Jakarta — Dewan Komisaris PT Timah Tbk resmi memberhentikan sementara Direktur Operasi dan Produksi, Nur Adi Kuncoro, terhitung sejak 13 Oktober 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Dewan Komisaris No. 12/Tbk/DK-01/2025, yang disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (16/10/2025).
Langkah tersebut merujuk pada Pasal 11 ayat (27) Anggaran Dasar Perseroan, yang memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk sewaktu-waktu memberhentikan sementara anggota Direksi.
Dalam surat bernomor 0462/Tbk/PTH-0010/25-S19.1, yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan Rendi Kurniawan, disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan “karena terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan.”
“Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengumumkan keterbukaan informasi pemberhentian sementara Sdr. Nur Adi Kuncoro dari jabatan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk,” demikian tertulis dalam surat resmi yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai tindak lanjut, Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi sampai dengan keputusan tetap ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat.
Pihak Perseroan memastikan, kebijakan tersebut tidak berdampak pada operasional, keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Penguatan Tata Kelola
Sebelumnya, PT Timah Tbk yang merupakan anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID baru saja menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 Mei 2025 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta. RUPSLB menyetujui perubahan susunan pengurus sebagai langkah penguatan tata kelola (Good Corporate Governance/GCG), transformasi bisnis, dan peningkatan kinerja korporasi.
Berikut susunan pengurus PT Timah Tbk hasil RUPSLB Mei 2025:
- Komisaris Utama merangkap Independen: Agus Rohman
- Komisaris Independen: Yuslih Ihza Mahendra, M. Hita Tunggal
- Komisaris: Rizani Usman, Eniya Listiani Dewi
- Direktur Utama: Restu Widiyantoro
- Direktur Operasi dan Produksi: Nur Adi Kuncoro
- Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani
- Direktur Pengembangan Usaha: Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara
- Direktur SDM: Andi Seto Gadhista Asapa
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kabid Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, masih belum mendapatkan tanggapan resmi.
Dasar Hukum & Tata Kelola
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 105 ayat (1): Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Anggaran Dasar PT Timah Tbk, Pasal 11 ayat (27): mengatur pemberhentian sementara anggota Direksi oleh Dewan Komisaris.
Langkah pemberhentian sementara ini dianggap bagian dari pengawasan internal dan penegakan prinsip transparansi serta akuntabilitas korporasi, yang menjadi dasar pengelolaan BUMN di sektor pertambangan strategis.