SalamWaras — Maros.
Turnamen motor cross di Sirkuit Sawah Dusun Baddo, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, kini jadi bahan sorotan publik. Bukan karena aksinya yang memacu adrenalin, melainkan karena dampaknya yang memicu kemacetan panjang di jalan poros utama Maros–Bonto Manurung.
Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat tampak terparkir sembarangan di bahu hingga badan jalan. Warga, termasuk anak-anak, terpaksa berjalan di tengah jalur kendaraan karena area pedestrian tertutup kendaraan penonton.
Parkir Sembarangan, Aparat Diduga Tutup Mata
Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, yang kebetulan melintas di lokasi, menyayangkan minimnya pengaturan lalu lintas.
“Penyelenggara harusnya pikirkan dampak bagi pengguna jalan umum. Jangan karena ada event, masyarakat yang lewat malah jadi korban macet,” ujarnya.
Akbar juga menyinggung dugaan pembiaran oleh pihak terkait, termasuk anggota DPRD Maros dari PAN, Wildan Tahir, yang disebut seolah melegitimasi pemakaian badan jalan sebagai area parkir.
“Kesannya seperti event pribadi. Jalan poros dipakai seenaknya. Ini bukan area milik individu,” tegasnya, Sabtu (22/11/2025).
Jalan Umum Bukan Fasilitas Privat
Akbar kembali mengingatkan bahwa jalan yang digunakan adalah fasilitas publik dan tidak boleh dialihkan fungsinya tanpa prosedur dan izin resmi.
“Itu jalan umum. Tidak boleh digunakan seenaknya hanya karena ada event.”
Event Bukan Masalah, Tapi Harus Berizin dan Tertib
Akbar menegaskan, dirinya tidak anti kegiatan olahraga, apalagi motor cross yang mampu menggerakkan ekonomi lokal.
Namun, semuanya harus berjalan dengan regulasi:
“Silakan bikin event motor cross—kami dukung. Tapi urus izin, siapkan rekayasa lalu lintas, dan pikirkan dampaknya.”
Regulasi yang Berpotensi Dilanggar
Penggunaan fasilitas publik tanpa izin dan tindakan yang mengganggu arus lalu lintas diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
UU No. 22/2009 tentang LLAJ — Pasal 28 ayat (1): Larangan tindakan yang mengganggu fungsi jalan, Pasal 115 huruf (e): Larangan penggunaan badan jalan tidak sesuai peruntukan
Perkapolri No. 10/2012 — Wajib izin dan rekayasa lalu lintas untuk kegiatan berskala besar
Perda Ketertiban Umum Kabupaten Maros
KUHP Pasal 503 (1) — Sanksi gangguan ketertiban umum
Masih Berlangsung Tiga Hari
Event ini dijadwalkan berjalan hingga Minggu. Jika tanpa evaluasi dan penertiban, keluhan warga diperkirakan akan terus berlanjut.
Masyarakat menegaskan satu hal: event boleh, jalan macet jangan. Karena ruang publik bukan ruang pribadi — dan aturan bukan sekadar pajangan.






