Salam Waras, Bangka Tengah – Perlang
Aktivitas tambang timah ilegal di Desa Nadi, Kecamatan Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, kembali beroperasi.
Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah ditindak oleh Tim Satgas PKH yang disebut sebagai bagian dari instruksi penertiban dari pemerintah pusat pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ironisnya, kegiatan yang sempat dihentikan itu kini muncul kembali di titik yang sama—tanpa terlihat rasa gentar terhadap hukum. Minggu (15 Februari 2026), aktivitas penambangan kembali terpantau dari belakang musholla di pinggir jalan raya menuju Desa Lubuk Besar, sisi kiri jalan.
Sebelumnya, seorang tersangka berinisial IG telah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan ditahan di Lapas Tua Tunu. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan kembali berjalan, seolah penindakan sebelumnya tidak menimbulkan efek jera.
Nama-Nama yang Disebut
Berdasarkan penelusuran awak media serta informasi warga sekitar, muncul sejumlah nama yang disebut-sebut terkait pengelolaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Salah satunya berinisial BQI, yang disebut sebagai anak dari SHM SLH dan menjabat direktur sebuah CV mitra PT Timah, diduga membantu operasional di Dusun Nadi, Perlang.
Nama lain yang mencuat adalah seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial SMI SLH.
Ia disebut-sebut sebagai “big bos” atau pemodal di balik aktivitas tersebut. SMI SLH juga dikenal sebagai pengusaha dan eksportir kopi yang berdomisili di Surabaya.
Dugaan keterlibatan ini masih dalam tahap pendalaman. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Temuan di Lapangan
Di lokasi, tim media menemukan sejumlah ponton jenis rajuk tower yang beroperasi, sebuah pondok atau camp, serta aktivitas pengumpulan hasil produksi timah dari beberapa ponton.
Di area tersebut juga terpantau tiga unit kendaraan mewah terparkir di bawah pohon sawit, tepat di belakang pondok.
Setiap kali awak media mendekat, aktivitas terlihat lebih waspada. Warga menyebut komunikasi dengan pihak luar, termasuk media, diarahkan kepada seseorang berinisial PEN, warga Berok Koba, yang disebut mengatur koordinasi di lapangan.
Dugaan Aliran Timah ke Perusahaan Besar
Sejumlah warga juga menyebut adanya dugaan aliran hasil tambang ke perusahaan besar.
“Katanya dengar-dengar mengalir ke PT Timah juga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terkonfirmasi. Tim investigasi berencana meminta klarifikasi resmi kepada pihak pengawasan internal PT Timah Tbk guna memastikan validitas informasi tersebut.
Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas tambang ilegal skala lokal, melainkan menyentuh rantai distribusi dan tata niaga mineral timah yang lebih luas—termasuk potensi masuknya hasil tambang ilegal ke perusahaan milik negara.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius berdasarkan:
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
Pasal 158: Penambangan tanpa izin (IUP, IPR, IUPK)
Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 161: Menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral dari sumber ilegal
Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Artinya, bukan hanya penambang di lapangan yang dapat dijerat, tetapi juga pemodal, pengepul, hingga pembeli hasil tambang ilegal.
2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan:
Apabila aktivitas berada di kawasan hutan tanpa IPPKH, ancaman pidana dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar atau lebih, tergantung kategori pelanggaran.
Ujian Wibawa Hukum
Sorotan kini tertuju pada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan Tim Satgas terkait.
Apakah penegakan hukum akan menyentuh seluruh mata rantai—dari operator lapangan, pengatur, pemodal, hingga dugaan jalur distribusi?
Ataukah kembali berhenti pada satu-dua nama yang lebih dahulu ditetapkan tersangka?
Jika aktivitas ini benar kembali berlangsung secara terbuka di lokasi yang pernah ditindak, maka efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum patut dipertanyakan.
Kasus ini bukan sekadar soal tambang ilegal.
Ini menyangkut wibawa hukum, integritas aparat, dan kepercayaan publik terhadap negara.
Masyarakat Bangka Tengah menunggu tindakan nyata—tanpa tebang pilih, tanpa kompromi.
Hingga berita ini diterbitkan, salamwaras.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Tim)






