Di Balik Kelangkaan BBM dan Antrean Panjang SPBU, Diduga Dikendalikan Jalur Distribusi Raja Minyak Babel

SalamWaras, Bangka Belitung — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) kembali melumpuhkan aktivitas warga Kabupaten Bangka. Sejak Selasa malam hingga Rabu pagi (19 November 2025), antrean panjang kendaraan terlihat mengular di SPBU Parit Padang, Airway, Imam Bonjol, Senang Hati, Sinar Jaya hingga Kenanga. Ratusan meter antrean memadati jalan raya, mengganggu arus lalu lintas serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Fenomena yang oleh warga disebut sebagai “melodrama tahunan” ini dianggap tak pernah ditangani secara tuntas oleh pemerintah daerah maupun instansi energi terkait.

Bacaan Lainnya

Dugaan Ketimpangan Distribusi: Jalur Tak Lagi Terpusat di Pangkalbalam?

Sejumlah sumber internal perminyakan menyampaikan kepada redaksi bahwa kelangkaan kali ini diduga bukan murni persoalan pasokan.

Mereka menyoroti adanya potensi ketimpangan jalur distribusi yang tidak lagi berpusat pada Depo Pertamina Pangkalbalam yang selama ini menjadi titik utama suplai BBM di Bangka Belitung.

Sebagian distribusi laut disebut bergeser menuju sebuah depo swasta milik seorang pengusaha besar Belinyu yang oleh masyarakat kerap dijuluki “Raja Minyak Babel” kerak disebut namanya Afuk.

Informasi ini masih bersifat keterangan sumber dan membutuhkan verifikasi resmi.

Menurut sumber, depo tersebut berlokasi di kawasan Tanjung Gudang, Belinyu, dan diduga menjadi salah satu titik distribusi signifikan untuk suplai BBM sejumlah SPBU.

Seorang narasumber mengatakan:

“Kalau dibilang dia raja minyak, itu kan sebutan masyarakat. Dia memang punya fasilitas lengkap—dermaga, penampungan, armada, dan beberapa SPBU termasuk SPBU 24.332.133 Parit Padang.”

Selain itu, sumber juga menduga bahwa pengusaha tersebut memasok solar industri untuk sejumlah kapal operasional tambang laut (KIP) di perairan Belinyu dan Sungailiat. Semua ini masih berupa dugaan yang harus diuji melalui pemeriksaan instansi resmi.

Benarkah Kuota 90.000 KL Tidak Lagi Masuk Utuh ke Pangkalbalam?

Belum ada penjelasan resmi dari Pertamina maupun Pemprov Babel mengenai mekanisme distribusi terbaru dan alur suplai yang sebenarnya.

Dugaan Pengalihan BBM Bersubsidi ke Industri

Di lapangan, muncul pula kecurigaan bahwa sebagian BBM bersubsidi (pertalite dan solar kendaraan) berpotensi dialihkan ke sektor industri, termasuk ke kapal tambang laut. Namun keterangan ini masih bersifat indikatif dan memerlukan penyelidikan aparat hukum, termasuk uji distribusi, uji DO, dan audit stok BBM.

Dasar Hukum yang Mengatur Distribusi dan Larangan Penyalahgunaan BBM

Pemerintah daerah, Polri, dan Pertamina memiliki kewenangan melakukan penindakan berdasarkan:

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 53: larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM.

Pasal 55: sanksi pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

  1. Perpres 191/2014

Mengatur tata kelola BBM bersubsidi dan siapa yang berhak menggunakannya.

  1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Pasal 13: Polri berkewajiban menjaga ketertiban dan menindak penyimpangan distribusi energi.

  1. UU Perlindungan Konsumen

Melarang praktik curang yang menyebabkan kelangkaan buatan atau merugikan masyarakat.

Dengan perangkat regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk memanggil Pertamina, pemilik depo, dan distributor guna meminta klarifikasi.

Presiden Prabowo Subianto: “BBM Rakyat Tidak Boleh Dimainkan!”

Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan:

“BBM bersubsidi itu hak rakyat kecil. Jika ada yang bermain—siapa pun dia—tindak tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh mafia energi.”

Prabowo juga menginstruksikan Polda, Kejaksaan, dan Pertamina memperketat pengawasan jalur distribusi BBM, terutama menjelang akhir tahun.

Publik Menunggu Keberanian Pemerintah Daerah

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari:

Pemkab Bangka, Pemkot Pangkalpinang, Pemprov Babel, DPRD, Pertamina, Polda Babel

Pertanyaan publik sederhana namun fundamental:

Apakah pemerintah berani membentuk tim investigasi BBM, memanggil semua pihak terkait, dan mengusut dugaan ketimpangan distribusi yang disebut masyarakat sebagai sumber persoalan?

Jika benar ada pihak yang terlalu dominan menguasai jalur distribusi hingga berdampak pada kelangkaan, maka undang-undang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengevaluasi, membekukan izin, atau mereformasi pola distribusi demi kepentingan masyarakat luas.

Kelangkaan BBM menjelang akhir tahun tak lagi bisa dianggap wajar.
Ini menyangkut ketahanan energi daerah dan hak rakyat atas akses BBM yang adil.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan dan menunggu pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *