SalamWaras, Pangkalpinang —
Di negeri yang katanya menjunjung “kaidah pertambangan yang baik”, publik kembali dipertontonkan drama klasik: target produksi jalan terus, keselamatan pekerja entah nomor berapa.
Begitulah potret dugaan operasi ponton isap produksi (PIP) di kawasan Samfur–Pasir Padi yang katanya berada di bawah kendali PT Timah Tbk.
Informasi yang beredar bukan main-main: ada PIP yang belum lolos asesmen teknis, belum punya SILO, tapi tetap diizinkan ngedot pasir timah seperti tidak ada aturan.
Padahal, sesuai Permen ESDM 1827/2018, alat yang belum dinyatakan layak operasi tidak boleh menambang barang sejengkal pun.
Tapi ya begitulah… Kalau target produksi sudah teriak minta dikejar, SOP sering jadi korban pertama.
Temuan di Lapangan: Yang Waras Saja Mengernyit

Hasil pantauan awak media membuat kening mengerut, hati miring, dan logika bertanya-tanya.
- Ada PIP “siluman” — bekerja tanpa SPK, tanpa SILO
Ini bukan cuma melanggar SOP PT Timah, tetapi juga menabrak:
UU Minerba Pasal 96, 99, 103, Permen ESDM 1827/2018, Permen ESDM 26/2018
Kalau SILO saja tidak ada, bagaimana memastikan pompa, ponton, kabel, mesin, dan operatornya aman?
- Jarak kerja & kedalaman tak sesuai SOP
Kalau jarak antar-PIP saja mepet seperti parkiran Indom*ret saat diskon minyak goreng, bagaimana mau aman?
Permen 1827/2018 sudah jelas: penambangan harus sesuai batas keselamatan teknis.
- Keluar WIUP & rencana kerja
Ini jelas pelanggaran Pasal 35 & 103 UU Minerba.
Menambang di luar WIUP itu sama saja seperti numpang gali tambang di halaman rumah tetangga. Bedanya: ini pakai alat berat.
- Beroperasi di alur pelayaran — ini lebih parah
UU Pelayaran No. 17/2008: kegiatan yang mengganggu alur pelayaran = pelanggaran.
Belum lagi risiko tubrukan kapal.
Kalau sampai terjadi kecelakaan laut, siapa yang tanggung jawab? Target produksi?
Amanat Presiden: Sudah Berkali-Kali, Tapi Seolah Angin Lewat

Presiden RI sudah jelas peringatkan:
Tidak ada toleransi untuk pelanggaran kaidah pertambangan. Keselamatan pekerja adalah prioritas. BUMN jangan mengejar omzet dengan mengorbankan nyawa. Tertibkan tambang ilegal dan tambang yang keluar WIUP.
Tapi faktanya…
Yang terjadi justru seperti “anjuran direvisi menjadi saran opsional”.
“Apakah amanat presiden cuma berlaku kalau kamera TV menyala?” kini jadi pertanyaan
Perspektif Syariat: Tambang Boleh, Tapi Tidak Boleh Zalim
Islam tidak melarang industri. Tidak melarang tambang.
Yang dilarang adalah kezaliman, penipuan, kecurangan, serta membahayakan manusia.
- Mengabaikan keselamatan → bertentangan dengan Quran & Hadis – Al-Qur’an – Larangan Mencelakakan Diri & Orang Lain
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195)
“Janganlah kamu merusak di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Jika alat tidak layak, jarak tidak aman, atau bekerja di alur pelayaran—itu masuk kategori dzulm kepada manusia dan lingkungan.
Hadis – Kaidah Besar: Tidak Boleh Membahayakan
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”
(HR. Ibn Majah, Malik, Ahmad)
→ SOP keselamatan itu bukan sekadar regulasi, tapi perintah syariat.
- Menambang tanpa izin → termasuk ghasab (merampas hak) & memakan yang haram – Al-Qur’an – Larangan Memakan Harta Secara Batil – “Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil. (QS. An-Nisa: 29)
WIUP adalah batas hukum.
Menambang di luar WIUP = mengambil sesuatu yang bukan haknya → masuk kategori batil.
- Menipu, memalsukan kelayakan, atau pura-pura aman → termasuk khianat – “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” (QS. Al-Anfal: 58)
Keselamatan adalah amanah.
Mengabaikannya untuk mengejar setoran = pengkhianatan atas amanah manusia & negara
Respons PT Timah: Sunyi Senyap

Humas PT Timah, Anggi Siahaan, sampai berita ini ditulis, tidak merespons konfirmasi.
Sementara PJO salah satu CV rekanan, Riski, justru sibuk bertanya,
“Nomor saya dapat dari mana?”
Bukan menjelaskan keselamatan, bukan bicara SOP, bukan klarifikasi SILO.
“Kalau ditanya soal izin bingung, tapi disuruh kerja PIP jalan terus. Aneh tapi nyata.”
Salam Waras, Salam Logika

Jika dugaan ini benar, PT Timah Tbk berpo8tensi melanggar: UU Minerba, Permen ESDM 1827/2018, Permen 26/2018, UU Pelayaran & SOP K3LH internal
Yang berarti masalah ini bukan sekadar teknis, tapi indikasi sistem pengawasan yang jebol total.
Salam Waras:
“Nyawa orang bukan sekedar angka di laporan produksi. Kalau yang nyusun SOP saja tidak menghormati SOP, kita sedang waras atau pura-pura waras?”






