Maros – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maros melaksanakan kegiatan himbauan kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang di Jalan Mamminasata, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Rabu (8/10/2025) pagi.
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, sekaligus menekan potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di jalur padat tersebut.
Petugas memberikan himbauan agar pengemudi tidak memarkir kendaraan di bahu jalan, karena tindakan itu dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama pada jam-jam sibuk.
Selain itu, pengemudi juga diingatkan tidak memasang penahan lumpur atau aksesoris kendaraan melebihi batas ukuran bak truk, serta diminta menghindari melintas di jalan poros pada jam padat kendaraan demi kelancaran dan kenyamanan bersama.
Kasat Lantas Polres Maros, AKP Muhammad Arafah, S.I.P., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif dan edukatif yang rutin dilakukan untuk membangun budaya tertib lalu lintas di kalangan pengemudi kendaraan berat.
“Kami berharap para pengemudi angkutan barang dapat lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. Dengan kesadaran yang tinggi, potensi terjadinya kecelakaan dapat diminimalisir, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah Maros,” ujar AKP Arafah, Kamis (9/10/2025).
Dasar Hukum dan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas
Himbauan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban pengguna jalan untuk berperilaku tertib dan tidak membahayakan pengguna lain.
Jenis Pelanggaran Dasar Hukum (UU No. 22 Tahun 2009) Sanksi / Konsekuensi
Parkir di bahu jalan tanpa keadaan darurat Pasal 106 ayat (4) huruf d & Pasal 287 ayat (3) Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000
Mengemudikan kendaraan yang menyebabkan gangguan lalu lintas Pasal 105 & Pasal 106 ayat (1) Wajib menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas; pelanggaran dapat dikenai sanksi tilang
Kendaraan melebihi ukuran/ dimensi yang ditentukan Pasal 277 Pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000
Tidak laik jalan atau melanggar tata cara pemuatan barang Pasal 312 Dapat dikenai pidana kurungan 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta
Menghambat arus lalu lintas di jalan umum Pasal 105 & Pasal 115 huruf a Dapat dikenai penindakan langsung (tilang) dan pengaturan administratif kendaraan
Edukasi Keselamatan: “Selamat di Jalan Adalah Tanggung Jawab Bersama”
Satlantas Polres Maros menekankan bahwa bahu jalan bukan tempat parkir, melainkan ruang darurat bagi kendaraan yang mengalami gangguan teknis atau situasi mendesak.
Parkir sembarangan di bahu jalan mempersempit ruang kendaraan lain, memperlambat arus, dan meningkatkan risiko tabrakan beruntun.
Petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para sopir truk dan pengemudi angkutan barang mengenai:
- Pentingnya istirahat cukup sebelum berkendara jarak jauh.
- Larangan menggunakan bahu jalan sebagai tempat istirahat, bongkar muat, atau antre solar.
- Perawatan rutin kendaraan agar laik jalan dan tidak membahayakan pengguna lain.
- Etika berkendara defensif (defensive driving) untuk menghindari potensi kecelakaan.
- Kesadaran kolektif bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan.
Dengan pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif, Satlantas Polres Maros berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan pembinaan, patroli rutin, dan sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas.
“Selamat di jalan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga keselamatan, patuhi aturan, dan jadikan jalan raya ruang aman untuk semua pengguna,” tutup AKP Muhammad Arafah.