Salamwaras.com,Pontianak,Kalbar -Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara terkait polemik penanganan kasus tersangka oli palsu yang belakangan viral di tengah masyarakat. Sorotan publik muncul karena tersangka dalam perkara tersebut tidak dilakukan penahanan, meskipun diduga terlibat dalam produksi dan peredaran oli palsu dalam skala besar.
Menurut Herman Hofi Munawar, secara hukum keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka memang berada pada subjektivitas penyidik. Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Namun demikian, Herman mempertanyakan logika hukum yang digunakan dalam kasus tersebut.
“Bagaimana mungkin seseorang yang diduga memproduksi dan mengedarkan oli palsu selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, yang jelas menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan pidana yang nyata (actus reus), justru dianggap tidak berpotensi mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti hanya karena bersikap kooperatif saat diperiksa,” tegasnya, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai situasi ini memunculkan paradoks dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Jika tersangka pencurian ayam bisa langsung ditahan, sementara pelaku yang diduga mengedarkan oli palsu yang berpotensi merusak ribuan mesin kendaraan masyarakat justru bebas pulang ke rumah dan tidur nyenyak, maka jangan salahkan publik jika muncul asumsi liar bahwa hukum hanya tajam kepada mereka yang tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun koneksi,” ujarnya.
Menurut Herman, kasus ini menjadi potret elastisnya penerapan hukum, terutama ketika aparat penegak hukum menggunakan alasan “tersangka kooperatif” sebagai dasar tidak melakukan penahanan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam kejahatan industri berskala besar.
“Di titik itulah hukum sedang mempertontonkan wajah ganda yang memprihatinkan,” katanya.
Saat ini, lanjut Herman, perkara tersebut telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, sehingga tanggung jawab penanganan perkara sudah berpindah dari penyidik kepolisian. Namun hingga kini, menurutnya, pihak kejaksaan tampaknya memiliki pandangan yang sama, yakni menganggap tersangka kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.
Situasi ini kemudian memicu protes dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, yang menyuarakan kekecewaan terhadap penanganan kasus tersebut.
Herman menilai aksi BPM Kalbar bukan sekadar sentimen organisasi, melainkan bentuk representasi kegelisahan masyarakat Kalimantan Barat yang mendambakan keadilan dalam penegakan hukum.
“Aksi yang dilakukan BPM memiliki dasar yang kuat. Mereka melihat adanya ketimpangan dalam penegakan hukum yang berpotensi mengusik rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam berbagai kasus lain yang melibatkan tersangka dari kalangan ekonomi lemah atau perkara pidana ringan, penahanan hampir selalu dilakukan secara otomatis.
Sebagai contoh, dalam sejumlah kasus seperti dugaan penyalahgunaan dana hibah Mujahidin maupun kasus dana hibah gereja di Sintang, proses penegakan hukum berjalan sangat agresif, bahkan disertai penyitaan berbagai aset termasuk kendaraan milik para tersangka.
Namun sebaliknya, dalam kasus yang dikategorikan sebagai white-collar crime atau kejahatan kerah putih, alasan “kooperatif” kerap menjadi celah yang membuat tersangka tidak ditahan selama proses hukum berjalan.
“Inilah yang memicu munculnya mosi tidak percaya terhadap institusi Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Herman.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa perkara oli palsu bukanlah sekadar kejahatan individu, melainkan sangat mungkin merupakan kejahatan jaringan yang melibatkan berbagai pihak.
“Di sana bisa saja ada gudang penyimpanan, distributor, pemasok bahan baku, hingga aliran dana yang berjalan secara sistematis,” jelasnya.
Karena itu, menurut Herman, tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka justru berpotensi membuka peluang terjadinya komunikasi antarjaringan, yang dapat berujung pada penghilangan barang bukti atau bahkan mengaburkan jejak tindak pidana lainnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum, sekaligus mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap institusi aparat penegak hukum.
“Jika kasus sebesar ini tidak ditangani secara tegas dan transparan, maka jargon Presisi yang digaungkan Polri bisa dipertanyakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Editor : DM






