah, kronologi, jumlah personel, prosedur pengamanan, serta dasar pembongkaran area aksi.
Polda Sulawesi Tengah perlu menjelaskan apakah keberadaan personel Polres Morowali merupakan penugasan resmi dan bagaimana rantai koordinasinya.
Polda Sulawesi Selatan perlu menjelaskan apakah mengetahui, menerima pemberitahuan, melakukan koordinasi, atau memiliki informasi mengenai keberadaan personel Polres Morowali di lokasi yang disebut berada di wilayah Luwu Timur.
Pertanyaan “Polda Sulsel kemana?” dengan demikian harus dibaca sebagai permintaan klarifikasi institusional, bukan tuduhan bahwa Polda Sulsel telah melakukan pembiaran.
KAPOLRI DIMINTA MEMASTIKAN PEMERIKSAAN OBJEKTIF
Peserta aksi melalui Laporan Situasi (LAPSIT) periode 8–12 September 2026 meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup:
- dasar kewenangan personel;
- surat perintah dan rantai komando;
- koordinasi antarwilayah;
- prosedur pengamanan aksi;
- ada atau tidaknya peringatan sebelum pembongkaran;
- penggunaan kekuatan apabila memang terjadi;
- keterlibatan pihak lain;
- dugaan hubungan dengan kepentingan korporasi;
- dokumentasi dan rekaman kejadian; serta
- status administratif dan kewenangan kepolisian di lokasi.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, proses etik, disiplin, atau hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga patut disampaikan secara proporsional agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi sepihak.
KEBERIMBANGAN ADALAH KUNCI
Pemberitaan mengenai peristiwa ini harus tetap membedakan antara fakta terverifikasi, keterangan pihak, dugaan, dan pertanyaan publik.
Keterangan peserta aksi merupakan satu sisi informasi.
Keterangan Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Selatan, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan yang disebut berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut merupakan bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Media tidak boleh menjadikan dugaan sebagai fakta.
Sebaliknya, adanya tuduhan terhadap peserta aksi maupun aparat juga harus memberikan ruang yang sama bagi pihak yang dituduh untuk memberikan klarifikasi.
Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka.
POLDA SULSEL KEMANA?
Pertanyaan “Polda Sulsel kemana?” bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan institusi kepolisian.
Pertanyaan tersebut merupakan tuntutan agar kewenangan dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika sah, jelaskan.
Jika ada koordinasi, buka.
Jika ada perintah, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika ada pelanggaran, periksa.
Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya.
Sebab negara hukum bukan hanya berbicara mengenai kewenangan, tetapi juga mengenai dasar, batas, prosedur, proporsionalitas, transparansi dan pertanggungjawaban atas kewenangan tersebut.
Masyarakat tidak membutuhkan konflik baru.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, perlindungan hak, keamanan, dan penyelesaian berdasarkan data serta aturan yang berlaku.
NEGARA HADIR, HUKUM TEGAK, RAKYAT TERLINDUNGI.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulsel, Polda Sulawesi Tengah, Polres Morowali, Pemkab Luwu Timur, Pemkab Morowali, serta pihak perusahaan terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi.
Hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak.





