Bulan Bintang Berkibar di Aceh Warga-TNI Ribut, Merah Putih Roboh Tiga Kali Di Seba Seba, Dibalik Dugaan Aktivitas Illegal Mining Dibiarkan??

SALAMWARAS.COM | LUWU TIMUR — Ketika pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh dilaporkan memicu ketegangan antara warga dan aparat TNI, masyarakat Seba-Seba, di perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah, justru mempertanyakan robohnya Merah Putih yang dilaporkan terjadi tiga kali di tengah dugaan penerobosan lahan masyarakat adat Bungku Rumpun Lasafi dan aktivitas pertambangan yang legalitasnya dipersoalkan.

Menurut kronologi warga, Merah Putih dikibarkan pada 23 Juli 2026 sebagai simbol kesetiaan kepada NKRI sekaligus penyampaian aspirasi atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat dan garapan turun-temurun.

Bacaan Lainnya

Namun, bendera itu dilaporkan roboh pada 24 Juli, 12 September, dan 7 Oktober 2026. Dalam keterangan warga, insiden pertama dikaitkan dengan ujung badik, sedangkan insiden ketiga disebut terjadi di moncong buldozer.

Penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas setiap kejadian masih perlu diverifikasi melalui bukti, rekaman, keterangan saksi, dan pemeriksaan resmi.

Tiga kali laporan Merah Putih roboh bukan bukti otomatis adanya kesengajaan. Namun, rangkaian kejadian tersebut layak memperoleh penjelasan terbuka dari pihak berwenang.

DUGAAN ILLEGAL MINING DAN PENEROBOSAN LAHAN ADAT

Persoalan Seba-Seba tidak berhenti pada bendera. Masyarakat adat Bungku Rumpun Lasafi juga mempertanyakan dugaan penerobosan lahan, legalitas aktivitas pertambangan, serta penggunaan jalan angkut atau hauling road.

Dugaan illegal mining harus diuji melalui dokumen perizinan, koordinat kegiatan, status kawasan, dan kesesuaian aktivitas di lapangan. Keberadaan izin perusahaan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kegiatan dan penggunaan lahannya telah sesuai hukum.

Dasar hukum yang relevan antara lain UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025. Pasal 35 mengatur kerangka perizinan pertambangan, sedangkan Pasal 158 memuat ketentuan pidana terkait penambangan tanpa izin sesuai unsur hukum yang berlaku.

Terkait klaim tanah adat, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengatur pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya berdasarkan persyaratan konstitusional. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil.

Sementara itu, Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan tugas pokok Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Ada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan:

  1. Apa penyebab tiga insiden robohnya Merah Putih dan bagaimana hasil pemeriksaannya?
  2. Apakah laporan masyarakat telah ditindaklanjuti aparat?
  3. Bagaimana legalitas pertambangan dan penggunaan hauling road di lokasi?
  4. Bagaimana status serta batas lahan yang diklaim masyarakat adat Bungku Rumpun Lasafi?
  5. Apa langkah konkret pemerintah dan aparat untuk melindungi warga serta mencegah benturan?

Peristiwa di Aceh dan Seba-Seba memiliki konteks hukum berbeda. Namun, keduanya mengingatkan pentingnya tindakan aparat yang profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti. Mereka membutuhkan pemeriksaan yang transparan, kejelasan status lahan, serta kepastian bahwa setiap pengaduan ditangani sesuai hukum.

Merah Putih bukan sekadar kain. Jika tiga kali dilaporkan roboh, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang memeriksa, dan di mana hasilnya?

Negara tidak harus membenarkan setiap klaim warga. Namun, negara berkewajiban memastikan setiap laporan diperiksa secara objektif dan setiap hak dilindungi berdasarkan hukum.

CATATAN REDAKSI: Informasi mengenai tiga insiden Merah Putih, dugaan penerobosan lahan adat, dan dugaan illegal mining bersumber dari kronologi serta keterangan warga dan masih memerlukan verifikasi independen. Penyebab kejadian, status lahan, legalitas kegiatan, dan tanggung jawab pihak terkait tidak dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *