Salamwaras.com,Singkawang,Kalbar —Keluhan masyarakat terkait krisis air bersih yang diduga mengganggu pelayanan PDAM di Kota Singkawang menjadi persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat, bukan fasilitas mewah yang hanya bisa dinikmati ketika pelayanan berjalan tanpa kendala.
Ketika pasokan air tidak lancar, aliran mengecil, atau distribusi air terganggu, masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Aktivitas rumah tangga, kebersihan lingkungan, hingga kebutuhan usaha kecil ikut terhambat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana tanggung jawab Pemerintah Kota Singkawang dalam memastikan masyarakat memperoleh akses air bersih yang layak?
Pemerintah daerah bersama pengelola PDAM perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab gangguan pelayanan, wilayah terdampak, langkah penanganan, serta target pemulihan distribusi air. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, bukan sekadar menunggu tanpa kepastian.
Muhammad Najib dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menegaskan bahwa keluhan pelanggan harus menjadi perhatian serius pemerintah dan pengelola layanan air minum.
“Air bersih merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Jangan sampai warga terus dibebani kewajiban membayar tagihan, sementara kualitas dan kontinuitas pelayanan yang mereka terima justru menjadi persoalan. Jika memang terjadi gangguan, pengelola harus menjelaskan penyebabnya secara terbuka dan menyampaikan langkah konkret untuk mengatasinya,” tegas Najib.
Menurutnya, Pemerintah Kota Singkawang tidak boleh hanya menjadi penonton ketika masyarakat menghadapi kesulitan memperoleh air bersih. Pemerintah harus memastikan evaluasi pelayanan dilakukan, pengaduan pelanggan ditindaklanjuti, dan solusi diberikan secara terukur.
LPK RI Kalimantan Barat juga mendorong agar PDAM membuka saluran pengaduan yang responsif, menyampaikan jadwal distribusi apabila terjadi pembatasan, serta menyiapkan langkah darurat bagi warga yang terdampak apabila gangguan berlangsung berkepanjangan.
Dari sisi perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi salah satu rujukan penting terkait hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Penerapannya terhadap persoalan pelayanan air perlu memperhatikan ketentuan dan hubungan hukum yang berlaku.
Kini masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar penjelasan normatif. Pemerintah Kota Singkawang dan manajemen PDAM perlu segera menjawab keluhan warga, mengungkap penyebab persoalan berdasarkan data, serta memastikan pelayanan air bersih berjalan secara layak dan berkelanjutan.
Sebab, ketika air bersih menjadi kebutuhan yang sulit dipenuhi, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pelayanan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pengelola layanan publik.
Catatan redaksi:
Tim Redaksi menunggu konfirmasi dari manajemen PDAM dan Pemerintah Kota Singkawang tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan pihak terkait memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi atau hak jawab.
Sumber : Warga Kota Singkawang
NZ77






