Polisi Angkat Tangan di Hadapan Ormas?, Eksekusi Putusan Inkrah Warisan di Palopo Kembali Tertunda!

SALAMWARAS, PALOPO — Pelaksanaan sita eksekusi harta warisan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap di Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, kembali gagal dilaksanakan. Untuk kedua kalinya dalam sebulan, proses eksekusi terpaksa ditunda akibat situasi lapangan yang tidak kondusif.

Sejak pukul 08.00 WITA, sedikitnya 70–100 orang massa terlihat dari anggota ormas memenuhi Jalan Cakalang Baru. Mereka memasang spanduk penolakan, melakukan orasi dengan pengeras suara, membakar ban bekas, serta meledakkan petasan secara berulang. Aksi ini membuat akses menuju lokasi eksekusi praktis terblokir.

Bacaan Lainnya

Tim juru sita Pengadilan Agama (PA) Palopo yang dipimpin Asdar telah berada di lokasi sejak pukul 10.00 WITA.

Namun hingga pukul 16.00 WITA, eksekusi terhadap tanah seluas 6.060 m²—termasuk SHM 471 m² atas nama Amiruddin Haring—tidak dapat dilakukan.

Penundaan dilakukan atas rekomendasi Polres Palopo dengan alasan pertimbangan keamanan. Di lapangan terlihat sekitar 50 personel kepolisian yang membentuk barikade sekitar 200 meter dari lokasi, namun tidak melakukan pembubaran massa ataupun membuka akses bagi petugas pengadilan.

Pengadilan Kecewa, Janji Pengamanan Tidak Terpenuhi

Panitera PA Palopo, Nasrah Arief, S.H., menyatakan kekecewaannya atas kondisi tersebut.

“Penundaan pertama seharusnya menjadi evaluasi. Ada komitmen pengamanan hingga 100 personel, tetapi realisasi tidak sesuai,” ujarnya di lokasi.

Nasrah menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan untuk memastikan jaminan keamanan pada eksekusi berikutnya.

Polisi: Menghindari Benturan Fisik

Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Jhon Paerunan, menyebut personel yang diturunkan memang terbatas.

“Personel yang ada sekitar 50 orang. Dengan mempertimbangkan potensi benturan, kami merekomendasikan penundaan. Kami akan mempersiapkan kembali agar pelaksanaan berikutnya berlangsung aman dan kondusif,” ujarnya.

Pemohon Eksekusi: ‘Kami Sudah Inkrah, Tapi Dipenjara’

Kekecewaan lebih dalam datang dari pihak ahli waris selaku pemohon eksekusi. Kusmawati (42), salah satu dari tiga ahli waris yang kini berstatus terdakwa dalam perkara lain, hadir di lokasi dengan pengawalan Kejaksaan dan TNI setelah mendapat izin keluar sementara dari Pengadilan Negeri Palopo.

“Kami hanya menuntut hak waris yang sudah diputus inkrah. Tapi kami justru diproses hukum. Kami berharap hari ini ada kepastian, tapi eksekusi lagi-lagi ditunda,” ujarnya sebelum kembali ke mobil tahanan.

Ketiga ahli waris tersebut tengah menjalani proses pidana setelah dilaporkan oleh Amiruddin Haring dengan tuduhan terkait perusakan dan penyerobotan. Mereka membantah tuduhan itu dan menyebut proses yang mereka hadapi sebagai bentuk kriminalisasi.

Kuasa Hukum: Kewenangan Penundaan Bukan Ada di Polisi

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Ardianto Palla, S.H., mengingatkan bahwa keputusan menunda atau membatalkan eksekusi merupakan kewenangan ketua pengadilan setelah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.

“Rapat koordinasi sebelumnya menyepakati pengamanan 100 personel. Di lapangan hanya separuhnya. Penghadangan ini berulang dua kali tanpa penanganan jelas,” tegasnya.

Ia juga menilai perintangan eksekusi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dalam KUHP dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Praktisi Hukum: Wibawa Negara Dipertaruhkan

Praktisi hukum Unanda, Rihal, menilai peristiwa ini sebagai preseden buruk.

“Jika petugas pengadilan diusir, ban dibakar, petasan diledakkan, dan aparat tidak mampu mengamankan jalannya eksekusi, maka wibawa negara dipertaruhkan,” ujarnya.

Ia menyebut hal ini bukan lagi sekadar sengketa keluarga, tetapi menyangkut kredibilitas putusan pengadilan tertinggi di Indonesia.

Putusan Sudah Final dan Mengikat

Perkara warisan tersebut telah melalui seluruh tingkatan peradilan:

Pengadilan Agama Palopo: 120/Pdt.G/2022/PA.Plp

Banding di PTA Makassar: 99/Pdt.G/2022/PTA.Mks

Kasasi MA: 276 K/AG/2023

Peninjauan kembali ditolak pada 2 Juli 2024

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan wajib dilaksanakan.

Kekhawatiran Publik: Kepastian Hukum Kian Rapuh

Kegagalan berulang dalam mengeksekusi putusan inkrah dinilai dapat memperkuat persepsi adanya ketidakpastian hukum, terutama dalam perkara perdata.

Pengadilan Agama Palopo menegaskan tetap berkomitmen melaksanakan putusan sesuai hukum, namun menunggu jaminan keamanan yang memadai dari aparat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *