Kontroversi Putusan 41/2026: Ishak Hamzah Cari Keadilan, Bertemu Dinding Kebuntuan Hukum, Memantik Konflik Berdarah

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;

MAKASSAR, 29 April 2026 – Perselisihan hukum yang pelik melibatkan dua keputusan peradilan dalam satu tahun yang sama membawa Ishak Hamsah dan penasihat hukumnya, Andi Salim Agung, S.H. (akrab disapa Andis), mendatangi gedung Pengadilan Tinggi Makassar di Jalan Urip Sumoharjo. Tujuan kunjungan ini bukan sekadar bertanya, melainkan menuntut kejelasan hukum atas dua keputusan yang dinilai saling bertentangan dan sarat cacat prosedur.

Dalam perjalanan hukum Ishak Hamsah, tercatat adanya Putusan Praperadilan Nomor 29 Tahun 2025. Namun di tahun yang sama, muncul kembali Putusan Nomor 41 Tahun 2025. Menurut Ishak dan tim penasihat hukumnya, keputusan kedua inilah yang menjadi sumber persoalan besar. Dinyatakan cacat hukum, keputusan Nomor 41/2025 dianggap berpotensi merugikan karena menjadi dasar lahirnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan langsung kepada Ishak Hamsah.

Kedatangan Ishak Hamsah beserta Andi Salim Agung disambut langsung oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Makassar, yakni Ketua Hakim Hj. Nirwana dan Wakil Ketua Muhammad Damis, S.H., M.H. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Tunggu pimpinan ini justru melahirkan pernyataan yang memicu tanda tanya besar di mata pencari keadilan.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 43;

“Kami tidak ada kewenangan untuk mengambil keputusan dalam hal ini,” tegas pernyataan yang disampaikan oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Makassar.

Pernyataan singkat tersebut justru menimbulkan kontroversi yang tajam. Di satu sisi, masyarakat menaruh harapan besar kepada lembaga peradilan tinggi sebagai benteng terakhir penegakan keadilan di tingkat daerah. Namun di sisi lain, penolakan kewenangan atas persoalan dua keputusan yang dinilai bertentangan ini menimbulkan kesan adanya ketidaksiapan atau bahkan keengganan lembaga tersebut menuntaskan persoalan hukum yang melibatkan keputusan bawahannya.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

Pandangan Penasihat Hukum: Sistem Peradilan Terlihat Tumpul
Kuasa Hukum Ishak Hamsah, Andi Salim Agung, menilai pernyataan pimpinan hakim ini sangat memprihatinkan. Menurutnya, Pengadilan Tinggi sebagai lembaga pengawas dan pembina seharusnya memiliki wewenang untuk menelaah keabsahan suatu keputusan yang diduga cacat hukum.

“Jika lembaga tertinggi di tingkat daerah pun mengaku tidak berwenang, lalu kepada siapa rakyat harus memohon keadilan? Persoalan ini bukan sekadar perkara pribadi klien saya, melainkan ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan kita. Dua keputusan berbeda dalam satu tahun yang menjadi dasar penuntutan, jelas-jelas ada celah hukum yang harus diperbaiki,” ujar Andis dengan nada tegas.

Ia menegaskan bahwa keberadaan SPDP yang bersumber dari Putusan Nomor 41/2025 sangat merugikan hak-hak kliennya. Hal ini dikarenakan putusan tersebut dianggap bertentangan dengan keputusan terdahulu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pertanyaan Besar untuk Penegak Hukum
Kasus ini menimbulkan pertanyaan krusial bagi dunia hukum di Sulawesi Selatan:

1. Bagaimana mungkin dalam satu tahun terbit dua keputusan atas pokok perkara yang sama?
2. Mengapa Pengadilan Tinggi Makassar mengaku tidak memiliki kewenangan untuk meninjau dugaan cacat hukum pada keputusan tersebut?
3. Siapa yang bertanggung jawab membenahi prosedur hukum yang berpotensi menjerat warga negara secara sembarangan?

Hingga berita ini diturunkan, Ishak Hamsah dan tim penasihat hukumnya menyatakan tidak akan berhenti berjuang. Mereka akan terus menempuh jalur hukum yang tersedia demi memastikan keadilan tidak hanya sekadar isapan jempol semata. Sementara itu, publik menanti langkah nyata lembaga peradilan untuk membuktikan komitmennya menegakkan keadilan yang sesungguhnya.

Sorotan Tajam: Keadilan Jangan Hanya Jadi Janji. Ketika Pencari Keadilan Bertemu Dinding Kebuntuan Wewenang

Tinri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *