Turnamen Motor Cross Tompobulu di Sirkuit Sawah Baddo Tuai Sorotan!, Jalan Poros Macet, Warga Jadi Korban?

SalamWaras — Maros.
Turnamen motor cross di Sirkuit Sawah Dusun Baddo, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, kini jadi bahan sorotan publik. Bukan karena aksinya yang memacu adrenalin, melainkan karena dampaknya yang memicu kemacetan panjang di jalan poros utama Maros–Bonto Manurung.

Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat tampak terparkir sembarangan di bahu hingga badan jalan. Warga, termasuk anak-anak, terpaksa berjalan di tengah jalur kendaraan karena area pedestrian tertutup kendaraan penonton.

Bacaan Lainnya

Parkir Sembarangan, Aparat Diduga Tutup Mata

Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, yang kebetulan melintas di lokasi, menyayangkan minimnya pengaturan lalu lintas.

“Penyelenggara harusnya pikirkan dampak bagi pengguna jalan umum. Jangan karena ada event, masyarakat yang lewat malah jadi korban macet,” ujarnya.

Akbar juga menyinggung dugaan pembiaran oleh pihak terkait, termasuk anggota DPRD Maros dari PAN, Wildan Tahir, yang disebut seolah melegitimasi pemakaian badan jalan sebagai area parkir.

“Kesannya seperti event pribadi. Jalan poros dipakai seenaknya. Ini bukan area milik individu,” tegasnya, Sabtu (22/11/2025).

Jalan Umum Bukan Fasilitas Privat

Akbar kembali mengingatkan bahwa jalan yang digunakan adalah fasilitas publik dan tidak boleh dialihkan fungsinya tanpa prosedur dan izin resmi.

“Itu jalan umum. Tidak boleh digunakan seenaknya hanya karena ada event.”

Event Bukan Masalah, Tapi Harus Berizin dan Tertib

Akbar menegaskan, dirinya tidak anti kegiatan olahraga, apalagi motor cross yang mampu menggerakkan ekonomi lokal.

Namun, semuanya harus berjalan dengan regulasi:

“Silakan bikin event motor cross—kami dukung. Tapi urus izin, siapkan rekayasa lalu lintas, dan pikirkan dampaknya.”

Regulasi yang Berpotensi Dilanggar

Penggunaan fasilitas publik tanpa izin dan tindakan yang mengganggu arus lalu lintas diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

UU No. 22/2009 tentang LLAJ — Pasal 28 ayat (1): Larangan tindakan yang mengganggu fungsi jalan, Pasal 115 huruf (e): Larangan penggunaan badan jalan tidak sesuai peruntukan

Perkapolri No. 10/2012 — Wajib izin dan rekayasa lalu lintas untuk kegiatan berskala besar

Perda Ketertiban Umum Kabupaten Maros

KUHP Pasal 503 (1) — Sanksi gangguan ketertiban umum

Masih Berlangsung Tiga Hari

Event ini dijadwalkan berjalan hingga Minggu. Jika tanpa evaluasi dan penertiban, keluhan warga diperkirakan akan terus berlanjut.

Masyarakat menegaskan satu hal: event boleh, jalan macet jangan. Karena ruang publik bukan ruang pribadi — dan aturan bukan sekadar pajangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *