SalamWaras, Morowali – Persoalan sebuah kendaraan seharusnya sederhana: siapa pemilik sahnya, di mana dokumen resminya, dan bagaimana negara memulihkan hak warga.
Namun perkara bus penumpang berbasis sasis Isuzu bernomor polisi DD 7370 AC justru bergerak menjauh dari kesederhanaan itu, masuk ke wilayah abu-abu yang memantik pertanyaan etik, profesionalisme, dan kejujuran administratif.
Pihak penjual kendaraan, Andi, hingga kini tidak bersedia memperlihatkan BPKB asli, dokumen yang oleh hukum ditempatkan sebagai penanda sah kepemilikan.
Padahal, justru dokumen inilah yang menjadi syarat utama agar unit kendaraan dapat dilepaskan dan dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Ketika kunci utama tak pernah dibuka, wajar bila pintu pemulihan hak tetap tertutup.
Ironi ini semakin terasa karena lima warga Desa Labota telah dibebaskan dari perkara hukum yang sebelumnya menjerat mereka.
Kebebasan manusia telah dipulihkan, namun hak atas barang pribadi—sebuah bus penumpang—masih tertahan oleh simpul administrasi yang tak kunjung diurai.
Lintas Wilayah, Lintas Risiko Hukum
Bus penumpang tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sementara persoalan hukumnya muncul di kawasan tambang Morowali, Sulawesi Tengah.
Perpindahan lintas provinsi tanpa penyerahan BPKB asli, tanpa kuitansi jual beli, tanpa surat penyerahan hak, dan tanpa pernyataan tertulis, bukan sekadar kelalaian administratif. Dalam kacamata hukum, kondisi ini menuntut kehati-hatian ekstra.
Informasi yang dihimpun redaksi juga menyebutkan bahwa BPKB bus tersebut masih berada di Pegadaian sebagai jaminan kredit.
Artinya, secara hukum, kendaraan itu belum sepenuhnya bebas dialihkan karena masih melekat kepentingan pihak ketiga. Setiap transaksi di atasnya seharusnya tunduk pada prinsip keterbukaan dan persetujuan yang sah.
Percakapan WhatsApp yang Mengatasnamakan Aipda
Di tengah upaya keluarga dan wartawan mencari kejelasan administratif, redaksi SalamWaras menerima salinan percakapan WhatsApp tertanggal Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam percakapan tersebut, seseorang memperkenalkan diri sebagai sepupu penjual kendaraan sekaligus mengaku sebagai anggota Polri.
Berikut petikan percakapan sebagaimana diterima redaksi:
Pengirim:
“Iye saya sepupunya pak Andi Sinjai”
Beberapa saat kemudian, pengirim kembali menulis:
“Aipda Zulfikar Polres Pelabuhan”
Masih dalam rangkaian pesan yang sama, ia menyampaikan:
“Mauji koordinasi”
Menanggapi hal tersebut, redaksi SalamWaras menegaskan posisi dan konteks komunikasi:
Redaksi:
“Kami wartawan, Pak. Saat ini keluarga tidak memiliki foto BPKB dan apalagi bukti akad kredit Pegadaian. BPKB aslinya belum pernah diperlihatkan.”
kemudian meminta agar dokumen BPKB dapat difoto atau difasilitasi secara administratif untuk memperjelas status kepemilikan kendaraan:
“Apakah BPKB bisa difoto atau difasilitasi secara administratif agar status unit kendaraan jelas?”
Permintaan tersebut dijawab singkat oleh pengirim pesan:
“Maaf, tidak bisa.” singkat Aipda Zulfikar melalui jejarin wa Nomor: +62 812-4585-4xxx
Setelah jawaban tersebut, tidak ada penjelasan lanjutan maupun tindak lanjut komunikasi, sementara persoalan administrasi kendaraan saat itu masih belum terselesaikan.
Etika Aparat dan Jarak yang Seharusnya Dijaga
Penggunaan identitas dan pangkat kepolisian dalam komunikasi non-formal, terlebih ketika beririsan dengan hubungan kekerabatan dan perkara yang belum selesai, secara objektif memunculkan pertanyaan etik.
Dalam negara hukum, aparat penegak hukum tidak hanya dituntut patuh pada aturan, tetapi juga menjaga jarak profesional dari setiap potensi konflik kepentingan.
Kode Etik Profesi Polri menegaskan kewajiban netralitas, profesionalitas, serta larangan menggunakan identitas institusi untuk kepentingan pribadi. Setiap dugaan pelanggaran etik berada dalam ranah pemeriksaan Divisi Propam, melalui mekanisme internal yang terpisah dari proses pidana.
Di sanalah integritas diuji—bukan di ruang percakapan personal.
Sikap Preventif Aparat di Morowali
Di sisi lain, kepolisian Morowali menegaskan bahwa bus penumpang Isuzu DD 7370 AC hanya dapat dilepaskan setelah BPKB asli diperlihatkan atau disertai surat keterangan resmi dari Pegadaian yang membuktikan status jaminan secara sah.
Penahanan sementara kendaraan dipandang sebagai langkah preventif untuk mencegah penggelapan, peralihan hak ilegal, atau peredaran kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih mengingat kendaraan tersebut merupakan angkutan penumpang yang menyangkut keselamatan publik.
Catatan SalamWaras
Persoalan ini pada akhirnya bukan semata tentang sebuah bus, melainkan tentang cara hukum bekerja dengan akal sehat dan etika.
Mengapa dokumen kunci tidak dibuka? Mengapa komunikasi terhenti ketika posisi wartawan ditegaskan? Dan mengapa identitas aparat muncul dalam urusan yang seharusnya bersih dari konflik kepentingan?
SalamWaras meyakini, keadilan tidak lahir dari relasi, melainkan dari keterbukaan. Tidak tumbuh dari kedekatan, tetapi dari keberanian untuk jujur secara administratif dan etis.
Selama pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab secara terang, kegelisahan publik tetap sah untuk disuarakan.
SalamWaras membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, demi menjaga keseimbangan, akurasi, dan tanggung jawab kepada publik.
BERSAMBUNG…






