Salam Waras Pekalongan – Dunia jurnalistik di Kabupaten Pekalongan kembali diguncang kabar viral. Sebuah unggahan media sosial memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan Warta Desa bernama Susanto yang dicoret tanda silang merah.
Ironisnya, unggahan itu muncul meski yang bersangkutan telah keluar dari media tersebut dengan cara baik-baik.
Dalam tangkapan layar yang beredar, Susanto sebelumnya menyampaikan pamit secara resmi melalui grup WhatsApp redaksi.
Ia mengucapkan terima kasih, memohon maaf, dan bahkan berinisiatif mengembalikan KTA kepada koordinator lapangan.
Namun, tidak lama berselang, potret dirinya justru dipublikasikan dengan coretan silang merah di akun resmi Warta Desa.
“Saya masuk bergabung secara baik-baik, dan keluar pun dengan cara yang sama, menghormati. Tapi kemudian diperlakukan seperti ini, tentu mencoreng nama baik dan reputasi saya sebagai wartawan,” ujar Susanto saat dikonfirmasi.
Reaksi Kalangan Pers
Sejumlah insan pers di Pekalongan menyayangkan tindakan tersebut. Mereka menilai cara mempermalukan mantan anggota lewat media sosial jelas tidak etis dan dapat menimbulkan stigma buruk terhadap profesi jurnalis.
“Persoalan internal seharusnya diselesaikan secara profesional. Membuat unggahan dengan mencoret wajah mantan anggota itu tidak pantas dan bisa berimplikasi hukum,” tegas seorang jurnalis senior.
Dasar Hukum
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016), Pasal 27 ayat (3), melarang distribusi informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310–311, mengatur tentang pencemaran nama baik yang dapat menurunkan kehormatan seseorang di muka umum.
Dampak
- Cemarnya Reputasi Pribadi – Unggahan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Susanto sebagai wartawan.
- Stigma Sosial – Tindakan mencoret KTA secara terbuka bisa menimbulkan salah persepsi seolah yang bersangkutan bermasalah.
- Potensi Sengketa Hukum – Pihak yang dirugikan berhak melaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
- Citra Profesi Pers Terganggu – Kasus ini menambah sorotan negatif publik terhadap dunia jurnalistik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan solidaritas.
Insan pers berharap kasus ini dapat dijadikan pembelajaran agar setiap konflik internal media diselesaikan secara bermartabat. Saling menghargai dan menjaga kehormatan profesi dianggap kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers.