SALAMWARAS, LUTIM – Pesan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat ikut mengawasi aparatur negara tampaknya mulai dipraktikkan langsung oleh warga di daerah.
Ketika menerima kedatangan rombongan pengantar Surat Undangan Klarifikasi dari Satreskrim Polres Morowali di kediamannya di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, warga masyarakat adat Kerajaan Bungku, Ir. Gusti Riadi, memilih merekam peristiwa tersebut menggunakan telepon genggam.
Menurut Gusti Riadi, tindakan itu dilakukan karena dirinya teringat pesan Presiden Prabowo yang meminta masyarakat mendokumentasikan apabila menemukan tindakan aparatur yang dianggap perlu mendapatkan pengawasan publik.
“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya yang kemudian menjadi perhatian luas masyarakat.
Bagi Gusti Riadi, perekaman tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap proses hukum, melainkan upaya dokumentasi atas suatu peristiwa yang menurutnya tidak biasa.
Pasalnya, ia mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa pelapor, objek yang dipersoalkan, maupun peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan sebagaimana disebut dalam Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/466/VI/Res.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan Satreskrim Polres Morowali.
“Saya tidak mengetahui siapa pelapornya dan saya juga tidak mengetahui secara jelas objek yang dimaksud dalam surat tersebut,” kata Gusti Riadi.
Kehadiran Aparat dan Kendaraan Operasional Jadi Sorotan
Perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada substansi pemanggilan, tetapi juga pada mekanisme penyampaian surat tersebut.
Berdasarkan dokumen penerimaan surat yang diterima redaksi, proses penyerahan surat disebut melibatkan unsur Polri, TNI, dan petugas keamanan (security).
Selain itu, dokumentasi yang diperoleh redaksi memperlihatkan sebuah kendaraan operasional berupa mobil pikap kabin ganda (double cabin) Isuzu berwarna putih bernomor polisi DP 1767 GO yang menurut informasi yang diterima redaksi digunakan dalam proses pengantaran surat tersebut.
Fakta tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah sebagian masyarakat adat Bungku.
Bukan karena keberadaan aparat dianggap sebagai pelanggaran, melainkan karena masyarakat ingin mengetahui dalam kapasitas apa masing-masing pihak hadir dan apakah prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Dalam negara hukum, netralitas aparat merupakan salah satu fondasi utama kepercayaan publik.
Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan lazim menjadi perhatian masyarakat dan media.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat masih belum memperoleh jawaban resmi.
Di antaranya mengenai identitas pelapor, lokasi yang menjadi objek penyelidikan, dasar kehadiran unsur TNI dalam proses penyampaian surat, serta penggunaan kendaraan operasional yang disebut milik perusahaan.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan mengingat sengketa lahan Seba-Seba yang melibatkan masyarakat adat Kerajaan Bungku hingga kini disebut belum memperoleh kepastian hukum final.
Masyarakat adat menilai bahwa selama status hukum kawasan tersebut masih menjadi perdebatan dan masih diperjuangkan melalui berbagai jalur konstitusional, seluruh institusi negara seharusnya menjaga jarak yang sama terhadap semua pihak yang terlibat.
Regulasi Menjamin Profesionalitas Aparat
Secara normatif, prinsip netralitas dan profesionalitas aparat negara telah diatur dalam berbagai regulasi.
Pasal 30 UUD 1945 menegaskan bahwa TNI dan Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga pertahanan dan keamanan negara serta melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan yang harus menjunjung tinggi netralitas serta tidak terlibat dalam kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, keterbukaan informasi dan transparansi prosedur menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Menunggu Penjelasan Resmi
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, penyidik Satreskrim Polres Morowali yang menangani perkara tersebut, Ipda Muhammad Rafid, S.Tr.K., menyampaikan:
“Waalaikumsalam pak. Besok kami jawab ya pak secara detail. Terima kasih.” tulis Ipda Rafid, Minggu (14/06/2026)
Namun hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lanjutan yang dijanjikan tersebut belum diterima redaksi.
Pihak TNI maupun PT Vale Indonesia Tbk juga belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi dan pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Sampai keterangan resmi disampaikan, berbagai pertanyaan yang muncul masih berada dalam ruang publik sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi.
Sebagaimana ditegaskan Presiden Prabowo Subianto, aparat negara adalah milik rakyat. Karena itu, semakin terbuka penjelasan yang diberikan kepada masyarakat, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap institusi yang mereka wakili.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Polres Morowali, TNI, PT Vale Indonesia Tbk, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)






