SAMBAR.ID, MAKASSAR — Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konsekuensinya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang.
Namun, sejumlah perkara yang ditangani Polrestabes Makassar belakangan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum, transparansi, serta kepastian hukum bagi setiap pencari keadilan.
Perlu ditegaskan bahwa perbedaan lamanya penanganan suatu perkara tidak serta-merta menunjukkan adanya perlakuan berbeda, karena setiap perkara memiliki karakteristik pembuktian yang berbeda.
Meski demikian, ketika muncul perbedaan waktu penanganan yang cukup mencolok, masyarakat tentu berhak mempertanyakan dan meminta penjelasan secara terbuka dari aparat penegak hukum.
Kasus Penganiayaan Anak Hampir Setahun Belum Ada Tersangka
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Bontoloe, Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polrestabes Makassar melalui Laporan Polisi Nomor LP/1861/IX/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 30 September 2025.
Korban diketahui bernama MR, sedangkan terlapor diidentifikasi bernama Ir.
Menurut informasi yang dihimpun iredaksi, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, hampir satu tahun sejak laporan dibuat, penyidik belum menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Briptu Iin Wahyuni Amrullah, hanya meminta awak media berkoordinasi dengan pimpinannya.
“Silakan koordinasi sama pimpinannya.”
Sementara Kasubnit PPA, Iptu Muhammad Amin, juga belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Ketua Umum Lembaga Pemerhati Anti Korupsi Edukasi (L-PACE), Hertasmin Dg. Gau, meminta Kapolrestabes Makassar turun tangan mengevaluasi penanganan perkara tersebut.
“Ada apa dengan penyidik PPA Polrestabes Makassar? Jangan sampai mati suri. Segera lakukan tindakan tegas terhadap pelaku karena integritas institusi kepolisian sedang dipertaruhkan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa apabila dalam waktu satu minggu tidak terdapat perkembangan yang signifikan.
Kasus Dugaan Penipuan Berjalan Hingga Penetapan Tersangka
Perkara lain yang menjadi perhatian publik adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Rugayya pada 8 September 2025 melalui LP/B/1669/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan kerugian sekitar Rp1,65 miliar.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, menerbitkan SP2HP, hingga menggelar perkara.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pada Juli 2026 penyidik kemudian menetapkan HF sebagai tersangka dan memberitahukan penetapan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Makassar.
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pada perkara lain, Satreskrim Polrestabes Makassar juga menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/147/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 27 Juli 2026 terhadap M. Taufik Hidayat dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Muncul Persepsi di Tengah Masyarakat
Perbedaan dinamika penanganan beberapa perkara tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Salah seorang warga Kota Makassar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku memiliki persepsi bahwa terdapat perbedaan kecepatan penanganan laporan berdasarkan latar belakang pelapor.
“Kalau masyarakat awam yang melapor, ibarat melewati jalan lorong yang berliku, kadang menemui jalan buntu. Sementara kalau pejabat atau orang yang punya kekuasaan dan uang yang melapor, ibarat masuk jalan tol, begitu masuk langsung lancar,” ujar warga tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan bukan kesimpulan redaksi.
Persepsi tersebut juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perlakuan berbeda dalam setiap penanganan perkara.
Karena itu, penjelasan resmi dari kepolisian tetap diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Prinsip equality before the law dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pengakuan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, mengatur bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian Pasal 14 ayat (1) huruf g mengamanatkan Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap tindak pidana sesuai KUHAP.
Menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sehingga suatu tindak pidana menjadi terang dan menemukan tersangkanya.
Penetapan tersangka juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yakni didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Dalam perkara anak, Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak beserta ancaman pidananya.
Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara profesional, proporsional, objektif, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Menunggu Penjelasan Resmi
Perbedaan dinamika penanganan perkara yang berkembang di ruang publik semestinya menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak. Keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga ulasan ini diterbitkan, Polrestabes Makassar belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan perbedaan dinamika penanganan sejumlah perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolrestabes Makassar, Kasat Reskrim, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam tulisan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Ulasan ini disusun berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima redaksi. Perbandingan kronologi perkara dimaksudkan sebagai bahan evaluasi publik terhadap pelayanan penegakan hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi perlakuan berbeda secara melawan hukum. Setiap orang yang berstatus tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






