Warga Belinyu Kian Resah, Terutama Menjelang Pergantian Tahun Saat Anak-Anak Bermain Petasan di Balik Depo Afuk

Belinyu, Bangka — Keresahan warga di sekitar Depo Afuk terus meningkat, terutama menjelang pergantian tahun ketika anak-anak kerap bermain petasan di area permukiman yang berada tepat di belakang fasilitas tersebut.

Dengan tangki BBM berkapasitas besar berdiri hanya belasan meter dari rumah-rumah penduduk, ancaman kebakaran hingga ledakan menjadi bayang-bayang yang setiap hari menghantui warga.

Bacaan Lainnya

Kekhawatiran warga Belinyu kini bukan hanya soal petasan. Ada kecemasan jauh lebih besar: keberadaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) swasta Depo Afuk yang berdiri sangat dekat dengan pemukiman padat.

Saat suplai Pertalite dan Pertamax mulai normal di sejumlah SPBU Kabupaten Bangka pada Jumat (21/11/2025), warga Pantai Putat, Desa Tanjung Gudang, justru menghadapi ancaman keselamatan yang dinilai lebih serius.

“Rumah kami cuma 10–15 meter dari tangki BBM itu. Sekarang bukan cuma solar, tapi bensin juga sudah dimasukkan. Kami takut meledak seperti Depo Plumpang. Kalau terjadi apa-apa, tidak ada yang selamat,” ujar seorang warga.

Kekhawatiran itu diperparah oleh aktivitas anak-anak di sekitar lokasi.

“Bagi kami di sini, depo itu seperti bom waktu. Kami khawatir sekali. Bagaimana kalau nanti anak-anak yang main petasan di belakang depo tidak sengaja melempar petasan ke arah tangki BBM? Kalau sampai meledak, bagaimana nasib kami? Siapa yang mau bertanggung jawab?” kata warga lainnya dengan suara bergetar.

Rumah Warga Pernah Dibebaskan, Tapi Banyak Tak Diberi Ganti Rugi

Warga juga mengungkapkan fakta bahwa sejumlah rumah di sekitar depo sempat dibebaskan untuk perluasan area. Namun prosesnya dinilai tidak transparan dan tidak manusiawi.

“Beberapa rumah sudah digusur, beberapa masih bertahan. Tapi banyak yang tidak diberi ganti rugi sama sekali. Kami seperti dipaksa menerima kondisi ini,” ungkap seorang warga.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata ruang, standar keselamatan industri migas, hingga prosedur pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dugaan Pengalihan Pasokan BBM ke Depo Swasta

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pasokan hingga 90.000 kiloliter BBM yang semestinya melalui Depo Pertamina Pangkal Balam justru dialihkan lewat jalur laut menuju depo swasta tersebut.

Depo Afuk diketahui memiliki dermaga sandar kapal, fasilitas bongkar muat, armada mobil tangki, dan area penampungan yang terus diperluas. Namun tidak ada keterbukaan mengenai legalitas dan standar keselamatannya.

Publik mempertanyakan:

Izin operasional TBBM, AMDAL dan izin lingkungan, Kesesuaian zonasi dengan RTRW, Standar keamanan migas, Buffer zone dari permukiman

Semua hal yang semestinya wajib dipenuhi industri penyimpanan BBM berkapasitas besar.

Dasar Hukum yang Mengikat

Keberadaan TBBM dekat permukiman bersinggungan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

  1. UU No. 22/2001 tentang Migas (jo. UU Cipta Kerja)
  2. PP No. 36/2004 tentang Usaha Hilir Migas
  3. Permen ESDM No. 13/2018 — mewajibkan buffer zone ratusan meter
  4. Permen ESDM No. 8/2021
  5. UU No. 32/2009 & PP No. 22/2021 — AMDAL & analisis risiko
  6. UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
  7. UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah

Jika satu saja ketentuan ini tidak dipenuhi, keberadaan depo berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan publik.

Pemerintah Masih Bungkam

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi dari:

Pemilik Depo Afuk, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Dinas ESDM, Pertamina, Aparat pengawasan hilir migas

Konfirmasi terus diupayakan redaksi.

Hak Jawab & Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan penelusuran lapangan, dokumentasi visual, dan wawancara warga. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait sesuai UU Pers No. 40/1999.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *