Kejagung Periksa 7 Pejabat dan Eks Pejabat Pertamina: Bongkar Dugaan Korupsi Minyak Mentah 2018–2023

Jakarta Salam Waras – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi di sektor strategis energi nasional. Kamis, 23 Oktober 2025.

Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Bacaan Lainnya

Ketujuh saksi yang diperiksa antara lain:

  1. NP – Eks Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES).
  2. KR – Eks Manager Commercial ISC, Market Analyst Risk Management and Governance Head Trading Pertamina Energy Services (PES).
  3. ESM – Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero).
  4. MRP – Officer Produksi Domestic Chartering PT Pertamina International Shipping (2022–2024).
  5. MR – Asisten Manager Performance Control and Evaluation PT Pertamina International Shipping / Eks Officer SC Tanker Crude & Block Oil.
  6. HS – VP Technical Service PT Pertamina (Persero).
  7. WSW – GM RU IV Cilacap PT Kilang Pertamina Internasional.

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan terkait perkara dugaan korupsi atas nama tersangka HW dkk, yang diduga berperan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang tidak transparan serta berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Bongkar Praktik Gelap di Balik Tata Kelola Migas

Sumber di internal penyidikan mengungkapkan, penyidik tengah mendalami dugaan manipulasi laporan produksi, penetapan harga, hingga tata niaga minyak mentah antara PT Pertamina, sub holding-nya, dan pihak KKKS yang bekerja sama dalam periode 2018–2023.

Indikasi awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data produksi, hasil ekspor, dan laporan transaksi yang disampaikan kepada negara. Kejanggalan inilah yang diduga menjadi celah kebocoran pendapatan negara dari sektor energi strategis.

“Pemeriksaan terhadap tujuh saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan resmi.

Sektor Strategis, Kerugian Potensial Raksasa

Kasus dugaan korupsi ini menyorot jantung kedaulatan energi Indonesia. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang menyangkut kepentingan nasional yang langsung berdampak pada subsidi energi, pendapatan negara, serta stabilitas fiskal.

Penyimpangan dalam proses bisnis di tubuh Pertamina dan sub-holding-nya bukan hanya soal angka, tetapi soal integritas lembaga strategis negara.
Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi salah satu skandal migas terbesar dalam satu dekade terakhir.

Arah Tegas Penegakan Hukum

Langkah JAM PIDSUS ini mempertegas arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menuntut setiap penegak hukum di tubuh Adhyaksa berani menembus “tembok tebal kekuasaan ekonomi.”
Burhanuddin menegaskan, tidak boleh ada lagi impunitas dalam kasus korupsi migas, sebab sektor energi adalah urat nadi kemandirian bangsa.

Amanat itu sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang dalam berbagai kesempatan menyerukan agar semua lembaga negara berani menindak tegas korupsi di sektor strategis:

“Energi adalah darah negara. Siapa pun yang bermain di dalamnya dengan cara curang, mengkhianati rakyat dan Pancasila,” tegas Presiden dalam pidatonya di awal tahun 2025.

Transparansi sebagai Jalan Pemulihan

Kasus ini diharapkan membuka tabir panjang tata kelola migas yang selama bertahun-tahun tertutup oleh kepentingan politik dan ekonomi.

Publik menanti langkah berani Kejagung untuk tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, melainkan menyeret semua pihak yang terbukti menikmati hasil kejahatan korporasi energi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *