Kejari Basel Periksa Maraton Sejumlah Pejabat PT Timah & Bos CV Mitra?

Salam Waras, Bangka Selatan, Babel — Upaya penegakan hukum di sektor pertimahan kembali menajam. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) resmi meningkatkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk menjadi tahap penyidikan sejak 25 November 2025.

Langkah itu ditegaskan melalui terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRIN-1781/L.9/15/Fd.2/11/2025. Penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan tata kelola produksi dan kerja sama dengan mitra tambang sepanjang 2015–2022.

Bacaan Lainnya

Bos CV Mitra PT Timah Diperiksa Bergantian

Sejumlah pimpinan perusahaan rekanan PT Timah di Toboali telah dipanggil Pidsus Kejari Basel. Nama-nama yang muncul antara lain pemilik CV BBM, CV Cahaya Timur, CV Diratama, dan CV Teman Jaya. Mereka dimintai keterangan terkait alur kerja sama produksi hingga distribusi bijih timah.

Petinggi PT Timah Ikut Dimintai Keterangan

Selain mitra, penyidik turut memanggil pejabat aktif dan non-aktif PT Timah. Informasi yang dihimpun, antara lain:

  • AS, mantan GM Produksi
  • AP, Kabid Wasprod Basel
  • Sejumlah staf operasional

Dalam proses pemeriksaan, barang-barang milik saksi turut disita sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti, seperti laptop dan perangkat komunikasi.

Ulasan Dasar Hukum: Potensi Tipikor & Pelanggaran Pertambangan

Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produksi timah berpotensi menabrak sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor

  • Pasal 2: setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri yang merugikan keuangan negara
  • Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada pada jabatan

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (perubahan atas UU 4/2009)
Apabila terdapat kegiatan:

  • Produksi di luar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
  • Pengiriman bijih timah tanpa izin sah atau tidak sesuai Surat Perintah Kerja (SPK)
  • Penambangan di luar wilayah IUP

maka berpotensi melanggar ketentuan:

  • Pasal 158 — Pertambangan tanpa izin
  • Pasal 161B — Pengangkutan & penjualan mineral tanpa izin

Potensi TPPU
Jika ditemukan aliran dana hasil dugaan penyimpangan, dapat dikaitkan dengan:

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Penegak hukum memiliki kewenangan menyita aset dan dokumen untuk menelusuri arus transaksi hasil kejahatan.

Menunggu Keterangan Resmi Kejari Basel

Hingga laporan ini diterbitkan, tim redaksi masih menunggu konfirmasi resmi apakah penyidikan ini memiliki keterkaitan dengan mega kasus timah yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung, atau fokus pada dugaan pengiriman bijih timah di luar RKAB/SPK oleh mitra PT Timah.

Publik berharap Kejari Basel menyampaikan perkembangan terang-benderang demi menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya strategis negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *