Jakarta, SalamWaras – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Kamis, 23 Oktober 2025.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi kunci berinisial DYM, Direktur Utama PT Tridhistana.
Saksi diperiksa dalam kaitan perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh tiga bank daerah besar — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) — kepada PT Sritex dan anak perusahaannya, dengan tersangka IKL dkk.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam penguatan pembuktian dan pelengkapan berkas perkara yang telah menjadi atensi publik, mengingat skandal ini menyentuh jantung kredibilitas sistem perbankan daerah.
Fakta Hukum yang Disorot
Kejagung menduga pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha dilakukan tanpa kehati-hatian (prudential banking principle), serta berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Penyidik JAM PIDSUS menilai terdapat indikasi kuat adanya rekayasa administrasi dan penyimpangan dalam analisis kelayakan kredit yang melibatkan sejumlah pejabat bank dan pihak swasta.
“Pemeriksaan terhadap DYM dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan resmi.
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Kejaksaan menegaskan, penyidikan kasus ini tidak berhenti pada satu entitas atau individu semata.
Seluruh pihak yang terlibat — baik pemberi maupun penerima fasilitas kredit — akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini menjadi simbol keseriusan Kejagung dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap konglomerasi tekstil besar seperti PT Sritex yang selama ini dikenal memiliki pengaruh ekonomi dan politik cukup kuat.
Penyidikan juga menjadi cermin bagaimana lembaga penegak hukum menindak praktik “oligarki finansial” yang kerap berlindung di balik jargon investasi dan stabilitas industri, padahal berpotensi merugikan rakyat dan negara.
Arah Reformasi Hukum
Langkah Kejagung di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin ini sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pentingnya good governance dan pemberantasan korupsi di sektor keuangan dan BUMD.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden menekankan bahwa “pembangunan ekonomi tidak boleh dijadikan kedok untuk memperkaya segelintir orang dan merugikan rakyat.”
Kejagung melalui JAM PIDSUS tampak menjawab amanat itu dengan kerja nyata: transparan, sistematis, dan berani menyentuh lapisan kekuasaan yang selama ini sulit tersentuh hukum.




